| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 318/Pdt.G/2026/PN Mnd | IMELDA ORLYN SEPANG | NOVIE FRANKY SEPANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 318/Pdt.G/2026/PN Mnd | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Penggugat IMELDA ORLYN SEPANG dan Tergugat NOVIE FRANKY SEPANG adalah anak-anak kandung dan merupakan Ahli Waris yang sah dari Almarhum Albert Bertje Sepang dan Almarhumah Ciltje Adrentje Watung; 3. Menyatakan Akta Penyimpanan Surat Wasiat Olografis, Nomor : 11, Tanggal 20 November 2014, atas nama Albert Bertje Sepang, adalah sah menurut hukum; 4. Menyatakan Akta Penyimpanan Surat Wasiat Olografis, Nomor : 14, Tanggal 25 November 2014, atas nama Ciltje Adrentje Watung, adalah sah menurut hukum; 5. Menyatakan Berita Acara Pembukaan dan Pembacaan Wasiat Olografis, Akta Nomor : 01, Tanggal 03 Maret 2026, adalah sah menurut hukum; 6. Menyatakan Wasiat Olografis atas nama Albert Bertje Sepang, tertanggal 8 November 2014, adalah sah menurut hukum; 7. Menyatakan Wasiat Olografis atas nama Ciltje Adrentje Watung, tertanggal 8 November 2014, adalah sah menurut hukum; 8. Menyatakan harta benda milik Almarhum Albert Bertje Sepang dan Almarhumah Ciltje Adrentje Watung berupa : * Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Samratulangi No 497 Karombasan, Termasuk perabotan dan barang-barang lain di dalamnya;
* Tanah yang terletak di Kalasey ;
* Tanah yang terletak di Winangun;
* Tanah dan bangunan yang terletak di Desa Tonelet Kecamatan Sonder;
* Kebun Sawah di pinggir jalan raya masuk Desa Tincep, luas 3774 meter persegi; * Kebun Sawah Ladang di Desa Sendangan Sonder, Dodoku Mesel;
Adalah sah menjadi milik pihak Penggugat; 9. Menyatakan harta benda milik Almarhum Albert Bertje Sepang dan Almarhumah Ciltje Adrentje Watung berupa :
Adalah sah menjadi milik pihak Tergugat; 10. Menyatakan tindakan Tergugat yang mencoba menduduki dan menguasai rumah dan tanah milik Penggugat, baik tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sam Ratulangi No 497 Karombasan, ataupun juga tanah dan bangunan lainnya milik pihak Penggugat sebagaimana yang tercatat di dalam Wasiat Olografis tertanggal 8 November 2014, adalah merupakan Perbuatan Yang Melawan Hukum; 11. Menghukum Tergugat untuk tidak boleh memasuki dan beraktifitas di dalam tanah dan bangunan rumah milik Penggugat tersebut di atas; 12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II agar dapat menerima permohonan sertipikasi dan/atau proses balik nama sertipikat atas tanah dan bangunan yang menjadi milik pihak Penggugat, sebagaimana yang tercatat di dalam Wasiat Olografis, tertanggal 8 November 2014; 13. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainya dari pihak Tergugat; 14. Menghukum pihak Tergugat, pihak Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV atau kepada siapapun juga untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; 15. Menghukum pihak Tergugat membayar biaya perkara;
Apabila hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
