| Dakwaan |
|
PRIMAIR
|
|
---- Bahwa Terdakwa I NOVEL SARIBULAN bersama-sama Terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2026 bertempat di jalan dekat Gereja Musafir Kleak yang terletak di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang Kota Manado atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 08.30 terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR alias DENI bersama saksi PRISKILIA VANGOBEL KAMBEY pergi menjemput terdakwa I NOVEL SARIBULAN yang tinggal di Desa Koka. Selanjutnya terdakwa I NOVEL SARIBULAN, terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR dan saksi PRISKILIA VANGOBEL KAMBEY pergi ke rumah terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR untuk nongkrong. Kemudian pada pukul 12.00 wita, terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR mengajak terdakwa I NOVEL SARIBULAN dan saksi PRISKILIA VANGOBEL KAMBEY untuk pergi ke kost terdakwa II di elim malalayang untuk minum minuman keras. Bahwa pada pukul 12.30 wita ketika anak korban GAMALIELLE GLAVIANO KORGRUDESS MULI bersama-sama teman anak korban GAMALIELLE pulang sekolah dan bertujuan untuk pergi kerumah teman anak korban GAMALIELLE di Kelurahan Kleak dibelakang Gereja Musafir. Kemudian terdakwa I NOVEL SARIBULAN, terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR dan saksi PRISKILIA VANGOBEL KAMBEY dengan menggunakan sepeda motor matic merek Honda Vario warna merah dengan melewati jalan kampus kleak Malalayang. Kemudian saat dalam perjalanan tepatnya di daerah Kleak terdakwa II NOVEL meminta terdakwa I TIMOTI untuk memutar motor karena melihat sekelompok anak-anak sekolah dan diantara salah satu anak yaitu anak korban GAMALIELLE GLAVIANO KORGRUDESS MULI sedang memegang handphone. Setelah itu terdakwa II TIMOTI langsung memutar motor yang dikendarai menuju ke sekelompok anak-anak sekolah dan saat itu terdakwa I NOVEL SARIBULAN menyuruh terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR agar mendekati anak-anak sekolah tersebut dan memperlambat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR. Ketika sudah berada dekat seorang anak yaitu anak korban GAMALIELLE GLAVIANO KORGRUDES MULI terdakwa I NOVEL SARIBULAN alias BOMBOM langsung menarik handphone yang dipegang oleh anak korban GAMALIELLE secara paksa dengan menggunakan tangan kiri terdakwa I NOVEL SARIBULAN sehingga saksi korban GAMALIELLE kaget dan merasa takut dan berteriak ”pencuri” dan langsung menangis, selanjutnya anak korban GAMALIELLE bersama anak saksi GRACIA KOLIBU pulang ke rumah saksi GRACIA kemudian menceritakan kejadian tersebut ke ibu saksi GRACIA KOLIBU.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, anak korban merasa ketakutan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
SUBSIDAIR
|
|
---- Bahwa Terdakwa I NOVEL SARIBULAN bersama-sama Terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2026 bertempat di jalan dekat Gereja Musafir Kleak yang terletak di Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang Kota Manado atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 08.30 terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR alias DENI bersama saksi PRISKILIA VANGOBEL KAMBEY pergi menjemput terdakwa I NOVEL SARIBULAN yang tinggal di Desa Koka. Selanjutnya terdakwa I NOVEL SARIBULAN, terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR dan saksi PRISKILIA VANGOBEL KAMBEY pergi ke rumah terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR untuk nongkrong. Kemudian pada pukul 12.00 wita, terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR mengajak terdakwa I NOVEL SARIBULAN dan saksi PRISKILIA VANGOBEL KAMBEY untuk pergi ke kost terdakwa II di elim malalayang untuk minum minuman keras. Bahwa pada pukul 12.30 wita ketika anak korban GAMALIELLE GLAVIANO KORGRUDESS MULI bersama-sama teman anak korban GAMALIELLE pulang sekolah dan bertujuan untuk pergi kerumah teman anak korban GAMALIELLE di Kelurahan Kleak dibelakang Gereja Musafir. Kemudian terdakwa I NOVEL SARIBULAN, terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR dan saksi PRISKILIA VANGOBEL KAMBEY dengan menggunakan sepeda motor matic merek Honda Vario warna merah dengan melewati jalan kampus kleak Malalayang. Kemudian saat dalam perjalanan tepatnya di daerah Kleak terdakwa II NOVEL meminta terdakwa I TIMOTI untuk memutar motor karena melihat sekelompok anak-anak sekolah dan diantara salah satu anak yaitu anak korban GAMALIELLE GLAVIANO KORGRUDESS MULI sedang memegang handphone. Setelah itu terdakwa II TIMOTI langsung memutar motor yang dikendarai menuju ke sekelompok anak-anak sekolah dan saat itu terdakwa I NOVEL SARIBULAN menyuruh terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR agar mendekati anak-anak sekolah tersebut dan memperlambat sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II TIMOTI DENNY NAZAR. Ketika sudah berada dekat seorang anak yaitu anak korban GAMALIELLE GLAVIANO KORGRUDES MULI terdakwa I NOVEL SARIBULAN alias BOMBOM langsung menarik handphone yang dipegang oleh anak korban GAMALIELLE secara paksa dengan menggunakan tangan kiri terdakwa I NOVEL SARIBULAN sehingga saksi korban GAMALIELLE kaget dan merasa takut dan berteriak ”pencuri” dan langsung menangis, selanjutnya anak korban GAMALIELLE bersama anak saksi GRACIA KOLIBU pulang ke rumah saksi GRACIA kemudian menceritakan kejadian tersebut ke ibu saksi GRACIA KOLIBU.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, anak korban merasa ketakutan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------
|
|