Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
310/Pdt.G/2026/PN Mnd PT.SINAR TERANG LESTARI 1.ARITOAR ALTHER RORIMPUNU,Dkk
2.PT.SINAR KARYA MEGA PERSADA
3.Kementrian Keuangan RI Cq, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara,Tengah,Gorontalo dan Maluku Utara,Cq.Kantor Penjamin Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
4.Novrisal Bahri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 310/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.SINAR TERANG LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Iqbal MusaPT.SINAR TERANG LESTARI
Tergugat
NoNama
1ARITOAR ALTHER RORIMPUNU,Dkk
2PT.SINAR KARYA MEGA PERSADA
3Kementrian Keuangan RI Cq, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara,Tengah,Gorontalo dan Maluku Utara,Cq.Kantor Penjamin Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
4Novrisal Bahri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pejabat Pengadilan Negeri Manado,Cq.Juru Sita
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar (good opponent)
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Benda Bergerak Kendaraan Bermotor :

 

NO

 

NAMA KENDARAAN

 

NO RANGKA

 

NO MESIN

 

NO PLAT

 

MILIK

 

1`

KOMATSU MOTOR GRADER GD511A 1

KMTGD005CEA13938

 

 

STL

2

TRONTON HINO FM8JW1A-EGI

MJEFM8JW1GJE10432

JOBEUFJ24884

DB 8284 LD

 

STL

3

DUTRO HINO 130 HD HIJAU

MJEC1JG43B5022434

WO4DTRJ28481

DD 8452 AR

 

STL

4

DUTRO HINO 130 HD HIJAU (TRONTON MINI)

MJEC1JG43B5022501

WO4DTRJ28518

DD 8455 AR

 

STL

Sesuai dan tercatat dalam :

a. Invoice Untuk Bukti Kepemilikan (Invoice for Certificate of Ownership) KOMATSU MOTOR GRADER GD511A 1, Tertanggal 05-04-2016;

b. BPKB DB 8284 LD, Merk HINO, No. RangkaMJEFM8JW1GJE10432 No. Mesin JOBEUFJ24884, Tertanggal ………….

c. BPKB DB 8452 AR, Merk HINO, No. RangkaMJEC1JG43B5022434, No. Mesin WO4DTRJ28481, Tertanggal 16-03-2011.

d. BPKB DB 8455 AR, Merk HINO, No. Rangka MJEC1JG43B5022501, No. Mesin WO4DTRJ28518, Tertanggal 23-03-2011.

4. Menyatakan menurut hukum Benda Bergerak Kendaraan Bermotor dimaksud yang telah diletakan sita oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado dengan Penetapan Sita No. 227/PB/PHI/XII/2020/PN.Mnd s/d No. 303/PB/PHI/XII/2020/PN.Mnd. yang dimohonkan oleh Tergugat I adalah milik Penggugat dan bukanlah Benda Bergerak Kendaraan Bermotor serta asset dari Tergugat II PT. Sinar Karya Mega Persada (SKMP).

5. Menyatakan menurut hukum bahwa Sita Jaminan dalam Penetapan Sita No. 227/PB/PHI/XII/2020/PN.Mnd s/d No. 303/PB/PHI/XII/2020/PN.Mnd.oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado, pada tanggal 20 Desember 2021 adalah tidak sah oleh karenanya harus diangkat dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

6. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 227-302/PB/PHI/XII/2020/PN.Mnd tertanggal 14 November 2025 adalah tidak sah oleh karenanya harus diangkat dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

7. Menyatakan menurut hukum bahwa BERITA ACARA SITA EKSEKUSI (Eksekutorial Beslag) Nomor : 227-302/PB/PHI/XII/2020/PN.Mnd Pada hari Senin Tanggal 17 November 2025 adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum.

8. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat III, dan Turut Tergugat yang melakukan penyitaan dan pelelangan atas objek lelang (Kendaraan Bermotor) milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

9. Menyatakan menurut hukum Lelang Eksekusi dengan Risalah Lelang Nomor : 18/16.01/2026-01,tanggal 6 Februari 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

10. Menyatakan menurut hukum Membatalkan Lelang Eksekusi yang dilakukan oleh KPKNL dengan Risalah Lelang Nomor : 18/16.01/2026-01 tanggal 6 Februari 2026,

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat untuk mengembalikan objek lelang/Benda Bergerak Kendaraan Bermotor dimaksud kepada Penggugat seketika tanpa beban apapun juga untuk dipergunakan dengan bebas.

12. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.450.000.000,00 (dua miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) Secara tunai dan seketika.

13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.

14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi(Uitvoerbaar bij Voorraad).

15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak