| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 743/Pdt.Bth/2026/PN Mnd | STEVEN HARDYN PAERA | 1.Direktur PT. Bank Bukopin Tbk Kantor Pusat di Jakarta, Cq Kepala Kantor PT.Bank Bukopin Tbk di Makassar, Cq Pimpinan PT. Bank Bukopin Kantor Cabang Manado Sulawesi Utara di Manado 2.Pemerintah RI Cq Menteri Keuangan Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan RI di Jakarta Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 743/Pdt.Bth/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
4. Melarang kepada Terlawan I maupun Terlawan II untuk melanjutkan proses pelelangan mapun melakukan Tindakan penguasaan atas obyek jaminan tersebut sebelum ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Jadwal lelang dari KPKNL Manado nomor : JL-1205/2/KNL.1601/2026, tanggal 26 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh TERLAWAN II adalah tidak sah tidak mengikat dan batal demi hukum ; 6. Memerintahkan Terlawan I untuk melakukan rekonsiliasi/perhitungan ulang sisa utang Pelawan secara transparan dan benar ; 7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar ganti rugi kepada Pelawan sebesar Rp Rp 10.000.000.000,- ( sepuluh miliar rupiah ) ;sebagai akibat Tindakan pelelangan yang tidak sah 8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDEIR ; Jika Pengadilan berpendapat lain PELAWAN mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aeguo et bono )
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
