| Dakwaan |
DAKWAAN :
Kesatu
Primaer
Bahwa terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFEL Alias REYMOND selaku Direktur Cabang PT.Bank Artha Graha Internasional Manado bersama-sama saksi ROYEFTA RIZAL KADER (terdakwa dalam berkas terpisah) pada tanggal 15 Juli tahun 2017 sampai tanggal 31 Agustus 2027 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Sam Ratulangi Manado Nomor 3 Wenang Utara Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
|
No
|
Bapak Angkat
|
Total Debitur
|
Total Plafon
|
|
1
|
Hanny Pontoh
|
805
|
20.125.000.000
|
|
2
|
PT Budimas Pundinusa
|
1.480
|
37.000.000.000
|
|
3
|
PT Cahaya Sumbar Raya - Jimmy Tampi
|
1.158
|
28.705.000.000
|
|
4
|
PT Ikrar Naga Budiana (INB)
|
24
|
600.000.000
|
|
Total
|
3.467
|
86.430.000.000
|
- Bahwa terhadap dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL untuk wilayah Sulawesi Utara priode tahun 2017 sebanyak 3.467 (tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh) Nasabah (debitur) penerima pinjaman dana Kredit Usaha rakyat (KUR) Mikro modal kerja, dari jumlah tersebut sebanyak 1,480 (seribu empat ratus delapan puluh) nasabah (debitur) merupakan pengelolanya/kelompok Bapak Angkat PT. BUDIMAS PUNDINUSA yang tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Minahasa, Desa Toliang Oki dan Desa Eris (Kecamatan Eris), Desa Seretan (Kecamatan Lembean Timur), serta Desa Pineleng (Kecamatan Pineleng),
- Bahwa plafon pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan disalurkan oleh PT.Bank Artha Graha Internasional Tbk kepada setiap Nasabah (debitur) berkisar antara Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) hingga Rp.25,000.000,- dua puluh lima juta rupiah) dengan total penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro modal kerja periode tahun 2017 di wilayah Sulawesi Utara sebesar Rp. 86.430.000.000,- (delapan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan penyaluran pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) Mikro modal kerja dalam kelompok Bapak Angkat PT. BUDIMAS PUNDINUSA sebesar Rp.37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar rupiah) yang diberikan kepada 1480 (seribu empat ratus delapan puluh) nasabah (debitur) hingga 31 Mei 2025 mengalami gagal bayar/ yang belum dilunasi sebesar Rp. 27.673.409.474,-(dua puluh tujuh milliard enam ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) atas 1.453 (seribu empat ratus lima puluh tiga ) Nasabah (debitur) dan hanya 27 (dua puluh tujuh) nasabah (debitur) yang dapat melunasi pinjaman Kredit tersebut.
- Bahwa dari total penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk wilayah Sulawesi Utara atas Bapak Angkat PT Budimas Pundinusa terjadi kredit macet atau adanya gagal bayar oleh nasabah (debitur) tersebut, dikarenakan adanya penarikan tunai dari saksi ROYEFTA RIZAL KADER, dengan menggunakan surat kuasa oleh Bapak Angkat PT. Budimas Budinusa dalam hal ini atas persetujuan terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFEL Alias REYMOND sehingga dana KUR yang diterima oleh setiap Nasabah sebesar +Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tidak sesuai dengan Plafon kredit sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana telah tercantum dalam perjanjian kredit yang sudah ditandatangani oleh para Nasabah tersebut, dengan demikian, fasilitas kredit (KUR) mikro model kerja tidak diterima secara penuh oleh debitur dan tidak disertai mekanisme penyerahan dana serta bukti penerimaan sebagaimana persyaratan, sehingga penyaluran dana KUR tidak terlaksana sesuai ketentuan;
- Bahwa penarikan tunai dari saksi ROYEFTA RIZAL KADER tidak disertai dengan surat kuasa dari PT Budimas Pundinusa dimana Surat Kuasa yang ada pada tanggal 10 Juli 2017 hanya berkaitan dengan menjalankan dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan program CSSR (Company Social Safety Responsibility) serta melaporkan kegiatan administratif dan operasional setiap bulan secara rutin;
- Bahwa berdasarkan cut off data pencairan dan penarikan debitur KUR, diketahui bahwa pada tanggal 15 Agustus 2017 terdapat transaksi RTGS dari Bank Mandiri (No Rek. 1500508041983) sebesar Rp1.000.000.000 yang dilakukan oleh terdakwa ke rekening Bank Artha Graha atas nama PT Budimas Pundinusa (No Rek. 0091207907).
dimana Sumber dana yang ditransfer melalui RTGS oleh terdakwa terindikasi terkait dana KUR Bapak Angkat PT Budimas Pundinusa, berdasarkan data sebagai berikut:
- Plafon pencairan : Rp25.000.000 @ 88 debitur = Rp2.200.000.000
- Ditarik menggunakan surat kuasa : Rp20.200.000 @ 88 debitur = Rp1.777.600.000
- Diterima oleh debitur : Rp 4.200.000 @ 88 debitur= Rp 369.600.000
- Sisa nominal dari penarikan : Rp16.000.000 @ 88 debitur = Rp1.408.000.000
Total dana yang terindikasi dikelola oleh saksi Royefta Rizal Kader sebesar Rp1.408.000.000. Nilai tersebut masih mencakup dan menunjukkan keterkaitan dengan dana sebesar Rp1.000.000.000 yang disetorkan oleh terdakwa ke rekening PT Budimas Pundinusa
- Bahwa sejak periode bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 PT. Arta Graha Imternasional kantor Cabang Manado, dimana terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFEL Alias REYMOND selaku direktur menyuruh saksi Royefta Rizal Kader untuk penyaluran dana KUR pada Cabang Manado Samrat, cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung kepada 88 (delapan puluh delapan) debitur, dengan jumlah dana Rp.1.408.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan juta rupiah) dengan rinciannya sebagai berikut
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk, KCU. Manado Samrat
- Tgl 25 Juli 2017 - 15 (lima belas) Debitur.------------------------------
- Tgl 27 Juli 2017 - 4 (empat) Debitur.-------------------------------------
- Tgl 10 Agustus 2017 - 1 (satu) Debitur.---------------------------------
- Tgl 23 Agustus 2017 - 6 (enam) Debitur.--------------------------------
- Tgl 24 Agustus 2017 - 4 (empat) Debitur.-------------------------------
- Tgl 25 Agustus 2017 - 11 (sebelas) Debitur.---------------------------
- Tgl 26 Agustus 2017 - 7 (tujuh) Debitur.---------------------------------
- Jumlah 48 (empat puluh delapan) Penerima KUR (Debitur).------
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk, KCP. Manado Calaca
- Tgl 21 Juli 2017 - 19 (sembilan belas) Debitur.------------------------
- Tgl 25 Juli 2017 - 10 (sepuluh) Debitur.---------------------------------
- Tgl 28 Juli 2017 - 4 (empat) Debitur.-------------------------------------
- 26 Agustus 2017 - 10 (sepuluh) Debitur.--------------------------------
- Jumlah 43 (empat puluh tiga) Penerima KUR (Debitur).------------
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk, KCP. Bitung.-------
- Tgl 27 Juli 2017 - 21 (dua puluh satu) Debitur.------------------------
- Tgl 4 Agustus 2017 - 10 (sepuluh) Debitur.-----------------------------
- Tgl 11 Agustus 2017 - 4 (empat) Debitur.-------------------------------
- Tgl 22 Agustus 2017 - 31 (tiga puluh satu) Debitur.------------------
- Tgl 26 Agustus 2017 - 18 (delapan belas) Debitur.-------------------
- Jumlah 84 (delapan puluh empat) Penerima KUR (Debitur)
Dimana dari masing-masing menerima dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), atas persetujuan paraf oleh terdakwa, saksi ROYEFTA RIZAL KADER menyalurkan dana tersebut kepada masing-masing nasabah sebesar Rp. 20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening didebitur dimaksud, berdasarkan Surat Kuasa yang seolah-olah diberikan oleh masing-masing penerima KUR (Debitur) kepada saksi ROYEFTA RIZAL KADER. Namun kenyataannya para nasabah/penerima KUR (Debitur) tidak mengetahui bahwa masing-masing mereka telah dibuatkan rekening di Bank ARTA GRAHA INTERNASIONAL, Kantor Cabang Manado Samrat, Cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung, tersebut oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER. Sehingga pada dasarnya masing-masing Penerima KUR (Debitur) sebenarnya tidak pernah membuat/memberikan Surat Kuasa untuk menggunakan sebagian atau seluruh dana penarikan KUR maksud, yang masing-masing sejumlah Rp.20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) tidak untuk kepentingan lain. Dengan demikian mengingat dana KUR yang diserahkan kepada masing-masing nasabah/penerima KUR (Debitur) tidak sesuai permohonan pengajuan dana KUR tersebut, maka terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFFEL selaku Kepala KCU (Kantor Cabang Utama) Manado dan saksi ROYEFTA RIZAL KADER bertentangan dengan hak para penerima KUR (Debitur).
- Bahwa penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh terdakwa untuk masing-masing penerima KUR (Debitur) tersebut, jumlahnya bervariasi dari sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), sejumlah Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), sejumlah Rp.4.100.000,- (empat juta sertus ribu rupiah), hingga sejumlah Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan dana sejumlah Rp.20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah). terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFFEL selaku Kepala KCU (Kantor Cabang Utama) Manado Samrat dengan penuh kesadaran memberikan persetujuan penarikan dana dari masing-masing debitur dimaksud, dan atas Surat Kuasa yang diterima saksi ROYEFTA RIZAL KADER. Bahwa dari total keseluruhan penerima KUR (Debitur) yang ditarik/diambil tunai oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER dari masing-masing rekening sebanyak 88 (delapan puluh delapan) Debitur sebesar Rp.20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dikalikan 88 (delapan puluh delapan) Debitur, sehingga total keseluruhan dana KUR yang ditarik/ambil tunai oleh terdakwa sejumlah Rp.1.777.600.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa melalui saksi ROYEFTA RIZAL KADER menyerahkan kepada 88 (delapan puluh delapan) penerima KUR (Debitur) dengan bervariasi sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), Rp.4.100.000,- (empat juta sertus ribu rupiah), hingga sejumlah Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), maka dana KUR yang diserahkan kepada 88 (delapan puluh tujuh) penerima KUR (Debitur) oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER hanya sejumlah Rp.369.600.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah),dimana dana KUR yang tidak disalurkan oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER kepada 88 (delapan puluh delapan) penerima KUR (Debitur) sejumlah 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), atau sejumlah Rp.1.408.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan juta rupiah) untuk 88 (delapan puluh delapan) penerima KUR (Debitur).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFFE bersama saksi ROYEFTA RIZAL KADER yang memperlakukan seolah-olah miliknya sendiri (mendaku) suatu barang tertentu, berupa uang yang seluruhnya sebanyak Rp.1.408.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan juta rupiah), yang merupakan sebagian Dana KUR yang telah disalurkan oleh Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Kantor Cabang Manado Samrat, Cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung kepada Penerima KUR (Debitur), tetapi tidak diterima oleh 88 (delapan puluh delapan) Penerima KUR (Debitur) tersebut. Oleh karena itu, Dana KUR dimaksud sebenarnya telah merupakan hak Penerima KUR (Debitur) dan pada dasarnya tidak lagi menjadi uang milik Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Kantor Cabang Manado Samrat, Cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung. Namun demikian, secara logis Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Kantor Cabang Manado Samrat, Cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung juga akan mengalami kerugian karena dana yang telah menjadi hak para penerima KUR (Debitur), tetapi tidak diberikan seluruhnya oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER, maka pengembalian dana KUR oleh 88 (delapan puluh delapan) Penerima KUR (Debitur) tersebut dapat dipastikan tidak terlaksanan (menjadi kredit macet);
- Bahwa berdasarkan hasil audit dari PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk menemukan rekening Bank Artha Graha atas nama Penina Pinasaran Sangari (Ibu Kandung Royefta Rizal Kader) dengan nomor 1075389023, yang menerima setoran tunai sebesar Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 10 Mei 2017. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, dana sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari rekening tersebut ditransfer ke rekening Bank Artha Graha nomor 1223207860 atas nama Raymond Christoffel. Berdasarkan hasil pengecekan pada rekening terdakwa, dari dana tersebut, pada 12 Mei 2017 dilakukan penarikan tunai sebesar Rp467.000.000 (empat ratus enam puluh tujuh juta rupiah)menggunakan slip No. SPA 818013, serta transaksi RTGS pada tanggal yang sama ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Raymond Rendy Christoffel sebesar Rp533.000.000 (lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah), kemudian terhadap rekening terdakwa di Bank Artha Graha dengan nomor 1074778166 menunjukkan adanya lima kali transaksi setoran dari saksi TIARA ELIZABETH URSULA (tersangka dalam berkas terpisah) pada tanggal 10 Agustus 2017, masing-masing sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah); Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah); Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah); dan Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan total keseluruhan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi ROYEFTA RIZAL KADER tersebut, berdasarkan hasil laporan audit internal PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,- ( satu milliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Jo Pasal 55 KUHP.
Subsidaer
Bahwa terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFEL Alias REYMOND selaku Direktur Cabang PT.Bank Artha Graha Internasional Manado bersama-sama saksi ROYEFTA RIZAL KADER (terdakwa dalam berkas terpisah) pada tanggal 15 Juli tahun 2017 sampai tanggal 31 Agustus 2027 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Sam Ratulangi Nomor 3 Wenang Utara Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, jika antara beberapa perbutan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran. perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagi berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula kurun waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2019 PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk telah menyalurkan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) diwilayah Sulawesi Utara dan wilayah penyaluran meliputi kabupaten minahasa dan penyaluran pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam pelaksanaannya berada dalam tanggung jawab Direktorat Usaha Mikro dan Kecil (UMK) saksi Indra Sintung Budianto
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,
- Bahwa Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT.Bank Artha Graha Internasional Tbk pada periode 26 Agustus 2016 s/d 26 Juli 2018 sebanyak 36.135 (tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh lima) debitur dengan total penyaluran sebesar Rp. 893.890.500.000 (delapan ratus sembilan puluh tiga milyar delapan ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah)
- Berdasarkan total penyaluran KUR Mikro Bank Artha Graha secara keseluruhan sebesar Rp893.890.500.000 (delapan ratus sembilan puluh tiga milyar delapan ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada 36.135 (tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh lima) debitur dan penyaluran di wilayah Sulawesi tercatat sebesar Rp86.430.000.000 (delapan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) dari 3.467 (tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh) debitur atau setara dengan 9,67?ri total penyaluran dengan rincian tabel sebagai berikut:
|
No
|
Bapak Angkat
|
Total Debitur
|
Total Plafon
|
|
1
|
Hanny Pontoh
|
805
|
20.125.000.000
|
|
2
|
PT Budimas Pundinusa
|
1.480
|
37.000.000.000
|
|
3
|
PT Cahaya Sumbar Raya - Jimmy Tampi
|
1.158
|
28.705.000.000
|
|
4
|
PT Ikrar Naga Budiana (INB)
|
24
|
600.000.000
|
|
Total
|
3.467
|
86.430.000.000
|
- Bahwa terhadap dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL untuk wilayah Sulawesi Utara priode tahun 2017 sebanyak 3.467 (tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh) Nasabah (debitur) penerima pinjaman dana Kredit Usaha rakyat (KUR) Mikro modal kerja, dari jumlah tersebut sebanyak 1,480 (seribu empat ratus delapan puluh) nasabah (debitur) merupakan pengelolanya/kelompok Bapak Angkat PT. BUDIMAS PUNDINUSA yang tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Minahasa, Desa Toliang Oki dan Desa Eris (Kecamatan Eris), Desa Seretan (Kecamatan Lembean Timur), serta Desa Pineleng (Kecamatan Pineleng),
- bahwa plafon pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan disalurkan oleh PT.Bank Artha Graha Internasional Tbk kepada setiap Nasabah (debitur) berkisar antara Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) hingga Rp.25,000.000,- dua puluh lima juta rupiah) dengan total penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro modal kerja periode tahun 2017 di wilayah Sulawesi Utara sebesar Rp. 86.430.000.000,- (delapan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan penyaluran pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) Mikro modal kerja dalam kelompok Bapak Angkat PT. BUDIMAS PUNDINUSA sebesar Rp.37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar rupiah) yang diberikan kepada 1480 (seribu empat ratus delapan puluh) nasabah (debitur) hingga 31 Mei 2025 mengalami gagal bayar/ yang belum dilunasi sebesar Rp. 27.673.409.474,-(dua puluh tujuh milliard enam ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) atas 1.453 (seribu empat ratus lima puluh tiga ) Nasabah (debitur) dan hanya 27 (dua puluh tujuh) nasabah (debitur) yang dapat melunasi pinjaman Kredit tersebut.
- Bahwa dari total penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk wilayah Sulawesi Utara atas Bapak Angkat PT Budimas Pundinusa terjadi kredit macet atau adanya gagal bayar oleh nasabah (debitur) tersebut, dikarenakan adanya penarikan tunai dari saksi ROYEFTA RIZAL KADER, dengan menggunakan surat kuasa oleh Bapak Angkat PT. Budimas Budinusa dalam hal ini atas persetujuan terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFEL Alias REYMOND sehingga dana KUR yang diterima oleh setiap Nasabah sebesar +Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tidak sesuai dengan Plafon kredit sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana telah tercantum dalam perjanjian kredit yang sudah ditandatangani oleh para Nasabah tersebut, dengan demikian, fasilitas kredit (KUR) mikro model kerja tidak diterima secara penuh oleh debitur dan tidak disertai mekanisme penyerahan dana serta bukti penerimaan sebagaimana persyaratan, sehingga penyaluran dana KUR tidak terlaksana sesuai ketentuan,
- Bahwa penarikan tunai dari saksi ROYEFTA RIZAL KADER tidak disertai dengan surat kuasa dari PT Budimas Pundinusa dimana Surat Kuasa yang ada pada tanggal 10 Juli 2017 hanya berkaitan dengan menjalankan dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan program CSSR (Company Social Safety Responsibility) serta melaporkan kegiatan administratif dan operasional setiap bulan secara rutin;
- Bahwa berdasarkan cut off data pencairan dan penarikan debitur KUR, diketahui bahwa pada tanggal 15 Agustus 2017 terdapat transaksi RTGS dari Bank Mandiri (No Rek. 1500508041983) sebesar Rp1.000.000.000 yang dilakukan oleh terdakwa ke rekening Bank Artha Graha atas nama PT Budimas Pundinusa (No Rek. 0091207907).
dimana Sumber dana yang ditransfer melalui RTGS oleh terdakwa terindikasi terkait dana KUR Bapak Angkat PT Budimas Pundinusa, berdasarkan data sebagai berikut:
- Plafon pencairan : Rp25.000.000 @ 88 debitur = Rp2.200.000.000
- Ditarik menggunakan surat kuasa : Rp20.200.000 @ 88 debitur = Rp1.777.600.000
- Diterima oleh debitur : Rp 4.200.000 @ 88 debitur = Rp 369.600.000
- Sisa nominal dari penarikan : Rp16.000.000 @ 88 debitur = Rp1.408.000.000
Total dana yang terindikasi dikelola oleh saksi Royefta Rizal Kader sebesar Rp1.408.000.000. Nilai tersebut masih mencakup dan menunjukkan keterkaitan dengan dana sebesar Rp1.000.000.000 yang disetorkan oleh terdakwa ke rekening PT Budimas Pundinusa;
- Bahwa sejak periode bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 PT. Arta Graha Imternasional kantor Cabang Manado, dimana terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFEL Alias REYMOND selaku direktur menyuruh saksi Royefta Rizal Kader untuk penyaluran dana KUR pada Cabang Manado Samrat ,cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung kepada 88 (delapan puluh delapan) debitur, dengan jumlah dana Rp.1.408.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan juta rupiah) dengan rinciannya sebagai berikut
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk, KCU. Manado Samrat
- Tgl 25 Juli 2017 - 15 (lima belas) Debitur.------------------------------
- Tgl 27 Juli 2017 - 4 (empat) Debitur.-------------------------------------
- Tgl 10 Agustus 2017 - 1 (satu) Debitur.---------------------------------
- Tgl 23 Agustus 2017 - 6 (enam) Debitur.--------------------------------
- Tgl 24 Agustus 2017 - 4 (empat) Debitur.-------------------------------
- Tgl 25 Agustus 2017 - 11 (sebelas) Debitur.---------------------------
- Tgl 26 Agustus 2017 - 7 (tujuh) Debitur.---------------------------------
- Jumlah 48 (empat puluh delapan) Penerima KUR (Debitur).------
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk, KCP. Manado Calaca
- Tgl 21 Juli 2017 - 19 (sembilan belas) Debitur.------------------------
- Tgl 25 Juli 2017 - 10 (sepuluh) Debitur.---------------------------------
- Tgl 28 Juli 2017 - 4 (empat) Debitur.-------------------------------------
- 26 Agustus 2017 - 10 (sepuluh) Debitur.--------------------------------
- Jumlah 43 (empat puluh tiga) Penerima KUR (Debitur).------------
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk, KCP. Bitung.-------
- Tgl 27 Juli 2017 - 21 (dua puluh satu) Debitur.------------------------
- Tgl 4 Agustus 2017 - 10 (sepuluh) Debitur.-----------------------------
- Tgl 11 Agustus 2017 - 4 (empat) Debitur.-------------------------------
- Tgl 22 Agustus 2017 - 31 (tiga puluh satu) Debitur.------------------
- Tgl 26 Agustus 2017 - 18 (delapan belas) Debitur.-------------------
- Jumlah 84 (delapan puluh empat) Penerima KUR (Debitur)
Dimana dari masing-masing menerima dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), atas persetujuan paraf oleh terdakwa, saksi ROYEFTA RIZAL KADER menyalurkan dana tersebut kepada masing-masing nasabah sebesar Rp. 20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening didebitur dimaksud, berdasarkan Surat Kuasa yang seolah-olah diberikan oleh masing-masing penerima KUR (Debitur) kepada saksi ROYEFTA RIZAL KADER. Namun kenyataannya para nasabah/penerima KUR (Debitur) tidak mengetahui bahwa masing-masing mereka telah dibuatkan rekening di Bank ARTA GRAHA INTERNASIONAL, Kantor Cabang Manado Samrat, Cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung, tersebut oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER. Sehingga pada dasarnya masing-masing Penerima KUR (Debitur) sebenarnya tidak pernah membuat/memberikan Surat Kuasa untuk menggunakan sebagian atau seluruh dana penarikan KUR maksud, yang masing-masing sejumlah Rp.20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) tidak untuk kepentingan lain. Dengan demikian mengingat dana KUR yang diserahkan kepada masing-masing nasabah/penerima KUR (Debitur) tidak sesuai permohonan pengajuan dana KUR tersebut, maka terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFFEL selaku Kepala KCU (Kantor Cabang Utama) Manado dan saksi ROYEFTA RIZAL KADER bertentangan dengan hak para penerima KUR (Debitur).
- Bahwa pemyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh terdakwa untuk masing-masing penerima KUR (Debitur) tersebut, jumlahnya bervariasi dari sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), sejumlah Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), sejumlah Rp.4.100.000,- (empat juta sertus ribu rupiah), hingga sejumlah Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan dana sejumlah Rp.20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah). terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFFEL selaku Kepala KCU (Kantor Cabang Utama) Manado Samrat dengan penuh kesadaran memberikan persetujuan penarikan dana dari masing-masing debitur dimaksud, dan atas Surat Kuasa yang diterima saksi ROYEFTA RIZAL KADER. Bahwa dari total keseluruhan penerima KUR (Debitur) yang ditarik/diambil tunai oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER dari masing-masing rekening sebanyak 88 (delapan puluh delapan) Debitur sebesar Rp.20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dikalikan 88 (delapan puluh delapan) Debitur, sehingga total keseluruhan dana KUR yang ditarik/ambil tunai oleh terdakwa sejumlah Rp.1.777.600.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa melalui saksi ROYEFTA RIZAL KADER menyerahkan kepada 88 (delapan puluh delapan) penerima KUR (Debitur) dengan bervariasi sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), Rp.4.100.000,- (empat juta sertus ribu rupiah), hingga sejumlah Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), maka dana KUR yang diserahkan kepada 88 (delapan puluh tujuh) penerima KUR (Debitur) oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER hanya sejumlah Rp.369.600.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah),dimana dana KUR yang tidak disalurkan oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER kepada 88 (delapan puluh delapan) penerima KUR (Debitur) sejumlah 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), atau sejumlah Rp.1.408.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan juta rupiah) untuk 88 (delapan puluh delapan) penerima KUR (Debitur).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFFE bersama saksi ROYEFTA RIZAL KADER yang memperlakukan seolah-olah miliknya sendiri (mendaku) suatu barang tertentu, berupa uang yang seluruhnya sebanyak Rp.1.408.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan juta rupiah), yang merupakan sebagian Dana KUR yang telah disalurkan oleh Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Kantor Cabang Manado Samrat, Cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung kepada Penerima KUR (Debitur), tetapi tidak diterima oleh 88 (delapan puluh delapan) Penerima KUR (Debitur) tersebut. Oleh karena itu, Dana KUR dimaksud sebenarnya telah merupakan hak Penerima KUR (Debitur) dan pada dasarnya tidak lagi menjadi uang milik Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Kantor Cabang Manado Samrat, Cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung. Namun demikian, secara logis Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Kantor Cabang Manado Samrat, Cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung juga akan mengalami kerugian karena dana yang telah menjadi hak para penerima KUR (Debitur), tetapi tidak diberikan seluruhnya oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER, maka pengembalian dana KUR oleh 88 (delapan puluh delapan) Penerima KUR (Debitur) tersebut dapat dipastikan tidak terlaksanan (menjadi kredit macet);
- Bahwa berdasarkan hasil audit dari PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk menemukan rekening Bank Artha Graha atas nama Penina Pinasaran Sangari (Ibu Kandung Royefta Rizal Kader) dengan nomor 1075389023, yang menerima setoran tunai sebesar Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 10 Mei 2017. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, dana sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari rekening tersebut ditransfer ke rekening Bank Artha Graha nomor 1223207860 atas nama Raymond Christoffel. Berdasarkan hasil pengecekan pada rekening terdakwa, dari dana tersebut, pada 12 Mei 2017 dilakukan penarikan tunai sebesar Rp467.000.000 (empat ratus enam puluh tujuh juta rupiah)menggunakan slip No. SPA 818013, serta transaksi RTGS pada tanggal yang sama ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Raymond Rendy Christoffel sebesar Rp533.000.000 (lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah), kemudian terhadap rekening terdakwa di Bank Artha Graha dengan nomor 1074778166 menunjukkan adanya lima kali transaksi setoran dari saksi TIARA ELIZABETH URSULA (tersangka dalam berkas terpisah) pada tanggal 10 Agustus 2017, masing-masing sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah); Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah); Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah); dan Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan total keseluruhan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi ROYEFTA RIZAL KADER tersebut, berdasarkan hasil laporan audit internal PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,- ( satu milliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP
dan
Kedua
Bahwa terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFEL Alias REYMOND selaku Direktur Cabang PT.Bank Artha Graha Internasional Manado bersama-sama saksi ROYEFTA RIZAL KADER (terdakwa dalam berkas terpisah) pada tanggal 15 Juli tahun 2017 sampai tanggal 31 Agustus 2027 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat di Jalan Sam Ratulangi Manado Nomor 3 Wenang Utara Manado atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihak hak, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagi berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula kurun waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2019 PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk telah menyalurkan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) diwilayah Sulawesi Utara dan wilayah penyaluran meliputi kabupaten minahasa dan penyaluran pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam pelaksanaannya berada dalam tanggung jawab Direktorat Usaha Mikro dan Kecil (UMK) saksi Indra Sintung Budianto
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat,
- Bahwa Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT. Bank Artha Graha Internasional Tbk pada periode 26 Agustus 2016 s/d 26 Juli 2018 sebanyak 36.135 (tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh lima) debitur dengan total penyaluran sebesar Rp. 893.890.500.000 (delapan ratus sembilan puluh tiga milyar delapan ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah)
- Berdasarkan total penyaluran KUR Mikro Bank Artha Graha secara keseluruhan sebesar Rp893.890.500.000 (delapan ratus sembilan puluh tiga milyar delapan ratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) kepada 36.135 (tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh lima) debitur dan penyaluran di wilayah Sulawesi tercatat sebesar Rp86.430.000.000 (delapan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) dari 3.467 (tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh) debitur atau setara dengan 9,67?ri total penyaluran dengan rincian tabel sebagai berikut:
|
No
|
Bapak Angkat
|
Total Debitur
|
Total Plafon
|
|
1
|
Hanny Pontoh
|
805
|
20.125.000.000
|
|
2
|
PT Budimas Pundinusa
|
1.480
|
37.000.000.000
|
|
3
|
PT Cahaya Sumbar Raya - Jimmy Tampi
|
1.158
|
28.705.000.000
|
|
4
|
PT Ikrar Naga Budiana (INB)
|
24
|
600.000.000
|
|
Total
|
3.467
|
86.430.000.000
|
- Bahwa terhadap dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL untuk wilayah Sulawesi Utara priode tahun 2017 sebanyak 3.467 (tiga ribu empat ratus enam puluh tujuh) Nasabah (debitur) penerima pinjaman dana Kredit Usaha rakyat (KUR) Mikro modal kerja, dari jumlah tersebut sebanyak 1,480 (seribu empat ratus delapan puluh) nasabah (debitur) merupakan pengelolanya/kelompok Bapak Angkat PT. BUDIMAS PUNDINUSA yang tersebar di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Minahasa, Desa Toliang Oki dan Desa Eris (Kecamatan Eris), Desa Seretan (Kecamatan Lembean Timur), serta Desa Pineleng (Kecamatan Pineleng),
- bahwa plafon pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan disalurkan oleh PT.Bank Artha Graha Internasional Tbk kepada setiap Nasabah (debitur) berkisar antara Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) hingga Rp.25,000.000,- dua puluh lima juta rupiah) dengan total penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro modal kerja periode tahun 2017 di wilayah Sulawesi Utara sebesar Rp. 86.430.000.000,- (delapan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan penyaluran pinjaman dana kredit usaha rakyat (KUR) Mikro modal kerja dalam kelompok Bapak Angkat PT. BUDIMAS PUNDINUSA sebesar Rp.37.000.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar rupiah) yang diberikan kepada 1480 (seribu empat ratus delapan puluh) nasabah (debitur) hingga 31 Mei 2025 mengalami gagal bayar/ yang belum dilunasi sebesar Rp. 27.673.409.474,-(dua puluh tujuh milliard enam ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus Sembilan ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) atas 1.453 (seribu empat ratus lima puluh tiga ) Nasabah (debitur) dan hanya 27 (dua puluh tujuh) nasabah (debitur) yang dapat melunasi pinjaman Kredit tersebut.
- Bahwa dari total penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk wilayah Sulawesi Utara atas Bapak Angkat PT Budimas Pundinusa terjadi kredit macet atau adanya gagal bayar oleh nasabah (debitur) tersebut, dikarenakan adanya penarikan tunai dari saksi ROYEFTA RIZAL KADER, dengan menggunakan surat kuasa oleh Bapak Angkat PT. Budimas Budinusa dalam hal ini atas persetujuan terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFEL Alias REYMOND sehingga dana KUR yang diterima oleh setiap Nasabah sebesar +Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan tidak sesuai dengan Plafon kredit sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana telah tercantum dalam perjanjian kredit yang sudah ditandatangani oleh para Nasabah tersebut, dengan demikian, fasilitas kredit (KUR) mikro model kerja tidak diterima secara penuh oleh debitur dan tidak disertai mekanisme penyerahan dana serta bukti penerimaan sebagaimana persyaratan, sehingga penyaluran dana KUR tidak terlaksana sesuai ketentuan,
- Bahwa penarikan tunai dari saksi ROYEFTA RIZAL KADER tidak disertai dengan surat kuasa dari PT Budimas Pundinusa dimana Surat Kuasa yang ada pada tanggal 10 Juli 2017 hanya berkaitan dengan menjalankan dan bertanggung jawab penuh dalam menjalankan program CSSR (Company Social Safety Responsibility) serta melaporkan kegiatan administratif dan operasional setiap bulan secara rutin;
- Bahwa berdasarkan cut off data pencairan dan penarikan debitur KUR, diketahui bahwa pada tanggal 15 Agustus 2017 terdapat transaksi RTGS dari Bank Mandiri (No Rek. 1500508041983) sebesar Rp1.000.000.000 yang dilakukan oleh terdakwa ke rekening Bank Artha Graha atas nama PT Budimas Pundinusa (No Rek. 0091207907).
dimana Sumber dana yang ditransfer melalui RTGS oleh terdakwa terindikasi terkait dana KUR Bapak Angkat PT Budimas Pundinusa, berdasarkan data sebagai berikut:
- Plafon pencairan : Rp25.000.000 @ 88 debitur = Rp2.200.000.000
- Ditarik menggunakan surat kuasa : Rp20.200.000 @ 88 debitur = Rp1.777.600.000
- Diterima oleh debitur : Rp 4.200.000 @ 88 debitur = Rp 369.600.000
- Sisa nominal dari penarikan : Rp16.000.000 @ 88 debitur = Rp1.408.000.000
Total dana yang terindikasi dikelola oleh saksi Royefta Rizal Kader sebesar Rp1.408.000.000. Nilai tersebut masih mencakup dan menunjukkan keterkaitan dengan dana sebesar Rp1.000.000.000 yang disetorkan oleh terdakwa ke rekening PT Budimas Pundinusa;
- Bahwa sejak periode bulan Juli 2017 dan bulan Agustus 2017 PT. Arta Graha Imternasional kantor Cabang Manado, dimana terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFEL Alias REYMOND selaku direktur menyuruh saksi Royefta Rizal Kader untuk penyaluran dana KUR pada Cabang Manado Samrat ,cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung kepada 88 (delapan puluh delapan) debitur, dengan jumlah dana Rp.1.408.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan juta rupiah) dengan rinciannya sebagai berikut
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk, KCU. Manado Samrat
- Tgl 25 Juli 2017 - 15 (lima belas) Debitur.------------------------------
- Tgl 27 Juli 2017 - 4 (empat) Debitur.-------------------------------------
- Tgl 10 Agustus 2017 - 1 (satu) Debitur.---------------------------------
- Tgl 23 Agustus 2017 - 6 (enam) Debitur.--------------------------------
- Tgl 24 Agustus 2017 - 4 (empat) Debitur.-------------------------------
- Tgl 25 Agustus 2017 - 11 (sebelas) Debitur.---------------------------
- Tgl 26 Agustus 2017 - 7 (tujuh) Debitur.---------------------------------
- Jumlah 48 (empat puluh delapan) Penerima KUR (Debitur).------
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk, KCP. Manado Calaca
- Tgl 21 Juli 2017 - 19 (sembilan belas) Debitur.------------------------
- Tgl 25 Juli 2017 - 10 (sepuluh) Debitur.---------------------------------
- Tgl 28 Juli 2017 - 4 (empat) Debitur.-------------------------------------
- 26 Agustus 2017 - 10 (sepuluh) Debitur.--------------------------------
- Jumlah 43 (empat puluh tiga) Penerima KUR (Debitur).------------
PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk, KCP. Bitung.-------
- Tgl 27 Juli 2017 - 21 (dua puluh satu) Debitur.------------------------
- Tgl 4 Agustus 2017 - 10 (sepuluh) Debitur.-----------------------------
- Tgl 11 Agustus 2017 - 4 (empat) Debitur.-------------------------------
- Tgl 22 Agustus 2017 - 31 (tiga puluh satu) Debitur.------------------
- Tgl 26 Agustus 2017 - 18 (delapan belas) Debitur.-------------------
- Jumlah 84 (delapan puluh empat) Penerima KUR (Debitur)
Dimana dari masing-masing menerima dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), atas persetujuan paraf oleh terdakwa, saksi ROYEFTA RIZAL KADER menyalurkan dana tersebut kepada masing-masing nasabah sebesar Rp. 20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dari rekening didebitur dimaksud, berdasarkan Surat Kuasa yang seolah-olah diberikan oleh masing-masing penerima KUR (Debitur) kepada saksi ROYEFTA RIZAL KADER. Namun kenyataannya para nasabah/penerima KUR (Debitur) tidak mengetahui bahwa masing-masing mereka telah dibuatkan rekening di Bank ARTA GRAHA INTERNASIONAL, Kantor Cabang Manado Samrat, Cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung, tersebut oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER . Sehingga pada dasarnya masing-masing Penerima KUR (Debitur) sebenarnya tidak pernah membuat/memberikan Surat Kuasa untuk menggunakan sebagian atau seluruh dana penarikan KUR maksud, yang masing-masing sejumlah Rp.20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) tidak untuk kepentingan lain. Dengan demikian mengingat dana KUR yang diserahkan kepada masing-masing nasabah/penerima KUR (Debitur) tidak sesuai permohonan pengajuan dana KUR tersebut, maka terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFFEL selaku Kepala KCU (Kantor Cabang Utama) Manado dan saksi ROYEFTA RIZAL KADER bertentangan dengan hak para penerima KUR (Debitur).
- Bahwa pemyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh terdakwa untuk masing-masing penerima KUR (Debitur) tersebut, jumlahnya bervariasi dari sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), sejumlah Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), sejumlah Rp.4.100.000,- (empat juta sertus ribu rupiah), hingga sejumlah Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan dana sejumlah Rp.20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFFEL selaku Kepala KCU (Kantor Cabang Utama) Manado Samrat dengan penuh kesadaran memberikan persetujuan penarikan dana dari masing-masing debitur dimaksud, dan atas Surat Kuasa yang diterima saksi ROYEFTA RIZAL KADER. Bahwa dari total keseluruhan penerima KUR (Debitur) yang ditarik/diambil tunai oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER dari masing-masing rekening sebanyak 88 (delapan puluh delapan) Debitur sebesar Rp.20.200.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dikalikan 88 (delapan puluh delapan) Debitur, sehingga total keseluruhan dana KUR yang ditarik/ambil tunai oleh terdakwa sejumlah Rp.1.777.600.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa melalui saksi ROYEFTA RIZAL KADER menyerahkan kepada 88 (delapan puluh delapan) penerima KUR (Debitur) dengan bervariasi sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), Rp.4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu rupiah), Rp.4.100.000,- (empat juta sertus ribu rupiah), hingga sejumlah Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), maka dana KUR yang diserahkan kepada 88 (delapan puluh tujuh) penerima KUR (Debitur) oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER hanya sejumlah Rp.369.600.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah),dimana dana KUR yang tidak disalurkan oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER kepada 88 (delapan puluh delapan) penerima KUR (Debitur) sejumlah 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), atau sejumlah Rp.1.408.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan juta rupiah) untuk 88 (delapan puluh delapan) penerima KUR (Debitur).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFFE bersama saksi ROYEFTA RIZAL KADER yang memperlakukan seolah-olah miliknya sendiri (mendaku) suatu barang tertentu, berupa uang yang seluruhnya sebanyak Rp.1.408.000.000,- (satu miliar empat ratus delapan juta rupiah), yang merupakan sebagian Dana KUR yang telah disalurkan oleh Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Kantor Cabang Manado Samrat, Cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung kepada Penerima KUR (Debitur), tetapi tidak diterima oleh 88 (delapan puluh delapan) Penerima KUR (Debitur) tersebut. Oleh karena itu, Dana KUR dimaksud sebenarnya telah merupakan hak Penerima KUR (Debitur) dan pada dasarnya tidak lagi menjadi uang milik Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Kantor Cabang Manado Samrat, Cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung. Namun demikian, secara logis Bank ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, Kantor Cabang Manado Samrat, Cabang Manado Calaca, dan Cabang Bitung juga akan mengalami kerugian karena dana yang telah menjadi hak para penerima KUR (Debitur), tetapi tidak diberikan seluruhnya oleh saksi ROYEFTA RIZAL KADER, maka pengembalian dana KUR oleh 88 (delapan puluh delapan) Penerima KUR (Debitur) tersebut dapat dipastikan tidak terlaksanan (menjadi kredit macet);
- Bahwa berdasarkan hasil audit dari PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk menemukan rekening Bank Artha Graha atas nama Penina Pinasaran Sangari (Ibu Kandung Royefta Rizal Kader) dengan nomor 1075389023, yang menerima setoran tunai sebesar Rp1.125.000.000 (satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 10 Mei 2017. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, dana sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dari rekening tersebut ditransfer ke rekening Bank Artha Graha nomor 1223207860 atas nama Raymond Christoffel. Berdasarkan hasil pengecekan pada rekening terdakwa, dari dana tersebut, pada 12 Mei 2017 dilakukan penarikan tunai sebesar Rp467.000.000 (empat ratus enam puluh tujuh juta rupiah)menggunakan slip No. SPA 818013, serta transaksi RTGS pada tanggal yang sama ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa Raymond Rendy Christoffel sebesar Rp533.000.000 (lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah), kemudian terhadap rekening terdakwa di Bank Artha Graha dengan nomor 1074778166 menunjukkan adanya lima kali transaksi setoran dari saksi TIARA ELIZABETH URSULA (tersangka dalam berkas terpisah) pada tanggal 10 Agustus 2017, masing-masing sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah); Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah); Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah); dan Rp125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah), dengan total keseluruhan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Bahwa dari hasil penarikan dana yang diproleh dari 88 nasabah tersebut pada tanggal 14 Agustus 2017, terdakwa mentranfer kerekening PT. Bank Mandiri nomor: 1500508041983 an. terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFEL sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah), dalam hal mana jumlah uang yang kurang lebih setara dengan dana penerima KUR (Debitur) yang tidak disalurkan oleh terdakwa, kemudiaan pada tanggal 15 Agustus 2017 oleh terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFEL ditransfer secara RTGS ke rekening PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk dengan nomor 0091207907, an. BUDIMAS PUNDINUSA sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan terdakwa REYMOND RENDY CHRISTOFEL, kembali melakukan transfer dana secara RTGS ke rekening PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk dengan nomor 0091207907, an. Budimas Pundinusa sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama saksi ROYEFTA RIZAL KADER tersebut berdasarkan hasil laporan audit internal PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milliard dua ratus lima puluh juta rupiah)
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU |