Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH DIMAS SUWAGIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 247/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- /P.1.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS SUWAGIO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa terdakwa DIMAS SUWAGIO pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 bertempat di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-------  Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wita, saksi korban MUHAMMAD SHODIK sedang duduk berdua dengan pacar saksi korban ANATASSYA ELISA MAGENDA di jalan Boulevard Sindulang yang mana saat itu saksi korban sedang minum minuman keras kemudian saksi korban mengajak saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA untuk pergi memasang lilin dikuburan anak saksi korban yang berada di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado. Setelah itu saksi korban pergi ke pekuburan teling atas saksi korban terlibat adu mulut dengan saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA  sehingga saat itu saksi korban memukul tangan saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA sebanyak 1 (satu) kali lalu dibalas oleh saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA memukul saksi korban kemudian saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA meminta pulang namun saksi korban menahan saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA sehingga saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA menghubungi saksi RAYEL DON JUAN ROMPAS untuk datang menjemput saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA. Tidak lama kemudian saksi RAYEL DON JUAN ROMPAS datang bersama dengan saksi terdakwa dan lelaki Noel lalu saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA langsung pergi ke saksi RAYEL DON JUAN ROMPAS kemudian saksi korban mencoba menarik saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA setelah itu terdakwa dari arah samping kanan belakang saksi korban dan langsung menikam saksi korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian.

------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD SHODIK mengalami luka didaerah punggung bawah kanan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/705/VIII/2026/Rs.Bhay tanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. Clara Pongantung, dokter pada Rumah Sakit  Bhayangkara TK.III Manado.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (2) KUHP.

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa terdakwa DIMAS SUWAGIO pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 bertempat di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-------  Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 Wita, saksi korban MUHAMMAD SHODIK sedang duduk berdua dengan pacar saksi korban ANATASSYA ELISA MAGENDA di jalan Boulevard Sindulang yang mana saat itu saksi korban sedang minum minuman keras kemudian saksi korban mengajak saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA untuk pergi memasang lilin dikuburan anak saksi korban yang berada di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea Kota Manado. Setelah itu saksi korban pergi ke pekuburan teling atas saksi korban terlibat adu mulut dengan saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA  sehingga saat itu saksi korban memukul tangan saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA sebanyak 1 (satu) kali lalu dibalas oleh saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA memukul saksi korban kemudian saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA meminta pulang namun saksi korban menahan saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA sehingga saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA menghubungi saksi RAYEL DON JUAN ROMPAS untuk datang menjemput saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA. Tidak lama kemudian saksi RAYEL DON JUAN ROMPAS datang bersama dengan saksi terdakwa dan lelaki Noel lalu saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA langsung pergi ke saksi RAYEL DON JUAN ROMPAS kemudian saksi korban mencoba menarik saksi ANATASSYA ELISA MAGENDA setelah itu terdakwa dari arah samping kanan belakang saksi korban dan langsung menikam saksi korban sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian.

------- Bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD SHODIK mengalami luka didaerah punggung bawah kanan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/705/VIII/2026/Rs.Bhay tanggal 4 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh dr. Clara Pongantung, dokter pada Rumah Sakit  Bhayangkara TK.III Manado.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya