| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa LERTJI HIMPONG telah meninggal dunia di Manado pada tanggal 08 Maret 1974;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatat kematian tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan Akta Kematian atas nama LERTJI HIMPONG;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |