| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 228/Pid.B/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | VALEN IBRAHIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 228/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3941/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 09/ 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa ia terdakwa VALEN IBRAHIM, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 12.30 Wita bertempat di Kelurahan Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di terminal Pasar Karombasan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yakni korban ANDRE KAENG, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya kemudian terdakwa menuju ke terminal pasar karombasan dan sesampainya terdakwa, terdakwa bertemu dengan Korban yang saat itu sedang minum minuman keras bersama saksi MEYTI LAMAWITA dan saksi ANGEL PANGGEY kemudian korban memanggil terdakwa dan mengajak terdakwa bergabung sehingga terdakwa pun bersama-sama minum-minuman keras dengan mereka, kemudian pada sekitar jam 12.30 wita terjadi, saksi MEYTI LAMAWITA dan anaknya yakni saksi ANGEL PANGGEY pertengkaran adu mulut lalu terdakwa yang melihat hal tersebut, terdakwa melerai dengan cara terdakwa berdiri ditengah antara saksi MEYTI LAMAWITA dan saksi ANGEL PANGGEY kemudian korban ikut berdiri dan langsung mencekik leher terdakwa dan membantingkan terdakwa di meja dan pisau yang terdakwa gunakan saat itu ada diatas meja tersebut dan hampir mengena di punggung terdakwa, dan saat pisau tersebut terjatuh langsung tepat ditangan kanan terdakwa dan terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut kearah perut sebelah kiri korban, lalu terdakwa tarik keluar pisau tersebut sehingga usus korban langsung ikut keluar dari dalam perut korban. melihat hal tersebut terdakwa merasa kaget dan langsung meminta bantuan mobil mikrolet yang ada dan langsung membawa korban kerumah sakit Bhayangkara dan sesampainya terdakwa, saksi MEYTI LAMAWITA dan saksi ANGEL PANGGEY langsung membawa korban ke IGD untuk dilakukan penanganan dan selanjutnya terdakwa langsung kembali ke pasar Karombasan lalu menyerahkan diri kepada Anggota Kepolisian yang ada di tempat kejadian perkara tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa VALEN IBRAHIM korban ANDRE KAENG meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 09/Otopsi/V/2026/RS Bhayangkara, tanggal 24 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama ANDRE KAENG, sebagai berikut : -----------------------------------------------
Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri bawah (b) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke tujuh, menembus sekat antara rongga dada dan rongga perut, memotong limpa, memotong penggantung usus dan usus halus dan memotong pembuluh nadi utama perut. Alur luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang, membentuk sudut empat puluh lima derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur delapan belas koma lima sentimeter.
(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). --------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 458 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa ia terdakwa VALEN IBRAHIM, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 12.30 Wita bertempat di Kelurahan Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di terminal Pasar Karombasan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yakni korban ANDRE KAENG, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya kemudian terdakwa menuju ke terminal pasar karombasan dan sesampainya terdakwa, terdakwa bertemu dengan Korban yang saat itu sedang minum minuman keras bersama saksi MEYTI LAMAWITA dan saksi ANGEL PANGGEY kemudian korban memanggil terdakwa dan mengajak terdakwa bergabung sehingga terdakwa pun bersama-sama minum-minuman keras dengan mereka, kemudian pada sekitar jam 12.30 wita terjadi, saksi MEYTI LAMAWITA dan anaknya yakni saksi ANGEL PANGGEY pertengkaran adu mulut lalu terdakwa yang melihat hal tersebut, terdakwa melerai dengan cara terdakwa berdiri ditengah antara saksi MEYTI LAMAWITA dan saksi ANGEL PANGGEY kemudian korban ikut berdiri dan langsung mencekik leher terdakwa dan membantingkan terdakwa di meja dan pisau yang terdakwa gunakan saat itu ada diatas meja tersebut dan hampir mengena di punggung terdakwa, dan saat pisau tersebut terjatuh langsung tepat ditangan kanan terdakwa dan terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut kearah perut sebelah kiri korban, lalu terdakwa tarik keluar pisau tersebut sehingga usus korban langsung ikut keluar dari dalam perut korban. melihat hal tersebut terdakwa merasa kaget dan langsung meminta bantuan mobil mikrolet yang ada dan langsung membawa korban kerumah sakit Bhayangkara dan sesampainya terdakwa, saksi MEYTI LAMAWITA dan saksi ANGEL PANGGEY langsung membawa korban ke IGD untuk dilakukan penanganan dan selanjutnya terdakwa langsung kembali ke pasar Karombasan lalu menyerahkan diri kepada Anggota Kepolisian yang ada di tempat kejadian perkara tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa VALEN IBRAHIM korban ANDRE KAENG meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 09/Otopsi/V/2026/RS Bhayangkara, tanggal 24 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama ANDRE KAENG, sebagai berikut : -----------------------------------------------
Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri bawah (b) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke tujuh, menembus sekat antara rongga dada dan rongga perut, memotong limpa, memotong penggantung usus dan usus halus dan memotong pembuluh nadi utama perut. Alur luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang, membentuk sudut empat puluh lima derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur delapan belas koma lima sentimeter.
(Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). --------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 466 ayat (3) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
