| Petitum Permohonan |
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan Ganti Rugi terhadap ROLEX TATUNOH karena pernah dijadikan TERSANGKA, TERDAKWA dan TERPIDANA dan Sudah menajalani Hukuman 6 bulan di Lapas Tondano Kabupaten Minahasa karena telah dtuduh oleh PELAPOR melakukan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1), (2) KUHPidana oleh TERMOHON I selaku Penyidik dan TERMOHON II selaku Penuntut Umum (PARA TERMOHON);
Adapun yang menjadi alasan Permohonan PEMOHON adalah sebagai berikut:
- TENGGANG WAKTU PERMOHONAN GANTI RUGI
- Bahwa sebelumnya PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN GANTI RUGI telah menerima pemberitahuan PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) Nomor 129 PK/Pid/2025 tertanggal dari Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 22 Juni 2026 dan telah menerima salinan PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI (PK) Nomor PK 129 PK/Pid/2025 pada tanggal 22 Juni 2026 melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado. Dan PEMOHON GANTI RUGI telah mengajukan PERMOHONAN GANTI RUGI pada Pengadilan Negeri Manado.
- DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN GANTI RUGI
- DASAR HUKUM PERMOHONAN GANTI RUGI PASAL 173 Ayat (1) KUHAP BARU
- TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)", PASAL KUHAP Lama, Pasal 95 ayat (1) KUHAP di atas, adanya kekeliruan penerapan hukum, seperti misalnya error in persona, atau dakwaan tidak didukung alat bukti yang sah, maka tuntutan ganti kerugian secara perdata dapat dilakukan oleh terdakwa atau terpidana, yang dahulu digunakan wajib diganti menjadi Pasal 173 ayat (1) KUHAP Baru.
- Bahwa Pemohon mengajukan permohonan ganti kerugian didasarkan pada Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), yang menyatakan bahwa tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
- Bahwa oleh karena Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 129 PK/Pid/2025 telah menyatakan PEMOHON Bebas Murni (Vrijspraak) karena barang bukti yang dituduhkan ternyata fiktif (tidak pernah ada), maka seluruh penahanan yang telah dijalani PEMOHON terbukti secara sah dan meyakinkan merupakan bentuk Peradilan yang Keliru dan Salah Tangkap.
- Bahwa akibat peradilan yang keliru tersebut, PEMOHON telah mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara Materiil (keuangan) maupun Immateriil (moral dan nama baik), dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa Kerugian Materiil, yaitu PEMOHON kehilangan Jabatan sebagai HUKUM TUA dan juga kehilangan mata pencaharian sehari – hari dan itu lama nya 34 (tigapuluh empat) bulan. PEMOHON tidak bisa berbuat apa-apa selama itu. Dan lebih menyakitkan lagi adalah hilangnya kepercayaan publik/khususnya pada masyarakat Desa Tikela dan tidak bisa mencari nafkah karena tercoreng oleh perbuatan TERMOHON I dan TERMOHON II yang tidak profesional;
- Bahwa selama 34 (tigapuluh empat) bulan PEMOHON mengalami kerugian yang nyata yaitu hilangnya penghasilan PEMOHON/bulan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) di X 34 bulan yaitu menjadi Rp. 153.000.000,- (seratus limapuluh tiga juta rupiah);
- Bahwa Kerugian Immateriil, nama baik serta reputasi PEMOHON sebagai HUKUM TUA hancur berkeping-keping yang selama ini PEMOHON jaga kepercayaan masyarakat Desa Tikela dan hampir saja kalau tidak kuat Iman berakhir dengan bunuh diri oleh karena tekanan masyarakat yang tidak tahu kronologis hukum yang dibangun oleh PELAPOR bersama Penyidik TERMOHON I oleh karena tuduhan Pemalsuan yang sesungguhnya benar-benar tidak ada dan tidak pernah PEMOHON lakukan sama sekali, dan ancaman hukumannya pun cukup tinggi yaitu Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) tahun;
- Bahwa TERMOHON II sebagai Penuntut Umum juga tutup mata untuk menerima pelimpahan perkara yang disebut P21, dan PEMOHON pasrah dengan keadaan tersebut, padahal sesungguhnya TERMOHON II mempunyai kapasitas untuk menolak oleh karena alat bukti yang dihadirkan TERMOHON I benar-benar tidak.
