| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 178/Pid.Sus/2026/PN Mnd | KHATHRYNA I PELEALU,SH.,MH | NOVIAN NOLDY LUCAS alias YUDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 178/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3256/ P.1.10.3/ Enz.2/08/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU
------- Bahwa Terdakwa NOVIAN NOLDY LUCAS alias YUDI secara Bersama-sama dengan Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA Alias YONGKY yang diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitzing) pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 22.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kost Sunshine Jalan Laut Aru I, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada awalnya Tim anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulut terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 22.20 wita di Kost SunShine Jalan Laut Aru I, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Setelah itu Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA dibawa menuju kedalam kamar Kost Sunshine dan didalam kamar Kost tersebut sudah ada TERDAKWA sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu kemudian didalam Kamar Kost tersebut Tim anggota kepolisian Drektorat Narkoba Polda Sulut menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai dan 1 (satu) paketnya lagi berada di dalam pembungkus rokok Nation Bold yang berada di lantai Bahwa pada saat itu ditemukan juga alamat pemesanan narkotika jenis sabu yang TERDAKWA pesan kepada lelaki ROKY HAMBER sebanyak 1 (satu) paket kecil dan kepada lelaki LIUS AREROS PINONTOAN sebanyak 1 (satu) paket kecil Bahwa TERDAKWA mendapatkan narkotika jenis sabu dari lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN lewat chattingan whatssapp dimana TERDAKWA menanyakan apakah ada barang narkotika jenis sabu yang tersedia kemudian lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN mengatakan ada dan mengirimkan nomor rekening kepada TERDAKWA kemudian TERDAKWA mentranfer uang selanjutnya lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN mengirimkan alamat atau titik maps tempat sabu yang akan diletakan untuk diambil oleh TERDAKWA yang telah dibeli yaitu di wilayah Winangun dan Win-Win Bahwa narkotika jenis sabu yang TERDAKWA beli dari lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN sebagian digunakan sendiri oleh TERDAKWA dan sebagian lainnya dipesan atau dibeli untuk dijual oleh TERDAKWA karena hanya TERDAKWA yang mengetahui orang dan tempat pemesanan narkotika Bahwa TERDAKWA memperoleh keutungan yaitu dengan mendapatkan uang jalan atau transport sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari pemesan order dan memakai narkotika bersama Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 April 2026 yang ditanda tangani oleh Petugas Timbang Bid Labfor Polda Sulut Pamin Urnarko HERDIAN SAPUTRA,S.Si dengan hasil timbangan:
Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 205/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 142/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa NOVIAN NOLDY LUCAS alias YUDI secara Bersama-sama dengan Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA Alias YONGKY yang diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitzing) pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 22.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kost Sunshine Jalan Laut Aru I, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada awalnya Tim anggota kepolisian Direktorat Narkoba Polda Sulut terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 22.20 wita di Kost SunShine Jalan Laut Aru I, Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Setelah itu Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA dibawa menuju kedalam kamar Kost Sunshine dan didalam kamar Kost tersebut sudah ada TERDAKWA sedang mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu kemudian didalam Kamar Kost tersebut Tim anggota kepolisian Drektorat Narkoba Polda Sulut menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sisa pakai dan 1 (satu) paketnya lagi berada di dalam pembungkus rokok Nation Bold yang berada di lantai Bahwa pada saat itu ditemukan juga alamat pemesanan narkotika jenis sabu yang TERDAKWA pesan kepada lelaki ROKY HAMBER sebanyak 1 (satu) paket kecil dan kepada lelaki LIUS AREROS PINONTOAN sebanyak 1 (satu) paket kecil Bahwa TERDAKWA mendapatkan narkotika jenis sabu dari lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN lewat chattingan whatssapp dimana TERDAKWA menanyakan apakah ada barang narkotika jenis sabu yang tersedia kemudian lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN mengatakan ada dan mengirimkan nomor rekening kepada TERDAKWA kemudian TERDAKWA mentranfer uang selanjutnya lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN mengirimkan alamat atau titik maps tempat sabu yang akan diletakan untuk diambil oleh TERDAKWA yang telah dibeli yaitu di wilayah Winangun dan Win-Win Bahwa narkotika jenis sabu yang TERDAKWA beli dari lelaki ROKY HAMBER dan lelaki LIUS AREROS PINONTOAN sebagian digunakan sendiri oleh TERDAKWA dan sebagian lainnya dipesan atau dibeli untuk dijual oleh TERDAKWA karena hanya TERDAKWA yang mengetahui orang dan tempat pemesanan narkotika Bahwa TERDAKWA memperoleh keutungan yaitu dengan mendapatkan uang jalan atau transport sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari pemesan order dan memakai narkotika bersama Saksi YONGKY OCTAVIANUS WAROKA Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 4 April 2026 yang ditanda tangani oleh Petugas Timbang Bid Labfor Polda Sulut Pamin Urnarko HERDIAN SAPUTRA,S.Si dengan hasil timbangan:
Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 205/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 142/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut benar mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 609 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
