Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd Gufran Potabuga Raja Laut Dive Resort Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gufran Potabuga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H.Gufran Potabuga
Tergugat
NoNama
1Raja Laut Dive Resort
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat telah memasuki usia pensiun (usia 64 tahun) menurut hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan rincian sebagai berikut:

 

Uang Pesangon Pensiun:

9 x Rp 4.022.017 x 1,75

  1.  

Uang penghargaan masa kerja 8 tahun:

3 x Rp. 4.022.01

Rp. 12.066.051,-

 

Uang cuti tahunan belum diambil pekerja:

Rp. 4.022.017,-

 

Jumlah Keseluruhan:

Terbilang:

Rp. 79.434.835,75

tujuh puluh sembilan juta, empat ratus tiga puluh empat ribu, delapan ratus tiga puluh lima ribu koma tujuh puluh lima rupiah.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih kurang bayar manfaat BPJS Ketenagakerjaan Penggugat sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 kurang lebih selama 5 tahun, dengan rincian sebagai berikut:

No.

Tahun Manfaat

iuran pertahun

1

2018

           923.541,52

2

2019

       2.394.484,44

3

2020

       2.598.255,41

4

2021

       2.598.255,41

5

2022

       2.663.994,97

 

Total

    11.178.531,75

 

  • Rp. 11.178.531,75 (sebelas juta serratus tujuh delapan ribu lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh lima rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses terhitung sejak Gugatan didaftarkan sampai berkekuatan hukum tetap, Upah (6 bulan x Rp. 4.022.017,-) = Rp     

 

24.132.102,-  (dua puluh empat juta seratus tiga puluh dua ribu seratus dua rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih upah selama 10 bulan dengan perincian Rp. 522.017,- x 10 = Rp 5.220.170,-. (lima juta dua ratus dua puluh ribu seratus tujuh puluh rupiah);
  2. Bahwa Tergugat juga patut dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila lalai dalam menjalankan putusan;
  3. Bahwa untuk menjamin kepastian hukum agar dapat terlaksana putusan ini mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado dapat meletakan sita jaminan atas asset harta milik Tergugat berupa 1 (satu) unit Kapal Laut/ Speed Boat;
  4. Bahwa apabila Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan kiranya Pengadilan Hubungan Industrial Manado dapat melakukan Lelang asset milik Tergugat dengan bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, atau Penggugat diberikan hak untuk menjual secara mandiri asset milik Tergugat selanjutnya hasil Lelang maupun penjualan dibawah tangan diserahkan kepada Penggugat tanpa syarat;
  5. Bahwa mohon putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada Upaya hukum verzet, kasasi maupun peninjauan kembali;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak