| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa ALVIN ISMAIL pada sekitar bulan Nopember 2023 hari tanggal dan waktu kejadian yang sudah tidak diingat lagi sampai dengan bulan Januari 2024 hari tanggal dan waktu kejadian yang sudah tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Perumahan Taman Sari Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget Kota Manado tapatnya di PT. CAREL MITRA KOMUNIKA, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, terdakwa ALVIN ISMAIL yang bekerja di kantor PT. CAREL MITRA KOMUNIKA dengan jabatan sebagai Admin. Kemudian pada bulan Nopemer 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 terdakwa sudah melakukan transaksi penjualan kepada konsumen secara berkali-kali namun akun reseller DA2CELL tidak pernah melakukan penyetoran atau pembayaran kepada PT. CAREL MITRA KOMUNIKA, kemudian setelah dilakukan baysistem akun reseller dengan nama DA2CELL diketahui digunakan oleh terdakwa ALVIN ISMAIL yang taklain adalah karyawan di PT. CAREL MITRA KOMUNIKA yang dipercayakan sebagai Admin Clark untuk mengakses serta melakukan penambahan uang/saldo elekronik kepada seluruh reseller dan diketahui secara bysistem caranya terdakwa ALVIN ISMAIL melakukan penggelapan uang/saldo elekronik dengan cara mengakses Aplikasi CANDI RELOAD milik PT. CAREL MITRA KOMUNIKA kemudian membuat data reseller pribadi secara diam-diam dengan nama akun reseller DA2CELL lalu terdakwa melakukan transaksi pemindahan uang/saldo elektronik ke akun reseller DA2CELL secara berkali-kali serta melakukan transaksi pejualan kepada konsumen secara berkali-kali sejak tanggal 01 Nopember 2023 sampai tanggal 31 Desember 2023 dari akun reseller DA2CELL dan sesuai hasil audit yang diketahui terdakwa ALVIN ISMAIL dengan sengaja melakukan pemindahan uang/saldo elektonik secara berkali-kali sejakĀ bulan Nopember 2023 sampai bulan Desember 2023 ke akun reseller DA2CELL dengan jumlah Rp.34.169.459,-(tiga puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah) dan dari hasil audit internal diketahui sejak tanggal 01 Nopember 2023 sampai tanggal 31 Desember 2023 Akun reseller DA2CELL yang telah dibuat oleh terdakwa ALVIN ISMAIL melakukan transaksi-transaksi penjualan kepada konsumen keberbagai Bank dan Aplikasi antara lain bank SULUTGO, BNI, Mandiri, BRI, BCA, Pembeyaran tagihan PLN serta melakukan TOP UP DANA berbagai Aplikasi berupa OVO, GO PAY, E-WALET namun dari hasil transaksi penjualan tersebut terdakwa ALVIN ISMAIL yang menggunakan akun reseller DA2CELL tidak pernah melakukan penyetoran kepada PT. CAREL MITRA KOMUNIKA dan dari hasil audit tersebut diketahui pada tanggal 01 Nopember 2023 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2023 terdapat transaksi pemindahan uang/saldo elekronik di Akun reseller DA2CELL dan melakukan teransaksi penjualan kepada konsumen dengan jumlah keseluruhan sepanjang bulan Nopember 2023 sesuai hasil audit berjumlah Rp.11.847.584,-(sebelas juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dan pada tanggal 01 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 terdapat transaksi pemindahan saldo di Akun DA2CELL dan melakukan transaksi penjualan kepada konsumen dengan jumlah keseluruhan sepanjang bulan Desember 2023 sesuai hasil audit berjumlah Rp.22.321.875,-(dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratu tujuh puluh lima rupiah), dan uang tersebut sudah habis terdakwa gunakan. sehingga akibat dari perbuatan terdakwa ALVIN ISMAIL yang menggunakan akun reseller DA2CELL tidak melakukan penyetoran atau pembayaran hasil dari transaksi penjualan kepada PT. CAREL MITRA KOMUNIKA sesuai dengan hasil audit sejak bulan Nopember 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 di PT. CAREL MITRA KOMUNIKA tersebut. ---------
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak PT. CAREL MITRA KOMUNIKA mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp.34.169.459,-(tiga puluh empat juta seratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah).kurang lebih sejumlah itu; ------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------- |