| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ZIKO RIZKY MANENGKEY, pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di depan Kantor Kelurahan Tikala Kumaraka Jalan Lumimuut 7 Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadili perkara ini, Tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi NOFRIN PAKASI, S.H., saksi VICTORY GREIVEL NANGOY dan saksi MIFTAH FAUZI IKBAL bersama dengan tim DF Ditresnarkoba Polda hari Jum’at tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 17.30 Wita mengamankan terdakwa di depan Kantor Kelurahan Tikala Kumaraka Jalan Lumimuut 7 Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara dan ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis Sabu terbungkus lakban berwarna coklat didalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan disaksikan oleh saksi MARGAREYTHA VELDA LUMENTA selaku Kepala Lingkungan setempat, kemudian Tim DF melakukan pengembangan pergi ke rumah tempat tinggal terdakwa di Kel. Mahakeret Barat Lingk. V Kec. Wenang dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi JANTJE OLENG selaku kepala lingkungan di tempat tinggal terdakwa dan ditemukan 21 (dua puluh satu) paket Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lem lakban berwana coklat, 1 (satu) pak plastik klip berwarna bening serta barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran Narkotika jenis Sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk proses lanjut;
- Bahwa sebelumnya terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu dari lelaki HUTRI WALINTUKAN alias IAN UNTUS sudah 5 (lima) kali yaitu bulan Februari 2026 sejumlah 3 (tiga) kali, pertama dengan berat 100 (seratus) gram diambil dipinggiran jalan Desa Koka Kab. Minahasa, kedua dengan berat 70 (tujuh puluh) gram diambil dipingiran jalan Kelurahan Mahakeret Barat, ketiga dengan berat 100 (seratus) gram diambil dipinggiran jalan Desa Kembes Kab. Minahasa total 270 (dua ratus tujuh puluh) gram kemudian Bulan Maret 2026 sejumlah 2 (dua) kali dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram total 200 (dua ratus) gram diambil di pinggir jalan di Tondano Kab. Minahasa;
- Bahwa Barang bukti 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 38,2968 gr yang ditemukan dirumah terdakwa adalah sisa dari 100 (seratus) gram Narkotika jenis Sabu yang diambil oleh terdakwa di pinggir jalan di Tondano Kab. Minahasa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sedangkan yang lainnya sudah diedarkan oleh terdakwa;
- Bahwa cara terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara melepas/meletakkan bungkusan paket Narkotika jenis Sabu dipinggir jalan dibeberapa Kelurahan yang ada di Wilayah Kota Manado Prov. Sulut selanjutnya terdakwa mengambil gambar dan membuat alamat maps sesuai titik lalu mengeditnya dengan menggambar tanda panah kearah barang (Narkoitka jenis Sabu) yang dilepas/diletakkan olehnya;
- Bahwa terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kota Manado sejak bulan Januari 2026 dan meletakkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Perkamil, Paal Dua, Dendengan Dalam, Banjer, Tikala, Paal 4, Kleak, Winangun, Koka, Teling;
- Bahwa terdakwa merupakan perantara jual beli Narkotika jenis Sabu dari HUTRI WALINTUKAN alias IAN UNTUS sebagai kurir/makelar;
- Bahwa terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu milik IAN UNTUS (HUTRI WALINTUKAN) karena terdakwa tergiur dengan mendapatkan gaji yang tinggi yang ditransfer di nomor rekening Sea Bank, BRI dan OVO milik terdakwa, Gaji yang sudah Terdakwa terima yaitu pertama Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dikurangi pembayaran sepeda motor Honda Beat berwarna putih hitam Rp. 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah), gaji kedua Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah), gaji ketiga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), gaji keempat Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan Total gaji yang ditransfer oleh lelaki IAN UNTUS (HUTRI WALINTUKAN) ke nomor nrekening Sea Bank, BRI dan OVO milik terdakwa kurang lebih Rp. 95.900.000 (sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa, Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari selasa tanggal 28 Maret 2026 dengan hasil penimbangan:
|
NO
|
JENIS BARANG BUKTI
|
BERAT BERSIH
|
DISISIHKAN UJI LAB
|
BUKTI DI PN
|
|
1.
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7937 gr
|
-
|
0,7937 gr
|
|
2
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7977 gr
|
-
|
0,7977 gr
|
|
3
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7885 gr
|
-
|
0,7885 gr
|
|
4
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7947 gr
|
-
|
0,7947 gr
|
|
5
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,8040 gr
|
-
|
0,8040 gr
|
|
6
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3931 gr
|
-
|
0,3931 gr
|
|
7
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,4021 gr
|
-
|
0,4021 gr
|
|
8
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
21,2658 gr
|
0,0799 gr
|
21,1859 gr
|
|
9
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7889 gr
|
-
|
0,7889 gr
|
|
10
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,8017 gr
|
-
|
0,8017 gr
|
|
11
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7943 gr
|
-
|
0,7943 gr
|
|
12
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7981 gr
|
-
|
0,7981 gr
|
|
13
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3836 gr
|
-
|
0,3836 gr
|
|
14
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3888 gr
|
-
|
0,3888 gr
|
|
15
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7985 gr
|
-
|
0,7985 gr
|
|
16
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3956 gr
|
-
|
0,3956 gr
|
|
17
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3824 gr
|
-
|
0,3824 gr
|
|
18
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3853 gr
|
-
|
0,3853 gr
|
|
19
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3888 gr
|
-
|
0,3888 gr
|
|
20
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3925 gr
|
-
|
0,3925 gr
|
|
21
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3907 gr
|
-
|
0,3907 gr
|
|
22
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7877 gr
|
-
|
0,7877 gr
|
|
23
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,8055 gr
|
-
|
0,8055 gr
|
|
24
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7941 gr
|
-
|
0,7941 gr
|
|
25
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7920 gr
|
-
|
0,7920 gr
|
|
26
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7971 gr
|
-
|
0,7971 gr
|
|
27
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7989 gr
|
-
|
0,7989 gr
|
|
28
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3927 gr
|
-
|
0,3927 gr
|
|
|
BERAT TOTAL
|
38,2968 gr
|
0,0799 gr
|
38,2169 gr
|
- Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 183/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd . Berkesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 137/2026/NF, berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina merupakan Daftar Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/41/IV/2026/RS.Bhay tanggal 28 Maret 2026, terhadap terdakwa ZIKO RIZKY MANENGKEY pada saat di ruang Dokpol Lab Rumah Sakit Bhayangkara manado dengan hasil Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan oleh terdakwa secara melawan hukum dan ilegal.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa terdakwa ZIKO RIZKY MANENGKEY, pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di depan Kantor Kelurahan Tikala Kumaraka Jalan Lumimuut 7 Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi NOFRIN PAKASI, S.H., saksi VICTORY GREIVEL NANGOY dan saksi MIFTAH FAUZI IKBAL bersama dengan tim DF Ditresnarkoba Polda hari Jum’at tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 17.30 Wita mengamankan terdakwa di depan Kantor Kelurahan Tikala Kumaraka Jalan Lumimuut 7 Kec. Wenang Kota Manado Prov. Sulawesi Utara dan ditemukan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis Sabu terbungkus lakban berwarna coklat didalam saku celana bagian depan sebelah kiri dan disaksikan oleh saksi MARGAREYTHA VELDA LUMENTA selaku Kepala Lingkungan setempat, kemudian Tim DF melakukan pengembangan pergi ke rumah tempat tinggal terdakwa di Kel. Mahakeret Barat Lingk. V Kec. Wenang dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi JANTJE OLENG selaku kepala lingkungan di tempat tinggal terdakwa dan ditemukan 21 (dua puluh satu) paket Narkotika jenis Sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lem lakban berwana coklat, 1 (satu) pak plastik klip berwarna bening serta barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran Narkotika jenis Sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk proses lanjut;
- Bahwa sebelumnya terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu dari lelaki HUTRI WALINTUKAN alias IAN UNTUS sudah 5 (lima) kali yaitu bulan Februari 2026 sejumlah 3 (tiga) kali, pertama dengan berat 100 (seratus) gram diambil dipinggiran jalan Desa Koka Kab. Minahasa, kedua dengan berat 70 (tujuh puluh) gram diambil dipingiran jalan Kelurahan Mahakeret Barat, ketiga dengan berat 100 (seratus) gram diambil dipinggiran jalan Desa Kembes Kab. Minahasa total 270 (dua ratus tujuh puluh) gram kemudian Bulan Maret 2026 sejumlah 2 (dua) kali dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram total 200 (dua ratus) gram diambil di pinggir jalan di Tondano Kab. Minahasa;
- Bahwa Barang bukti 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 38,2968 gr yang ditemukan dirumah terdakwa adalah sisa dari 100 (seratus) gram Narkotika jenis Sabu yang diambil oleh terdakwa di pinggir jalan di Tondano Kab. Minahasa pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sedangkan yang lainnya sudah diedarkan oleh terdakwa;
- Bahwa cara terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara melepas/meletakkan bungkusan paket Narkotika jenis Sabu dipinggir jalan dibeberapa Kelurahan yang ada di Wilayah Kota Manado Prov. Sulut selanjutnya terdakwa mengambil gambar dan membuat alamat maps sesuai titik lalu mengeditnya dengan menggambar tanda panah kearah barang (Narkoitka jenis Sabu) yang dilepas/diletakkan olehnya;
- Bahwa terdakwa sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kota Manado sejak bulan Januari 2026 dan meletakkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Perkamil, Paal Dua, Dendengan Dalam, Banjer, Tikala, Paal 4, Kleak, Winangun, Koka, Teling;
- Bahwa terdakwa merupakan perantara jual beli Narkotika jenis Sabu dari HUTRI WALINTUKAN alias IAN UNTUS sebagai kurir/makelar;
- Bahwa terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu milik IAN UNTUS (HUTRI WALINTUKAN) karena terdakwa tergiur dengan mendapatkan gaji yang tinggi yang ditransfer di nomor rekening Sea Bank, BRI dan OVO milik terdakwa, Gaji yang sudah Terdakwa terima yaitu pertama Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dikurangi pembayaran sepeda motor Honda Beat berwarna putih hitam Rp. 4.100.000 (empat juta seratus ribu rupiah), gaji kedua Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah), gaji ketiga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), gaji keempat Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan Total gaji yang ditransfer oleh lelaki IAN UNTUS (HUTRI WALINTUKAN) ke nomor nrekening Sea Bank, BRI dan OVO milik terdakwa kurang lebih Rp. 95.900.000 (sembilan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa, Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari selasa tanggal 28 Maret 2026 dengan hasil penimbangan:
|
NO
|
JENIS BARANG BUKTI
|
BERAT BERSIH
|
DISISIHKAN UJI LAB
|
BUKTI DI PN
|
|
1.
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7937 gr
|
-
|
0,7937 gr
|
|
2
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7977 gr
|
-
|
0,7977 gr
|
|
3
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7885 gr
|
-
|
0,7885 gr
|
|
4
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7947 gr
|
-
|
0,7947 gr
|
|
5
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,8040 gr
|
-
|
0,8040 gr
|
|
6
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3931 gr
|
-
|
0,3931 gr
|
|
7
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,4021 gr
|
-
|
0,4021 gr
|
|
8
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
21,2658 gr
|
0,0799 gr
|
21,1859 gr
|
|
9
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7889 gr
|
-
|
0,7889 gr
|
|
10
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,8017 gr
|
-
|
0,8017 gr
|
|
11
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7943 gr
|
-
|
0,7943 gr
|
|
12
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7981 gr
|
-
|
0,7981 gr
|
|
13
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3836 gr
|
-
|
0,3836 gr
|
|
14
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3888 gr
|
-
|
0,3888 gr
|
|
15
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7985 gr
|
-
|
0,7985 gr
|
|
16
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3956 gr
|
-
|
0,3956 gr
|
|
17
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3824 gr
|
-
|
0,3824 gr
|
|
18
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3853 gr
|
-
|
0,3853 gr
|
|
19
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3888 gr
|
-
|
0,3888 gr
|
|
20
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3925 gr
|
-
|
0,3925 gr
|
|
21
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3907 gr
|
-
|
0,3907 gr
|
|
22
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7877 gr
|
-
|
0,7877 gr
|
|
23
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,8055 gr
|
-
|
0,8055 gr
|
|
24
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7941 gr
|
-
|
0,7941 gr
|
|
25
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7920 gr
|
-
|
0,7920 gr
|
|
26
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7971 gr
|
-
|
0,7971 gr
|
|
27
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,7989 gr
|
-
|
0,7989 gr
|
|
28
|
1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu
|
0,3927 gr
|
-
|
0,3927 gr
|
|
|
BERAT TOTAL
|
38,2968 gr
|
0,0799 gr
|
38,2169 gr
|
- Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 183/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd . Berkesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 137/2026/NF, berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina merupakan Daftar Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/41/IV/2026/RS.Bhay tanggal 28 Maret 2026, terhadap terdakwa ZIKO RIZKY MANENGKEY pada saat di ruang Dokpol Lab Rumah Sakit Bhayangkara manado dengan hasil Positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan oleh terdakwa secara melawan hukum dan ilegal..
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------- |