| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.Sus/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | FEBRISTIAN DJUMATI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1321/ P.1.10.3/ Eku.2/ 04/ 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa ia terdakwa FEBRISTIAN DJUMATI, pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 23.00 Wita bertempat di Kelurahan Karombasan Utara Lingkngan V Kecamatan Wanea Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tepatnya di Pasar Pinasungkulan Karombasan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : --------------------------------------------------- ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi ANGGA SISWANTO bersama-sama dengan saksi MARSCHALL ABAS dan beberapa Anggota lainnya yang adalah Anggota Kepolisan Polsek Urban Wanea saat itu sedang melaksanakan tugas patroli didaerah pasar Karombasan kemudian para saksi dan beberapa Anggota lainnya melihat terdakwa dan kedua temannya berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor melewati jalan raya kompleks pasar Karombasan sehinngga para saksi dan beberapa Anggota lainnya langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan kemudian para saksi dan beberapa Anggota lainnya menemukan senjata tajam milik terdakwa yang terdakwa selipkan dipinggang sebelah kiri dan terdakwa juga mengakui bahwa senjata tajam jenis pisau besi putih yang ditemukan saat itu adalah milik terdakwa sendiri. Mendengar pengakuan terdakwa tersebut, para saksi dan beberapa Anggota lainnya langsung mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polsek Urban Wanea guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ------------------------ -------- Bahwa “1 (satu) pisau besi putih dengan panjang pisau 18 Cm (delapan belas centimeter), lebar 2 Cm (dua Centimeter) tajam di kedua belah sisi dan ujung pisau tajam dan gagang pisau terbuat dari kayu berbentuk L dan di lapisi selotip berwarna hitam , sarung pisau terbuat dari gardus di lapisi selotip warna hitam” yang dimiliki dan di kuasai terdakwa tampak ada ijin dari pihak yang berwajib. -------------------------------------------------- -------- Bahwa senjata penikam atau senjata penusuk yang ditemukan dan diakui oleh terdakwa tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau ajaib. ------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
