| Dakwaan |
- DAKWAAN
P R I M A I R
-------- Bahwa Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si selaku Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam periode tahun 2022 - 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor: 747/UN12/KP/2022 tanggal 31 Mei 2022, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2022
sampai tahun 2024 atau pada waktu tertentu di tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor LPPM dan Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi yang terletak di kompleks Kampus UNSRAT Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kantor PT. Pertamina Geothermal Energy yang beralamat di Jl. Raya Tomohon No.420, Kolongan Satu, Kec. Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum dalam melakukan kegiatan kerja sama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy terkait penandatanganan kontrak – kontrak, tidak dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Rektor UNSRAT Nomor: 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan Kerjasama di Universitas Sam Ratulangi, telah membuka rekening tanpa persetujuan tertulis dari kuasa BUN di daerah, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252/PMK.05/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, kemudian menggunakan rekening yang dibuka tersebut sebagai rekening untuk menerima pembayaran kegiatan kerjasama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy dan mengelola sendiri rekening tersebut, bahkan tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan atas penggunaan dana kegiatan kerja sama, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, Peraturan Rektor UNSRAT Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja sama UNSRAT, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni sebesar Rp1,385,736,113 (satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara Inspektorat Jenderal kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor: 044/KN/Insp.Inves/XI/2025 tanggal 12 November 2025, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (selanjutnya disingkat LPPM) Universitas Sam Ratulangi (selanjutnya disingkat UNSRAT) merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor, LPPM sebagaimana dimaksud dalam Organisasi Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi No.49 Tahun 2013 Pasal 73 ayat (5) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Bahwa dalam melaksanakan fungsi tersebut, LPPM UNSRAT memiliki struktur organisasi yakni:
![]()
- Bahwa dalam menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, LPPM UNSRAT didukung oleh pusat-pusat yang dipimpin oleh Koordinator, antara lain:
- Pusat Kajian Wanita
- Pusat Kajian ASEAN
- Pusat Bantuan Hukum
- Pusat Otak dan Perilaku
- Pusat Kuliah Kerja Terpadu
- Pusat Penelitian LIngkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (PPLH SDA)
Bahwa Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si sebagai Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (disingkat PPLH SDA) periode tahun 2022-2024, melakukan kegiatan kerjasama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy, dengan lingkup kegiatan antara lain: Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan lingkungan (RKL/RPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta pemantauan lingkungan kegiatan Pertamina.
- Bahwa untuk rincian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si antara lain:
Tahun 2022
Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pertamina Geothermal Energy di Lahendong, dan Lahendong Selatan (Tompaso) Provinsi Sulawesi Utara (1 April 2022 s.d. 20 Mei 2023)
|
1
|
Nama Perusahaan
|
:
|
PT. Pertamina Geothermal Energy
|
|
2
|
Nomor Kontrak
|
:
|
3900517820
|
|
3
|
Tanggal Kontrak
|
:
|
30 Maret 2022
|
|
4
|
Nilai Kontrak
|
:
|
Rp1.351.510.000,00
|
|
5
|
Pihak dalam kontrak
|
:
|
- Charles L. Kaunang (Unsrat)
- Chris Toffel A.E.P (PT. PGE)
|
|
6
|
Rekening Pencairan Dana
|
:
|
Rekening Bank BNI Nomor 621114162 a.n. LPJP-PSLH Unsrat
|
Tahun 2023
- Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) PGE Area Lahendong Tahun 2023-2024 (19 Mei 2023 s.d. 06 Juli 2024)
|
1
|
Nama Perusahaan
|
:
|
PT. Pertamina Geothermal Energy
|
|
2
|
Nomor Kontrak
|
:
|
3900531851
|
|
3
|
Tanggal Kontrak
|
:
|
15 Mei 2023
|
|
4
|
Nilai Kontrak
|
:
|
Rp1.669.632.000,00
|
|
5
|
Pihak dalam kontrak
|
:
|
- Jefrey I. Kindangen (Unsrat)
- Ahmad Yani (PT. PGE)
|
|
6
|
Rekening Pencairan Dana
|
:
|
Rekening Bank BNI Nomor 621114162 a.n. LPJP-PSLH Unsrat
|
- Penyusunan UKL-UPL Eksplorasi Proyek Kotamobagu
|
1
|
Nama Perusahaan
|
:
|
PT. Pertamina Geothermal Energy
|
|
2
|
Nomor Kontrak
|
:
|
3900521472
|
|
3
|
Tanggal Kontrak
|
:
|
Tidak ada data
|
|
4
|
Nilai Kontrak
|
:
|
Rp703.924.955,00
|
|
5
|
Pihak dalam kontrak
|
:
|
- Charles L. Kaunang (Unsrat)
- Uus Rahmat Kurniawan (PT. PGE)
|
|
6
|
Rekening Pencairan Dana
|
:
|
Rekening Bank BNI Nomor 621114162 a.n. LPJP-PSLH Unsrat
|
Tahun 2024
- Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) PGE Area Lahendong Tahun 2024-2025 (19 Juni 2024 s.d. 07 Agustus 2025)
|
1
|
Nama Perusahaan
|
:
|
PT. Pertamina Geothermal Energy
|
|
2
|
Nomor Kontrak
|
:
|
3900548364
|
|
3
|
Tanggal Kontrak
|
:
|
19 Juli 2024
|
|
4
|
Nilai Kontrak
|
:
|
Rp1.289.624.000,00
|
|
5
|
Pihak dalam kontrak
|
:
|
- Jefrey I. Kindangen (Unsrat)
- Ahmad Yani (PT. PGE)
|
|
6
|
Rekening Pencairan Dana
|
:
|
Tidak ada data
|
- Bahwa penandatanganan kontrak – kontrak tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Rektor UNSRAT Nomor: 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan Kerjasama di Universitas Sam Ratulangi, karena tidak dikonsultasikan dengan Rektor dan diverifikasi oleh bagian hukum;
- Adapun untuk pembayaran kontrak kerjasama dengan PT. Pertamina Geothermal energy, langsung ditransfer ke rekening yang dikelola oleh Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si, dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Rektor UNSRAT Nomor 01 Tahun 2020 Tanggal 06 Januari 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja sama UNSRAT yang menyebutkan dana yang masuk melalui kegiatan kerja sama disalurkan pada rekening Universitas. Apabila ada pembayaran dari PT. Pertamina Geothermal energy, Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si meminta bantuan kepada rekan kerja Terdakwa di PPLH SDA yaitu saksi SYAFRIZAL UMATERNATE untuk melakukan pencairan uang di Bank BNI;
- Bahwa Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si dengan alasan untuk melakukan pemisahan dana, pada tanggal 12 September 2024 membuka rekening di Bank BNI atas nama PPLHSDA LPPM Unsrat No.rek 18840130084 tanpa persetujuan tertulis dari Kuasa BUN di daerah (KPPN), di tanggal 08 November 2017, Terdakwa juga pernah membuka rekening di Bank BNI atas nama LPJP-PSLH Unsrat dengan No.rek. 0621114162 dan rekening tersebut telah dipergunakan sebagai rekening untuk menerima pembayaran dari kegiatan kerja sama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy, pembukaan rekening oleh Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si, telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan Anggaran dan Kerja sama yakni saksi SANGKERTADI dan saksi SANGKERTADI menyetujui untuk membuka rekening namun rekeningnya atas nama Rekening Tim Kerja, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, pada Bab IV mengenai Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, Pasal 5 Ayat (1) disebutkan Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah;
- Bahwa adapun perincian pembayaran kegiatan kerja sama dengan pihak mitra/pemrakarsa yakni PT. Pertamina Geothermal Energy yaitu sebagai berikut:
- Pemantauan Lingkungan Kegiatan Pertamina Geothermal Energy di Lahendong, dan Lahendong Selatan (Tompaso) Provinsi Sulawesi Utara (1 April 2022 s.d. 20 Mei 2023) (Nomor Kontrak 3900517820 Tanggal 30 Maret 2022)
|
No
|
Uraian
|
Nilai Kontrak
|
Nilai Pencairan Kontrak
|
Realisasi Kontrak
|
Selisih
|
Keterangan
|
|
A
|
Upah Jasa
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Ahli Kepala Teknik Lingkungan
|
40.000.000
|
40.000.000
|
40.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
2
|
Ahli Hidrology dan Kualitas Air
|
36.000.000
|
36.000.000
|
36.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
3
|
Ahli Kualitas Udara & Kebisingan
|
36.000.000
|
36.000.000
|
36.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
4
|
Ahli Biologi dan Ekologi
|
18.000.000
|
18.000.000
|
18.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
5
|
Ahli Sosekbud (termasuk dampak lalulintas)
|
36.000.000
|
36.000.000
|
36.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
6
|
Ahli Tanah dan Pemetaan
|
36.000.000
|
36.000.000
|
36.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
7
|
Asisten Ahli/Tenaga Pendukung
|
96.000.000
|
96.000.000
|
96.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
B
|
Pembantu Umum
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Pembantu Umum
|
48.000.000
|
48.000.000
|
-
|
48.000.000
|
Tidak ada bukti
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C
|
Biaya Laboratorium
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Analisis Air Brine (Cluster 4, 13, 5,24, dan 27)
|
96.000.000
|
96.000.000
|
-
|
96.000.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
|
5
|
Biota Air (4 LHD, 5 TPS)
|
45.000.000
|
45.000.000
|
-
|
45.000.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
|
6
|
Debit Sungai (4 LHD, 5 TPS)
|
36.000.000
|
36.000.000
|
-
|
36.000.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
|
7
|
Debit Sungai cluster A
|
2.000.000
|
2.000.000
|
-
|
2.000.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
|
2
|
Analisis Kualitas Air Permukaan (4 LHD, 5 TPS)
|
144.000.000
|
477.360.000
|
405.986.075
|
71.373.925
|
Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN
|
|
|
3
|
Analisis Kualitas Air Permukaan Cluster A Tompaso
|
8.000.000
|
|
|
|
|
|
4
|
Analisis Kualitas air limbah domestik (Rumah Dinas Tambah Kantor Utama dan PLTP Unit 5&6)
|
11.840.000
|
|
|
|
|
|
8
|
Analisis Kualitas Udara (H2S (ambient), CO, NO2, SO2, NH3 (Kebauan) 1 jam (5 LHD)
|
156.000.000
|
|
|
|
|
|
9
|
Analisis Kualitas Udara (H2S (ambient), CO, NO2, SO2, NH3 (Kebauan) 1 jam (5 LHD)
|
78.000.000
|
|
|
|
|
|
10
|
Analisis Emisi Cooling Tower PLTP Unit 5 & 6 (Stack, PermenLHKP)
|
29.280.000
|
|
|
|
|
|
11
|
Kebisingan (10 LHD)
|
36.400.000
|
|
|
|
|
|
12
|
Kebisingan (6 TPS)
|
21.840.000
|
|
|
|
|
|
13
|
Debu/Partikulat 24 jam (Cluster A Tompaso)
|
3.840.000
|
3.840.000
|
-
|
3.840.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
14
|
Erosi tanah dan sedimentasi (3 LHD, 2 TPS)
|
40.000.000
|
40.000.000
|
-
|
40.000.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
15
|
Flora Fauna dan Ekologi (4LHD , 6 TPS)
|
48.000.000
|
48.000.000
|
-
|
48.000.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
16
|
Sosekbud Peningkatan Kesempatan Kerja & Pendapatan serta persepsi dan pemberdayaan msy (6 LHD, 10 TPS)
|
40.000.000
|
40.000.000
|
-
|
40.000.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
17
|
Sosekbud & Lalu Lintas (3 LHD, 4 TPS)
|
10.500.000
|
10.500.000
|
-
|
10.500.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
18
|
Lumpur bos (cluster A)
|
2.600.000
|
2.600.000
|
-
|
2.600.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
D
|
Transportasi
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Sewa Kendaraan+BBM
|
72.000.000
|
72.000.000
|
-
|
72.000.000
|
Tidak ada bukti
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
E
|
Pembuatan Laporan
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Draft Laporan Triwulan (softcopy)
|
2.400.000
|
2.400.000
|
2.400.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
2
|
Laporan Akhir Triwulan
|
28.000.000
|
28.000.000
|
28.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
3
|
Laporan Akhir Triwulan (softcopy – flashdisk)
|
2.400.000
|
2.400.000
|
2.400.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
F
|
Profit
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Profit
|
91.410.000
|
91.410.000
|
115.778.713
|
-24.368.713
|
Pajak 2% Rp26.135.150,00 dan Institutional Fee 7% Rp89.643.563,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
G
|
Penyesuaian
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Penyesuaian terhadap perbedaan antara data pencairan kontrak dengan data SPJ pencairan
|
-
|
-36.752.520
|
-36.752.520
|
-
|
|
|
2
|
Pembulatan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
1.351.510.000
|
1.306.757.480
|
815.812.268
|
490.945.212
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
- Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) PGE Area Lahendong Tahun 2023-2024 (19 Mei 2023 s.d. 06 Juli 2024) (Nomor Kontrak 3900531851 Tanggal 15 Mei 2023)
|
No
|
Uraian
|
Nilai Kontrak
|
Nilai Pencairan Kontrak
|
Realisasi Kontrak
|
Selisih
|
Keterangan
|
|
A
|
Upah Jasa
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Ahli Kepala Teknik Lingkungan
|
40.000.000
|
40.000.000
|
40.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
2
|
Ahli Hydrology dan Kualitas Air
|
36.000.000
|
36.000.000
|
36.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
3
|
Ahli Kualitas Udara & Kebisingan
|
36.000.000
|
36.000.000
|
36.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
4
|
Ahli Biology dan Ekologi
|
18.000.000
|
18.000.000
|
18.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
5
|
Ahli Sosekbud (termasuk dampak lalulintas)
|
36.000.000
|
36.000.000
|
36.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
6
|
Ahli Tanah dan Pemetaan
|
36.000.000
|
36.000.000
|
36.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
7
|
Asisten Ahli/Tenaga Pendukung
|
96.000.000
|
96.000.000
|
96.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B
|
Pembantu Umum
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Pembantu Umum
|
48.000.000
|
48.000.000
|
-
|
48.000.000
|
Tidak ada bukti
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C
|
Biaya Laboratorium
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Analisis Air Brine (Cluster 4,5,13,24 dan 27)
|
96.000.000
|
96.000.000
|
-
|
96.000.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
6
|
Biota Air (8LHD, 3 TPS)
|
70.400.000
|
70.400.000
|
-
|
70.400.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
7
|
Biota Air Cluster (A, P1, P2, P3) Tomposo di sungai
|
6.400.000
|
6.400.000
|
-
|
6.400.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
8
|
Debit Sungai (4LHD, 7TPS)
|
44.000.000
|
44.000.000
|
-
|
44.000.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
9
|
Debit Sungai Cluster (A, P1, P2, P3) Tomposo
|
12.000.000
|
12.000.000
|
-
|
12.000.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
2
|
Analisis Kualitas Air Permukaan (3 LHD, 4 TPS)
|
193.600.000
|
471.730.000
|
148.523.980
|
323.206.020
|
Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN
|
|
3
|
Analisis Kualitas Air (Balong) Cluster (A, P1, P2, R3) Tompaso
|
52.800.000
|
|
|
|
Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN
|
|
4
|
Analisis Kualitas Air Sungai (A, P1, P2, P3) Tomposo
|
52.800.000
|
|
|
|
Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN
|
|
5
|
Analisis Kualitas Air Limbah Domestik (Kawasan Kantor Utama dan PLTP) Unit 5 dan 6
|
11.840.000
|
|
|
|
Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN
|
|
10
|
Analisis Kualitas Udara H2S (ambient) CO, NO2, SO2, NH3 (kebauan) 1jam (10 LHD)
|
156.000.000
|
|
|
|
Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN
|
|
11
|
Analisis Emisi Cooling Tower PLTP Unit 5 dan 6 (Stack Permen LHKP.15 / MENLHK / SETJEN / KUM.1/4/2019
|
78.000.000
|
|
|
|
Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN
|
|
12
|
Kebisingan 10 LHD
|
29.280.000
|
|
|
|
Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN
|
|
13
|
Kebisingan 10 TPS
|
36.400.000
|
|
|
|
Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN
|
|
14
|
Kebisingan (Cluster A, P1,P2, R3 Tompaso)
|
36.400.000
|
|
|
|
Pekerjaan dilakukan oleh Laboratorium WLN
|
|
15
|
Debu/Partikulat24 Jam (Cluster A, P1.P2, R3 Tompaso)
|
7.280.000
|
7.280.000
|
-
|
7.280.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
16
|
Erosi Tanah dan Sedimentasi (3 LHD, 2 TPS)
|
15.360.000
|
15.360.000
|
-
|
15.360.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
17
|
Erosi Tanah dan Sedimentasi (P2, R3)
|
42.400.000
|
42.400.000
|
-
|
42.400.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
18
|
Flora Fauna dan Ekologi (4LHD,6TPS)
|
8.480.000
|
8.480.000
|
-
|
8.480.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
19
|
Flora Fauna dan Ekologi (Cluster A,P1,P2,P3)
|
50.000.000
|
50.000.000
|
-
|
50.000.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
20
|
Sosekbud Peningkatan Kesempatan dan Pendapatan (6LHD, 10TPS)
|
10.000.000
|
10.000.000
|
-
|
10.000.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
21
|
Sosekbud Lalu Lintas (3LHD, 4TPS)
|
43.200.000
|
43.200.000
|
-
|
43.200.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
22
|
Sosekbud Lalu Lintas (P2, R3)
|
18.900.000
|
18.900.000
|
-
|
18.900.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
23
|
Gangguan Lalu Lintas (P2 dan R3)
|
2.700.000
|
2.700.000
|
-
|
2.700.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
24
|
Lumpur Bor (Cluster A, P2, P2, P3)
|
10.262.000
|
10.262.000
|
-
|
10.262.000
|
Include dalam pembayaran upah/jasa
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
D
|
Transportasi
|
|
|
|
|
|
|
|
Sewa Kendaraan+BBM
|
86.000.000
|
86.000.000
|
-
|
86.000.000
|
Tidak ada bukti
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
E
|
Pembuatan Laporan
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Draft Laporan Triwulan (Softcopy)
|
2.400.000
|
2.400.000
|
2.400.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
2
|
Laporan Akhir Triwulan
|
28.000.000
|
28.000.000
|
28.000.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
3
|
Laporan Akhir Triwulan (Softcopy – Flash Disk)
|
2.400.000
|
2.400.000
|
2.400.000
|
-
|
Ada luaran hasil PKS
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
F
|
Profit
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Profit
|
120.330.200
|
120.330.200
|
120.127.319
|
202.881
|
Pajak 2% Rp27.116.776,00 dan Institutional Fee 7% Rp93.010.543,00
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
G
|
Penyesuaian
|
|
|
|
|
|
|
1
|
Penyesuaian terhadap perbedaan antara data pencairan kontrak dengan data SPJ pencairan
|
-
|
-138.403.180
|
-138.403.180
|
-
|
|
|
2
|
Pembulatan
|
-200
|
-200
|
-200
|
-
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TOTAL
|
1.669.632.000
|
1.355.838.820
|
461.047.919
|
894.790.901
|
|
- Bahwa setelah selesai pelaksanaan kegiatan, Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si tidak pernah melaporkan hasil kegiatan yang dilaksanakan kepada Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Penganggaran dan kerja sama, bahkan Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si tidak pernah membuat laporan pertanggungjawan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan kerjasama.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si, selaku Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam periode tahun 2022 - 2024, bertentangan dengan:
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
- Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa “Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib”
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja:
-
-
-
-
-
-
- Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
- Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan dan/atau Rekening Pengeluaran.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga:
- Pasal 5 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
- Pasal 5 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran dan Rekening Lainnya.
6. Pasal 170 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 yang menyebutkan bahwa “Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib”
- Bahwa perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Pembiayaan Kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dengan pihak ketiga pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat pada tahun Anggaran 2015 - 2024, sehingga diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1.385,736,113 (satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
PT. Pertamina Geothermal
|
No
|
Nomor Kontrak
|
Tahun
|
Jumlah Kerugian Negara
|
|
1
|
3900517820
|
2022
|
490.945.212
|
|
2
|
3900531851
|
2023
|
894.790.901
|
|
Jumlah Total
|
1.385.736.113,00
|
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR
--------Bahwa Terdakwa Dr. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dalam tahun 2022 sampai tahun 2024 atau pada waktu tertentu di tahun 2022 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor LPPM Unsrat dan Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi yang terletak di kompleks Kampus UNSRAT, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kantor PT. Pertamina Geothermal Energy yang beralamat di Jl. Raya Tomohon No.420, Kolongan Satu, Kec. Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni selaku Koordinator Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Sumber Daya Alam periode 2022 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor: 747/UN12/KP/2022 tanggal 31 Mei 2022, Terdakwa DR. Ir. JOOUDIE NOOLDIE LUNTUNGAN, M.Si tidak melakukan konsultasi dengan Rektor dan diverifikasi oleh bagian hukum terkait penandatanganan kontrak – kontrak untuk melakukan kegiatan kerja sama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy, telah membuka rekening tanpa persetujuan tertulis dari kuasa BUN di daerah kemudian menggunakan rekening yang dibuka tersebut sebagai rekening untuk menerima pembayaran kegiatan kerjasama dengan PT. Pertamina Geothermal Energy dan mengelola sendiri rekening tersebut, bahkan tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuanga atas penggunaan dana kegiatan kerja sama tersebut, dimana perbuatan terdakwa tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”;
- Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa “Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib”;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja:
- Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
- Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan dan/atau Rekening Pengeluaran.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga:
- Pasal 5 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pembukaan Rekening pada Bank Umum/Kantor Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah.
- Pasal 5 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kuasa BUN di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan pembukaan Rekening Penerimaan, Rekening Pengeluaran dan Rekening Lainnya.
- Pasal 170 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 yang menyebutkan bahwa “Setiap transaksi keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib”.
- Peraturan Rektor UNSRAT Nomor: 01 Tahun 2020 tanggal 06 Januari 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan Kerjasama di Universitas Sam Ratulangi
Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.385.736.113,00 (satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta seratus tiga belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Jenderal Kemeterian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor Nomor: 044/KN/Insp.Invens/XI/2025 tanggal 12 November 2025 Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dana pembiayaan kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi (unsrat) dengan pihak ketiga pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian (LPPM) pada tahun 2015-2024, bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (selanjutnya disingkat LPPM) Universitas Sam Ratulangi (selanjutnya disingkat UNSRAT) merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Rektor, LPPM sebagaimana dimaksud dalam Organisasi Tata Kerja Universitas Sam Ratulangi No.49 Tahun 2013 Pasal 73 ayat (5) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Bahwa dalam melaksanakan fungsi tersebut, LPPM UNSRAT
|