Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2025/PN Mnd PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Manado 1.CHRISTINE V LIDYA MUMEKH
2.JANSYE POLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Manado
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Arif Gunawan, S.HPT BANK MEGA Tbk cq Bank Mega Kantor Cabang Manado
Tergugat
NoNama
1CHRISTINE V LIDYA MUMEKH
2JANSYE POLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 239.558.818,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 068/PK-KUK/MOPT/13 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM, tanggal 9 Oktober 2013.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.239.558.818,98 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah Sembilan Puluh Delapan Sen)  yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda keterlambatan  fasilitas kredit Tergugat I, pertanggal 30 Juli 2025, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan;
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.239.558.818,98 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah Sembilan Puluh Delapan Sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak