Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH RAHMAT RIVALDO RAHMOLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1602 / P.1.10.3/ Eoh.2/ 04/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT RIVALDO RAHMOLA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

                        Bahwa Terdakwa RAHMAT RIVALDO RAHMOLA alias AMAT Pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sumompo lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak Dengan Terang-Terangan Atau di Muka Umum Dan Dengan tenaga Bersama yaitu terdakwa, MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL (Dalam Berkas Perkara Lain/Splitsing), GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE (Dalam Berkas Perkara Lain/Splitsing), ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA (Dalam Berkas Perkara Lain/Splitsing), melakukan Kekerasan Terhadap Orang yang Mengakibatkan Luka,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 9 Januari 2026 terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT pergi kerumah saksi ADITIA JAILANI, kemudian terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bercerita kepada saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT bahwa terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT ada masalah dengan Lelaki FILZA dan pacarnya Perempuan GLO, yang mana terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT merasa Lelaki FILZA sering menghina terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT dan mengajak berkelahi terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT dan teman-teman terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT. Kemudian saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT mengajak terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT untuk pergi ke acara ulang tahun temannya saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT dan sesampainya di acara tersebut terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bertemu dengan saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN, selanjutnya terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT kembali menceritakan kepada teman temannya tersebut bahwa terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bermasalah dengan sesorang, kemudian terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT mengajak saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN untuk bertemu orang yang bermasalah dengan saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, kemudian saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, bersama terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN pergi ke depan gapura aspol Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting, dikarenakan terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT mendapatkan informasi bahwa orang yang bermasalah dengannya sedang berada di Alfamidi Sindulang, akhirnya mereka pergi ke Alfamidi Sindung, pada saat di perjalanan terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT menyuruh untuk memutar balik motor dan berkata “sana dorang baru lewat” (sana mereka baru lewat), sehingga saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, bersama terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN langsung mengikuti rombongan motor yang lewat yaitu Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, yang mana rombongan motor tersebut masuk kedalam lorong Aspol Gapura Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado. -----
  • Bahwa Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN datang ke Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan tujuan untuk pergi kerumah duka, namun karena Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, tidak tahu tempat duka tersebut akhirnya Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO dan teman-teman berhenti sebentar di Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk menghubungi teman Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO untuk menanyakan lokasi rumah duka namun pada saat menunggu, tiba-tiba datang saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL. terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO bersama teman-temannya. Kemudian GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung menarik busur panah wayer ke arah Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, sedangkan terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT VIDEO CALL kepada Perempuan GLO sambil mengarahkan kamera kearah saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN dan berkata “ini ngana pe tamang-tamang” dan dijawab oleh Perempuan GLO “iya” dan telepon langsung dimatikan, dan terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN langsung langsung menikam Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, melihat hal tersebut saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN langsung melarikan diri, namun dikarenakan saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO sudah tidak sempat melarikan diri sehingga saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO langsung ditendang dibagian dada saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO sehingga saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO terjatuh keselokan, sehingga saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung mengejar saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO diselokan. Kemudian saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL melakukan kekerasan beberapa kali dengan senjata tajam terhadap saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, kemudian saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE mengambil senjata tajam tersebut dari saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL dan saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung melakukan kekerasan berulang kali kepada saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO, selanjutnya terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT juga menganiaya saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO menggunakan senjata tajam yang sama begitupun saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA juga melakukan kekerasan terhadap saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA melakukan kekerasan terhadap saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO dijalan umum / dimuka umum yang biasa dilewati oleh orang-orang sekitar. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA saksi korban mengalami Luka berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor VER/039/I/2026/Rs.Bhay tanggal 09 Januari 2026 yang di periksa dan ditanda tangani oleh dr. MAGDALENA TALUMEWO yang merupakan  dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara yang mana telah melakukan pemeriksaan terhadap RAHMAD SUSILO LASADU dengan Hasil Kesimpulan sebagai berikut : -----------
      • Pada Pemeriksaan seseorang Laki-Laki ditemukan luka iris disiku kanan dan dilengan bawah kanan bagian belakang oleh kekerasan tajam.
      • Luka-luka tersebut dapat mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara.

(Surat Visum et Repertum Terlampir dalam berkas perkara).---------------------------------

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

                        Bahwa Terdakwa RAHMAT RIVALDO RAHMOLA alias AMAT Pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sumompo lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 9 Januari 2026 terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT pergi kerumah saksi ADITIA JAILANI, kemudian terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bercerita kepada saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT bahwa terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT ada masalah dengan Lelaki FILZA dan pacarnya Perempuan GLO, yang mana terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT merasa Lelaki FILZA sering menghina terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT dan mengajak berkelahi terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT dan teman-teman terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT. Kemudian saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT mengajak terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT untuk pergi ke acara ulang tahun temannya saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT dan sesampainya di acara tersebut terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bertemu dengan saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN, selanjutnya terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT kembali menceritakan kepada teman temannya tersebut bahwa terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bermasalah dengan sesorang, kemudian terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT mengajak saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN untuk bertemu orang yang bermasalah dengan saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, kemudian saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, bersama terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN pergi ke depan gapura aspol Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting, dikarenakan terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT mendapatkan informasi bahwa orang yang bermasalah dengannya sedang berada di Alfamidi Sindulang, akhirnya mereka pergi ke Alfamidi Sindung, pada saat di perjalanan terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT menyuruh untuk memutar balik motor dan berkata “sana dorang baru lewat” (sana mereka baru lewat), sehingga saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, bersama terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN langsung mengikuti rombongan motor yang lewat yaitu Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, yang mana rombongan motor tersebut masuk kedalam lorong Aspol Gapura Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado. -----
  • Bahwa Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN datang ke Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan tujuan untuk pergi kerumah duka, namun karena Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, tidak tahu tempat duka tersebut akhirnya Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO dan teman-teman berhenti sebentar di Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk menghubungi teman Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO untuk menanyakan lokasi rumah duka namun pada saat menunggu, tiba-tiba datang saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL. terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO bersama teman-temannya. Kemudian GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung menarik busur panah wayer ke arah Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, sedangkan terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT VIDEO CALL kepada Perempuan GLO sambil mengarahkan kamera kearah saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN dan berkata “ini ngana pe tamang-tamang” dan dijawab oleh Perempuan GLO “iya” dan telepon langsung dimatikan, dan terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN langsung langsung menikam Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, melihat hal tersebut saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN langsung melarikan diri, namun dikarenakan saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO sudah tidak sempat melarikan diri sehingga saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO langsung ditendang dibagian dada saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO sehingga saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO terjatuh keselokan, sehingga saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung mengejar saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO diselokan. Kemudian saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL melakukan kekerasan beberapa kali dengan senjata tajam terhadap saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, kemudian saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE mengambil senjata tajam tersebut dari saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL dan saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung melakukan kekerasan berulang kali kepada saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO, selanjutnya terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT juga menganiaya saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO menggunakan senjata tajam yang sama begitupun saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA juga melakukan kekerasan terhadap saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA melakukan kekerasan terhadap saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO dijalan umum / dimuka umum yang biasa dilewati oleh orang-orang sekitar. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA saksi korban mengalami Luka berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor VER/039/I/2026/Rs.Bhay tanggal 09 Januari 2026 yang di periksa dan ditanda tangani oleh dr. MAGDALENA TALUMEWO yang merupakan  dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara yang mana telah melakukan pemeriksaan terhadap RAHMAD SUSILO LASADU dengan Hasil Kesimpulan sebagai berikut :
      • Pada Pemeriksaan seseorang Laki-Laki ditemukan luka iris disiku kanan dan dilengan bawah kanan bagian belakang oleh kekerasan tajam.
      • Luka-luka tersebut dapat mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara.

(Surat Visum et Repertum Terlampir dalam berkas perkara).---------------------------------

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa RAHMAT RIVALDO RAHMOLA alias AMAT Pada hari Jumat tanggal 9 Januari 2026 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sumompo lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan,  yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 9 Januari 2026 terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT pergi kerumah saksi ADITIA JAILANI, kemudian terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bercerita kepada saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT bahwa terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT ada masalah dengan Lelaki FILZA dan pacarnya Perempuan GLO, yang mana terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT merasa Lelaki FILZA sering menghina terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT dan mengajak berkelahi terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT dan teman-teman terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT. Kemudian saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT mengajak terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT untuk pergi ke acara ulang tahun temannya saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT dan sesampainya di acara tersebut terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bertemu dengan saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN, selanjutnya terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT kembali menceritakan kepada teman temannya tersebut bahwa terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT bermasalah dengan sesorang, kemudian terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT mengajak saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN untuk bertemu orang yang bermasalah dengan saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, kemudian saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, bersama terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN pergi ke depan gapura aspol Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting, dikarenakan terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT mendapatkan informasi bahwa orang yang bermasalah dengannya sedang berada di Alfamidi Sindulang, akhirnya mereka pergi ke Alfamidi Sindung, pada saat di perjalanan terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT menyuruh untuk memutar balik motor dan berkata “sana dorang baru lewat” (sana mereka baru lewat), sehingga saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, bersama terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN langsung mengikuti rombongan motor yang lewat yaitu Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, yang mana rombongan motor tersebut masuk kedalam lorong Aspol Gapura Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado. -----
  • Bahwa Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN datang ke Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan tujuan untuk pergi kerumah duka, namun karena Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, tidak tahu tempat duka tersebut akhirnya Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO dan teman-teman berhenti sebentar di Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting Kota Manado untuk menghubungi teman Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO untuk menanyakan lokasi rumah duka namun pada saat menunggu, tiba-tiba datang saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL. terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti didepan Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO bersama teman-temannya. Kemudian GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung menarik busur panah wayer ke arah Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN, sedangkan terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT VIDEO CALL kepada Perempuan GLO sambil mengarahkan kamera kearah saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN dan berkata “ini ngana pe tamang-tamang” dan dijawab oleh Perempuan GLO “iya” dan telepon langsung dimatikan, dan terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA, saksi ADITIA JAILANI Alias ADIT, dan saksi CHLEN ALDI TATUMPE Alias GLEN langsung langsung menikam Saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, melihat hal tersebut saksi  WAHYUDI NAHOLO Alias YUDI, ZIDAN ANWAR, dan TIAN langsung melarikan diri, namun dikarenakan saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO sudah tidak sempat melarikan diri sehingga saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO langsung ditendang dibagian dada saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO sehingga saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO terjatuh keselokan, sehingga saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung mengejar saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO diselokan. Kemudian saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL melakukan kekerasan beberapa kali dengan senjata tajam terhadap saksi RAHMAD SUSILO LASADU Alias ILO, kemudian saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE mengambil senjata tajam tersebut dari saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL dan saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE langsung melakukan kekerasan berulang kali kepada saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO, selanjutnya terdakwa RAHMAD RIVALDO RAHMOLA Alias AMAT juga menganiaya saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO menggunakan senjata tajam yang sama begitupun saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA juga melakukan kekerasan terhadap saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO. ---
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA melakukan kekerasan terhadap saksi RAHMAD SUSILO Alias ILO dijalan umum / dimuka umum yang biasa dilewati oleh orang-orang sekitar. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HAIKEL GUSASI Alias IKAL, saksi GABRIEL TITO PATINAMA Alias ALE, saksi ARYA ARJUNA FERNANDUS ROTU Alias ARYA saksi korban mengalami Luka berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor VER/039/I/2026/Rs.Bhay tanggal 09 Januari 2026 yang di periksa dan ditanda tangani oleh dr. MAGDALENA TALUMEWO yang merupakan  dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara yang mana telah melakukan pemeriksaan terhadap RAHMAD SUSILO LASADU dengan Hasil Kesimpulan sebagai berikut : -----------
      • Pada Pemeriksaan seseorang Laki-Laki ditemukan luka iris disiku kanan dan dilengan bawah kanan bagian belakang oleh kekerasan tajam.
      • Luka-luka tersebut dapat mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian untuk sementara.

(Surat Visum et Repertum terlampir dalam berkas perkara).----------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya