| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 310/Pdt.G/2026/PN Mnd | PT.SINAR TERANG LESTARI | 1.ARITOAR ALTHER RORIMPUNU,Dkk 2.PT.SINAR KARYA MEGA PERSADA 3.Kementrian Keuangan RI Cq, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara,Tengah,Gorontalo dan Maluku Utara,Cq.Kantor Penjamin Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 4.Novrisal Bahri |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 310/Pdt.G/2026/PN Mnd | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
Sesuai dan tercatat dalam : a. Invoice Untuk Bukti Kepemilikan (Invoice for Certificate of Ownership) KOMATSU MOTOR GRADER GD511A 1, Tertanggal 05-04-2016; b. BPKB DB 8284 LD, Merk HINO, No. RangkaMJEFM8JW1GJE10432 No. Mesin JOBEUFJ24884, Tertanggal …………. c. BPKB DB 8452 AR, Merk HINO, No. RangkaMJEC1JG43B5022434, No. Mesin WO4DTRJ28481, Tertanggal 16-03-2011. d. BPKB DB 8455 AR, Merk HINO, No. Rangka MJEC1JG43B5022501, No. Mesin WO4DTRJ28518, Tertanggal 23-03-2011. 4. Menyatakan menurut hukum Benda Bergerak Kendaraan Bermotor dimaksud yang telah diletakan sita oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado dengan Penetapan Sita No. 227/PB/PHI/XII/2020/PN.Mnd s/d No. 303/PB/PHI/XII/2020/PN.Mnd. yang dimohonkan oleh Tergugat I adalah milik Penggugat dan bukanlah Benda Bergerak Kendaraan Bermotor serta asset dari Tergugat II PT. Sinar Karya Mega Persada (SKMP). 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan dalam Penetapan Sita No. 227/PB/PHI/XII/2020/PN.Mnd s/d No. 303/PB/PHI/XII/2020/PN.Mnd.oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado, pada tanggal 20 Desember 2021 adalah tidak sah oleh karenanya harus diangkat dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. 6. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 227-302/PB/PHI/XII/2020/PN.Mnd tertanggal 14 November 2025 adalah tidak sah oleh karenanya harus diangkat dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. 7. Menyatakan menurut hukum bahwa BERITA ACARA SITA EKSEKUSI (Eksekutorial Beslag) Nomor : 227-302/PB/PHI/XII/2020/PN.Mnd Pada hari Senin Tanggal 17 November 2025 adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum. 8. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat III, dan Turut Tergugat yang melakukan penyitaan dan pelelangan atas objek lelang (Kendaraan Bermotor) milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 9. Menyatakan menurut hukum Lelang Eksekusi dengan Risalah Lelang Nomor : 18/16.01/2026-01,tanggal 6 Februari 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 10. Menyatakan menurut hukum Membatalkan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh KPKNL dengan Risalah Lelang Nomor : 18/16.01/2026-01 tanggal 6 Februari 2026, 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat untuk mengembalikan objek lelang/Benda Bergerak Kendaraan Bermotor dimaksud kepada Penggugat seketika tanpa beban apapun juga untuk dipergunakan dengan bebas. 12. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.450.000.000,00 (dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) Secara tunai dan seketika. 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini. 14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi(Uitvoerbaar bij Voorraad). 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
