Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
228/Pid.B/2026/PN Mnd REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH VALEN IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 228/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3941/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 09/ 2026
Penuntut Umum
NoNama
1REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VALEN IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

----- Bahwa ia terdakwa VALEN IBRAHIM, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 12.30 Wita bertempat di Kelurahan Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di terminal Pasar Karombasan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yakni korban ANDRE KAENG, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya kemudian terdakwa menuju ke terminal pasar karombasan dan sesampainya terdakwa, terdakwa bertemu dengan Korban yang saat itu sedang minum minuman keras bersama saksi MEYTI LAMAWITA dan saksi ANGEL PANGGEY kemudian korban memanggil terdakwa dan mengajak terdakwa bergabung sehingga terdakwa pun bersama-sama minum-minuman keras dengan mereka, kemudian pada sekitar jam 12.30 wita terjadi, saksi MEYTI LAMAWITA dan anaknya yakni saksi ANGEL PANGGEY pertengkaran adu mulut lalu terdakwa yang melihat hal tersebut, terdakwa melerai dengan cara terdakwa berdiri ditengah antara saksi MEYTI LAMAWITA dan saksi ANGEL PANGGEY kemudian korban ikut berdiri dan langsung mencekik leher terdakwa dan membantingkan terdakwa di meja dan pisau yang terdakwa gunakan saat itu ada diatas meja tersebut dan hampir mengena di punggung terdakwa, dan saat pisau tersebut terjatuh langsung tepat ditangan kanan terdakwa dan terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut kearah perut sebelah kiri korban, lalu terdakwa tarik keluar pisau tersebut sehingga usus korban langsung ikut keluar dari dalam perut korban. melihat hal tersebut terdakwa merasa kaget dan langsung meminta bantuan mobil mikrolet yang ada dan langsung membawa korban kerumah sakit Bhayangkara dan sesampainya terdakwa, saksi MEYTI LAMAWITA dan saksi ANGEL PANGGEY langsung membawa korban ke IGD untuk dilakukan penanganan dan selanjutnya terdakwa langsung kembali ke pasar Karombasan lalu menyerahkan diri kepada Anggota Kepolisian yang ada di tempat kejadian perkara tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa VALEN IBRAHIM korban ANDRE KAENG meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 09/Otopsi/V/2026/RS Bhayangkara, tanggal 24 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama ANDRE KAENG, sebagai berikut : -----------------------------------------------

  1. PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Jenazah tertutup kain sprei motif garis-garis melintang warna merah muda, kuning, biru dan hijau.
  2. Jenazah berpakaian celana dalam warna biru dongker dengan bagian perut bertuliskan "Vi82BB" warna biru muda. Pada telinga kiri terdapat anting lingkaran besi warna putih, pada lengan kanan terdapat gelang rantai besi warna putih dan gelang tali warna merah, hitam dan abu-abu, pada pergelangan kaki kiri terdapat gelang rantai besi warna putih.
  3. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan tidak ditimbang.
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada daerah dahi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu sentimeter di atas alis terdapat luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  2. Pada daerah dada kiri bawah, sembilan belas sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga puluh satu sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus delapan belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter, tepi luka rata dasar luka masuk ke rongga perut, dari luka tampak keluar tirai usus.
  3. Pada daerah tangan kanan tepi dalam, tiga koma lima sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
  4. Pada daerah lutut kanan, terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter kedalaman luka nol koma dua sentimeter, tepi luka rata.
  5. Pada daerah bokong kanan, sembilan belas sentimeter di bawah tulang tajuk usus terdapat luka lecet dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  6. Pada daerah punggung kanan, dua puluh satu sentimeter dari garis pertengahan depan dan tiga puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran dua puluh satu sentimeter kali sembilan sentimeter.
  1. PEMERIKSAAN DALAM :
  1. Pada kulit kepala, tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
  2. Pada jaringan antar iga ke tujuh kiri terdapat luka tembus. Pada sekat antara rongga dada dan rongga perut terdapat luka tembus. Alat-alat dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Jantung sebesar kepalan tangan korban.
  3. Pada rongga perut terdapat bekuan-bekuan darah dan darah bebas sebanyak dua ribu seratus mililiter, pada limpa terdapat luka terbuka, pada penggantung usus dan usus halus terdapat luka terbuka dengan resapan darah di sekitar dengan ukuran delapan sentimeter kali tujuh sentimeter, pembuluh nadi utama perut terpotong sebagian. Lambung berisi cairan.
  1.        ALUR LUKA :

Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri bawah (b) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke tujuh, menembus sekat antara rongga dada dan rongga perut, memotong limpa, memotong penggantung usus dan usus halus dan memotong pembuluh nadi utama perut. Alur luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang, membentuk sudut empat puluh lima derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur delapan belas koma lima sentimeter.

  1. KESIMPULAN :
  1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar empat sampai enam jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a), (c), (e) dan (f) adalah kekerasan tumpul.
  2. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (b) dan (d) adalah kekerasan tajam.
  1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada dada kiri bawah yang masuk ke rongga perut dan memotong pembuluh nadi utama perut sehingga terjadi perdarahan.

 (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 458 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia terdakwa VALEN IBRAHIM, pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 12.30 Wita bertempat di Kelurahan Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea Kota Manado tepatnya di terminal Pasar Karombasan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yakni korban ANDRE KAENG, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

-------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya kemudian terdakwa menuju ke terminal pasar karombasan dan sesampainya terdakwa, terdakwa bertemu dengan Korban yang saat itu sedang minum minuman keras bersama saksi MEYTI LAMAWITA dan saksi ANGEL PANGGEY kemudian korban memanggil terdakwa dan mengajak terdakwa bergabung sehingga terdakwa pun bersama-sama minum-minuman keras dengan mereka, kemudian pada sekitar jam 12.30 wita terjadi, saksi MEYTI LAMAWITA dan anaknya yakni saksi ANGEL PANGGEY pertengkaran adu mulut lalu terdakwa yang melihat hal tersebut, terdakwa melerai dengan cara terdakwa berdiri ditengah antara saksi MEYTI LAMAWITA dan saksi ANGEL PANGGEY kemudian korban ikut berdiri dan langsung mencekik leher terdakwa dan membantingkan terdakwa di meja dan pisau yang terdakwa gunakan saat itu ada diatas meja tersebut dan hampir mengena di punggung terdakwa, dan saat pisau tersebut terjatuh langsung tepat ditangan kanan terdakwa dan terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut kearah perut sebelah kiri korban, lalu terdakwa tarik keluar pisau tersebut sehingga usus korban langsung ikut keluar dari dalam perut korban. melihat hal tersebut terdakwa merasa kaget dan langsung meminta bantuan mobil mikrolet yang ada dan langsung membawa korban kerumah sakit Bhayangkara dan sesampainya terdakwa, saksi MEYTI LAMAWITA dan saksi ANGEL PANGGEY langsung membawa korban ke IGD untuk dilakukan penanganan dan selanjutnya terdakwa langsung kembali ke pasar Karombasan lalu menyerahkan diri kepada Anggota Kepolisian yang ada di tempat kejadian perkara tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa VALEN IBRAHIM korban ANDRE KAENG meninggal dunia, hal tersebut sesuai dengan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado, Nomor: 09/Otopsi/V/2026/RS Bhayangkara, tanggal 24 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOLA T. S. MALLO, SH, MKes., Sp.FM selaku dokter Ahli Forensik yang memeriksa, menerangkan hasil pemeriksaan terhadap korban atas nama ANDRE KAENG, sebagai berikut : -----------------------------------------------

  1. PEMERIKSAAN LUAR :
  1. Jenazah tertutup kain sprei motif garis-garis melintang warna merah muda, kuning, biru dan hijau.
  2. Jenazah berpakaian celana dalam warna biru dongker dengan bagian perut bertuliskan "Vi82BB" warna biru muda. Pada telinga kiri terdapat anting lingkaran besi warna putih, pada lengan kanan terdapat gelang rantai besi warna putih dan gelang tali warna merah, hitam dan abu-abu, pada pergelangan kaki kiri terdapat gelang rantai besi warna putih.
  3. Jenazah adalah seorang laki-laki, gizi cukup, warna kulit sawo matang, panjang tubuh seratus tujuh puluh sentimeter, berat badan tidak ditimbang.
  4. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada daerah dahi kanan, tiga sentimeter dari garis pertengahan depan dan satu sentimeter di atas alis terdapat luka lecet dengan ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.
  2. Pada daerah dada kiri bawah, sembilan belas sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga puluh satu sentimeter di bawah puncak bahu dan seratus delapan belas sentimeter di atas tumit terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang tujuh koma lima sentimeter, tepi luka rata dasar luka masuk ke rongga perut, dari luka tampak keluar tirai usus.
  3. Pada daerah tangan kanan tepi dalam, tiga koma lima sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka lecet memanjang dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma satu sentimeter.
  4. Pada daerah lutut kanan, terdapat luka terbuka miring dari kiri atas ke kanan bawah dengan ukuran panjang tiga koma lima sentimeter kedalaman luka nol koma dua sentimeter, tepi luka rata.
  5. Pada daerah bokong kanan, sembilan belas sentimeter di bawah tulang tajuk usus terdapat luka lecet dengan ukuran dua koma lima sentimeter kali satu koma lima sentimeter.
  6. Pada daerah punggung kanan, dua puluh satu sentimeter dari garis pertengahan depan dan tiga puluh lima sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka lecet terputus-putus dengan ukuran dua puluh satu sentimeter kali sembilan sentimeter.
  1. PEMERIKSAAN DALAM :
  1. Pada kulit kepala, tulang tengkorak serta isi rongga kepala tidak ditemukan tanda kekerasan.
  2. Pada jaringan antar iga ke tujuh kiri terdapat luka tembus. Pada sekat antara rongga dada dan rongga perut terdapat luka tembus. Alat-alat dalam rongga dada tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Jantung sebesar kepalan tangan korban.
  3. Pada rongga perut terdapat bekuan-bekuan darah dan darah bebas sebanyak dua ribu seratus mililiter, pada limpa terdapat luka terbuka, pada penggantung usus dan usus halus terdapat luka terbuka dengan resapan darah di sekitar dengan ukuran delapan sentimeter kali tujuh sentimeter, pembuluh nadi utama perut terpotong sebagian. Lambung berisi cairan.
  1.  ALUR LUKA :

Luka yang ditemukan pada daerah dada kiri bawah (b) membentuk alur sebagai berikut : Luka menembus kulit, jaringan di bawah kulit, otot, masuk ke rongga dada kiri melalui jaringan antar iga ke tujuh, menembus sekat antara rongga dada dan rongga perut, memotong limpa, memotong penggantung usus dan usus halus dan memotong pembuluh nadi utama perut. Alur luka berjalan dari kiri depan ke kanan belakang, membentuk sudut empat puluh lima derajat dari sumbu tubuh dengan panjang alur delapan belas koma lima sentimeter.

  1. KESIMPULAN :
  1. Lama kematian korban telah berlangsung sekitar empat sampai enam jam pada saat pemeriksaan.
  2. Tanda kekerasan yang ditemukan pada pemeriksaan luar :
  1. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (a), (c), (e) dan (f) adalah kekerasan tumpul.
  2. Pada pemeriksaan angka romawi satu ayat empat (b) dan (d) adalah kekerasan tajam.
  1. Sebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam pada dada kiri bawah yang masuk ke rongga perut dan memotong pembuluh nadi utama perut sehingga terjadi perdarahan.

 (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 466 ayat (3) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya