| Petitum Permohonan |
A. POSITA
- Bahwa pada tanggal 23 Februari 2021, TERMOHON menerima Laporan Polisi dari seorang warga masyarakat bernama TONI SAMPAKANG yang melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang diduga dilakukan oleh PARA PEMOHON. Laporan tersebut dituangkan dalam Laporan Polisi Model B Nomor: LP/B/90/II/2021/SPKT/ POLDA SULUT, tanggal 23 Februari 2021, yakni laporan yang dibuat oleh aparat Kepolisian berdasarkan aduan masyarakat.
- Bahwa pada dasarnya laporan tersebut berawal dari pembuatan Surat Wasiat tanggal 31 Desember 2020 oleh almarhum Sem Sampakang, ayah pelapor. Surat tersebut dibuat secara terbuka atas kehendak almarhum sendiri, tanpa paksaan maupun rekayasa, ditandatangan dihadapan saksi-saksi, dan keluarga almarhum serta diketahui oleh pemerintah setempat.
- Bahwa perbedaan pendapat antara pelapor dan keluarga almarhum terkait Surat Wasiat, adalah mengenai isi dan waktu penandatanganan surat wasiat. Menurut PARA PEMOHON hal itu hanyalah persoalan keperdataan, bukan tindak pidana pemalsuan. Sebabnya, tidak ada bukti forensik maupun dokumen pembanding yang menunjukkan adanya pemalsuan sebagaimana dilaporkan.
- Bahwa dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, terdapat unsur objek keempat, yang diterjemahkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan “ surat yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal “. Menurut Adami Chazawi dalam bukunya berjudul Tindak Pidana Pemalsuan (PT RajaGrafindo Persada, Hal 145-151), sesuatu hal adalah suatu peristiwa/kejadian yang merupakan isi pokok atau substansi dari surat (in casu surat wasiat), yang harus dibuktikan kebenarannya. Sehingga untuk menguji kebenaran isi dan waktu peristiwa/kejadian itu hanya dapat dilakukan melalui mekanisme gugatan perdata berdasarkan Pasal 1865 KUHPerdata Jo. Pasal 1888 KUHPerdata.
- Bahwa karena itu, penilaian terhadap isi dan waktu peristiwa/kejadian dalam surat wasiat, waktu penandatanganan, serta pembagian harta warisan merupakan ranah perdata, bukan pidana. Maka dengan demikian, menggunakan instrumen pidana (penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON) dalam perkara yang jelas-jelas berkarakter keperdataan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
- Bahwa khusus terhadap PEMOHON II, perlu ditegaskan bahwa ia merupakan seorang advokat yang sejak sebelum munculnya peristiwa pembuatan Surat Wasiat tanggal 31 Desember 2020 telah menjadi penasehat hukum almarhum Sem Sampakang. PEMOHON II tidak pernah menawarkan diri untuk membuat surat wasiat dimaksud. Kehadiran PEMOHON II saat itu semata-mata untuk menagih sisa honor jasa hukum, namun justru almarhum yang meminta advis hukum mengenai tata cara membuat surat wasiat.
Bahwa sebagai advokat yang masih menjadi kuasa hukum almarhum, PEMOHON II memberikan advis tersebut dalam kapasitas profesionalnya sebagaimana amanat Pasal 1 angka 1 dan Pasal 15 UU Advokat. Tindakan memberikan advis hukum merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab profesi advokat, sehingga tidak dapat dipersepsikan sebagai perbuatan membuat atau memalsukan surat. Dengan demikian, atribusi kesengajaan (mens rea) maupun perbuatan materiil pemalsuan secara hukum tidak melekat pada diri PEMOHON II.
- Bahwa sejak laporan dibuat, TERMOHON telah berulangkali menerbitkan perintah penyidikan, yaitu :
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/44/V/2021/Dit Reskrimum, tanggal 10 Mei 2021;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/84/X/2021/Dit Reskrimum, tanggal 5 Oktober 2021;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/17/II/2022/Dit Reskrimum, tanggal 4 Februari 2022;
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/115/IX/2022/Dit Reskrimum, tanggal 23 September 2022;
dan terakhir SPDP Nomor: SPDP/92/VI/2025, tanggal 16 Januari 2025.
- Bahwa meskipun penyidikan berlangsung selama hampir empat tahun, TERMOHON tidak pernah menemukan dua (2) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka.
- Bahwa penetapan tersangka justru didasarkan hanya pada pendapat ahli, tanpa pemeriksaan laboratorium forensik, tanpa alat bukti surat, tanpa bukti elektronik, dan tanpa saksi yang melihat atau mengetahui adanya pemalsuan. Pendapat ahli tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti permulaan yang cukup.
- Bahwa meski tidak ada bukti yang sah, TERMOHON pada tanggal 17 November 2025 tetap juga menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka masing-masing dengan nomor sebagaimana tersebut di atas, maka penetapan tersangka tersebut prematur dan tidak objektif, dan tidak memenuhi standar minimal pembuktian.
- Bahwa oleh karena tidak terdapat bukti permulaan yang cukup, penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON adalah tidak sah. Akibatnya, seluruh tindakan prosesual lanjutan yang bergantung pada keabsahan status tersangka—termasuk penahanan yang dilakukan TERMOHON—menjadi tidak sah pula. Oleh karena itu, TERMOHON wajib segera mengeluarkan PARA PEMOHON dari tahanan. Dengan demikian, TERMOHON juga tidak berwenang melakukan penahanan maupun melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebelum adanya putusan praperadilan ini.
B. PETITUM
Berdasarkan uraian tersebut, PARA PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak terdapat 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan PEMOHON I FRI JOHN SAMPAKANG dan PEMOHON II MAXS GAHAGHO, S.H. sebagai tersangka;
- Menyatakan penetapan tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON I FRI JON SAMPAKANG dan PEMOHON II MAXS GAHAGHO, S.H. berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/94/XI/2025/Dit Reskrimum, Tanggal 17 November 2025, dan Nomor : S.Tap/93/XI/2025/Dit Reskrimum, Tanggal November 2025 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa seluruh tindakan prosesual lanjutan yang bergantung pada keabsahan status tersangka—termasuk penahanan dan pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara—adalah tidak sah
- Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan PARA PEMOHON dari tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|