Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2026/PN Mnd THERESIA LIESJE LUNTUNGAN PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Jakarta cq PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Manado Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THERESIA LIESJE LUNTUNGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Semmy Herriet Mananoma SH MHTHERESIA LIESJE LUNTUNGAN
Tergugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Jakarta cq PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Manado
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.175.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Perjanjian Pembiayaan  Nomor 1904120230200002 tanggal 22 Februari  2023 antara anak Penggugat almarhumah Mega Putri Barama dengan Pihak Tergugat  ( PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) yakni  berupa 1 (satu) unit kendaraan  Jenis/Merk: Toyota Vios G A/T, Nomor Polisi (Plat): DB 1405 QA, BPKB atas nama  Dedi Adrianto. Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MR053HY 4249015610, Nomor Mesin:1NZX176318, Tahun Pembuatan 2004 adalah sah;
  3. Menyatakan sisa hutang dari anak Penggugat yang harus dibayar oleh Penggugat adalah sebesar Rp. Rp. 14.175.000;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat yang mencegat di jalan dan mengambil kendaraan Toyota Vios G A/T DB 1405 QA secara sepihak/paksa adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  5. Menyatakan bahwa segala bentuk penjualan atau pelelangan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap kendaraan objek sengketa (posita angka 1) tersebut kepada pihak lain adalah tidak sah.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 atau suatu nilai yang dianggap adil dan patut menurut pengadilan secara tunai terhitung 1 (satu)  bulan sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan kembali 1 (satu) unit kendaraan Toyota Vios G A/T, Nomor Polisi (Plat): DB 1405 QA, BPKB atas nama  Dedi Adrianto. Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MR053HY 4249015610, Nomor Mesin:1NZX176318, Tahun Pembuatan 2004 beserta dokumennya (BPKB,STNK) kepada Penggugat, termasuk melakukan balik nama BPKP dari Dedi Adrianto menjadi Mega Putri Barama cq Penggugat, segera setelah Penggugat menyetorkan sisa pelunasan sebesar Rp. 14.175.000;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000 setiap hari atas keterlambatan pemenuhan isi putusan tersebut;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak