Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH JEMS PAULUS SENDUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1177/P.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMS PAULUS SENDUK[Penahanan]
Advokat
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa terdakwa JEMS PAULUS SENDUK pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Kelurahan Karombasan Selatan Lingkungan III, Kecamatan Wanea Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya sekitar pukul 09.00 Wita pegawai PD Pasar Pinasungkulan melaksanakan apel pagi di kompleks Pasar Pinasungkulan termasuk terdakwa JEMS PAULUS SENDUK dan korban JUNIOR HENDRIK PATILIMA kemudian pada saat apel pagi terdapat beberapa pegawai yang melontarkan candaan kepada terdakwa mengenai posisi terdakwa yang baru diganti menjadi pegawai biasa setelah sebelumnnya menjabat sebagai Asisten Meneger Administrasi Pendapatan pada PD Pasar Pinasungkulan lalu terdakwa yang mendengar hal tersebut menjadi tersinggung dan emosi kemudian setelah selesai apel korban yang saat itu berada dibelakang terdakwa mengatakan kepada terdakwa “sabar” kemudian terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi langsung mengambil sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang sebelah kanan lalu membalikan tubuh dan langsung menikam korban dibagian paha sebelah kanan sebanyak satu kali setelah itu para pegawai yang melihat kejadian tersebut langsung melerai terdakwa kemudian korban yang mengalami luka tikaman langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada daerah paha kanan bagian luar, tepi luka rata dengan ukuran penjang empat koma lima sentimeter berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/145/II/2026/Rs.Bhay tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. RAHMAT HUTAHAEAN, dokter pada Rumah Sakit  Bhayangkara TK.III Manado.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya