Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd 1.DETY TUMOKA
2.SYLVIA NOVARIANTY NYANGKAL
3.MARLITA LIZA RAMA
4.JEMMY BAKULANG
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA MANADO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DETY TUMOKA
2SYLVIA NOVARIANTY NYANGKAL
3MARLITA LIZA RAMA
4JEMMY BAKULANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIGUEL ANGEL FERNANDO KAPUGHU, S.HDETY TUMOKA
2MIGUEL ANGEL FERNANDO KAPUGHU, S.HSYLVIA NOVARIANTY NYANGKAL
3MIGUEL ANGEL FERNANDO KAPUGHU, S.HMARLITA LIZA RAMA
4MIGUEL ANGEL FERNANDO KAPUGHU, S.HJEMMY BAKULANG
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA MANADO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat, PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA MANADO, untuk membayarkan hak-hak normatif Para Penggugat sebagai berikut:
    1. Penggugat I – Dety Tumoka:
      1. Uang Pesangon: Rp102.687.516,-
      2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp91.277.792,-
      3. Uang Cuti Tahunan jika belum diambil

Jumlah keseluruhan hak: Rp193.965.308,-
(terbilang: seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus delapan rupiah)

  1. Penggugat II – Sylvia Novarianty Nyangkal:
  1. Uang Pensiun: Rp70.495.425,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp26.855.400,-
  3. Uang Cuti Tahunan jika belum diambil
  4. Jumlah keseluruhan hak: Rp. 97.350.825,-
    (terbilang: sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah)
    1. Penggugat III – Marlita Liza Rama
  • Uang Pisah: Rp17.950.000,-
    (terbilang: tujuh belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
    1. Penggugat IV – Jemmy Bakulang
  1. Uang Pensiun: Rp56.542.500,-
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Rp25.130.000,-
  3. Uang Cuti Tahunan jika belum diambil Jumlah keseluruhan hak: Rp. 81.672.500,-

(terbilang: delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah)

  1. Menetapkan total keseluruhan hak normatif Para Penggugat yang wajib dibayarkan oleh Tergugat: Rp. 390.938.633,- (terbilang: tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh tiga rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari), terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan.;
  3. Menyatakan sah menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak, khususnya satu unit Gedung Kantor PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MILLENIA MANADO di Jalan Bethesda No. 42, Kota Manado, sebagai jaminan pelaksanaan putusan;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak