| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat, PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA MANADO, untuk membayarkan hak-hak normatif Para Penggugat sebagai berikut:
- Penggugat I – Dety Tumoka:
- Uang Pesangon: Rp102.687.516,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp91.277.792,-
- Uang Cuti Tahunan jika belum diambil
Jumlah keseluruhan hak: Rp193.965.308,-
(terbilang: seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah)
- Penggugat II – Sylvia Novarianty Nyangkal:
- Uang Pensiun: Rp70.495.425,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp26.855.400,-
- Uang Cuti Tahunan jika belum diambil
- Jumlah keseluruhan hak: Rp. 97.350.825,-
(terbilang: sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)
- Penggugat III – Marlita Liza Rama
- Uang Pisah: Rp17.950.000,-
(terbilang: tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Penggugat IV – Jemmy Bakulang
- Uang Pensiun: Rp56.542.500,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp25.130.000,-
- Uang Cuti Tahunan jika belum diambil Jumlah keseluruhan hak: Rp. 81.672.500,-
(terbilang: delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah)
- Menetapkan total keseluruhan hak normatif Para Penggugat yang wajib dibayarkan oleh Tergugat: Rp. 390.938.633,- (terbilang: tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari), terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan.;
- Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, khususnya satu unit Gedung Kantor PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA MANADO di Jalan Bethesda No. 42, Kota Manado, sebagai jaminan pelaksanaan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |