Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH BILLY YOUTI WAROUW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1539/P.1.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BILLY YOUTI WAROUW[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Dakwaan:

Bahwa terdakwa BILLY YOUTI JUDY WAROUW pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira pukul 15.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

------ Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 saksi korban BOBBY ROLAND RAWUNG hendak berangkat ke Kepulauan Sanger Tahuna akan tetapi dikarenakan kapal yang akan ditumpangi pukul 18.00 wita sehingga saksi korban bersama dengan ISTRI saksi FLORA ELISA INGGRID RESITJ pergi ke kantor STTI (Sekolah Tinggi Teologi Indonesia) di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea Kota Manado dan sesampainya ditempat tersebut saksi korban melihat sudah banyak orang dan melihat terdakwa sedang merusak pintu masuk kantor KGBI tersebut. Setelah itu saksi korban mengambil handphone dengan tujuan untuk merekam kejadian tersebut lalu saat merekam saksi korban dihadang oleh REIMON PALILINGAN dan mengatakan “Kiapa ngana tola pakita” yang artinya “Kenapa kamu dorong saya” kemudian dijawab oleh saksi korban “Kita nyanda tola pa ngana, kita kwa ada ba video, nanti ngana lia divideo kalo kita ada ba tola” yang artinya “Saya tidak mendorong kamu, saya sementara video, nanti kamu lihat saja divideo kalau saya ada mendorong” tiba-tiba terdakwa datang mendekati saksi korban dan langsung mendorong saksi korban dibagian leher dengan menggunakan tangan kiri terdakwa sehingga saksi korban terdorong ke belakang setelah itu terdakwa mendekati saksi korban kembali dan langsung mencekik leher saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya sambil mendorong saksi korban ke belakang. Selanjutnya terdakwa dan saksi korban dilerai oleh orang-orang yang berada ditempat tersebut.

------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban BOBBY ROLAND RAWUNG mengalami dua luka memar dibagian leher bagian kanan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/971/XI/2024/Rs.Bhay tanggal 8 November 2024 dari Rumah Sakit Bhayangara TK.III Manado yang ditandatangani oleh dr. Elim Rau.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya