| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Anak Pemohon Paspor dalam Paspor milik Anak Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Anak Pemohon adalah HEAVEN PRATAMA LALOGIROT. Yang benar adalah HEAVEN PRATAMA SAERANG sesuai dengan NIK: 7171072310080001, Kartu Keluarga Nomor: 3603232511160007, Akta Kelahiran Nomor: AL 786.0094375;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Anak Pemohon pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Subsidair: “Apabila Pengadilan berpandangan lain mohon penetapan seadil-adilnya” |