- Dan ini terbukti sewaktu sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Manado dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh TERMOHON II tidak ada satupun dari sekian saksi yang mengetahui barang yang dipalsukan, bahkan saksi PELAPOR pun tidak mengetahui barang yang dipalsukan tersebut, KAN ANEH BIN AJAIB;
- Bahwa akibat perbuatan TERMOHON I dan TERMOHON II kerugian Immateriil yang PEMOHON rasakan sangat tidak terhingga dan tidak bisa di nilai dengan uang sama sekali. Dan bagaimana hal ini terjadi pada diri TERMOHON I dan TERMOHON II dilakukan dan seolah-olah keadilan itu tidak ada. Dan TERMOHON I dan TERMOHON II seolah-olah lepas tangan dengan alasan perintah. Apakah kata perintah yang salah harus dijalankan ??? Hukum hanya berlaku bagi rakyat jelat saja dan itu terbukti sampai hari ini dan masih banyak kriminalisasi hukum dimana-mana dan pelakunya adalah TERMOHON I dan TERMOHON II sangat menyedihkan yang katanya “Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum”.
- Bahwa oleh karena Permohonan Ganti Rugi ini diajukan dalam tenggang waktu yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka beralasan PEMOHON mengajukan Permohonan Ganti Rugi ini dinyatakan dapat diterima dan dikabulkan;
- Bab Forum Pemeriksaan / Praperadilan (Menggantikan Pasal 77 KUHAP Lama)
Bahwa ditegaskan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa tuntutan ganti kerugian akibat kekeliruan penerapan hukum (error in iudicando) kini merujuk pada Pasal 158 juncto Pasal 173 ayat (2) KUHAP Baru.
"Bahwa berdasarkan Pasal 158 huruf f juncto Pasal 173 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), pemeriksaan terhadap tuntutan ganti kerugian atas penahanan, penuntutan, pemidanaan tanpa alasan yang sah atau akibat kekeliruan penerapan hukum mutlak merupakan wewenang dari Sidang Praperadilan Pengadilan Negeri."
- Hak Pemulihan Nama Baik / Rehabilitasi Pasal 173 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 (Menggantikan Pasal 97 KUHAP Lama)
Bahwa dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) Pasal 173 mengatur hak ganti rugi atas salah tangkap atau penahanan yang keliru. Pasal tersebut mencakup hak menuntut atas tindakan hukum tak sah dan mekanisme gugatan melalui praperadilan.
"Bahwa karena Pemohon didasarkan pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 129/PK/PID/2025 telah diputus Bebas Murni, maka Pemohon berhak mendapatkan hak Ganti Rugi dan Rehabilitasi guna memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta kedudukan sosial kemasyarakatan Pemohon ke keadaan semula sebelum terjadinya tindak kriminalisasi jabatan."
Bahwa sudah sewajarnya PEMOHON mempunyai Hak untuk menuntut hak pemulihan nama baik, harkat, dan martabat Klien (khususnya status sosial kemasyarakatan selaku mantan Hukum Tua) berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) Pasal 173;
- Batas Waktu Pencairan Dana yang Lebih Menguntungkan (Tambahan)
Bahwa salah satu pembaruan paling menguntungkan dalam UU No. 20 Tahun 2025 adalah adanya kepastian hukum dimana eksekusinya langsung berdasarkan Pasal 175 KUHAP Baru secara progresif mewajibkan Negara melakukan pembayaran ganti rugi dalam waktu yang sangat singkat.
Bahwa PEMOHON sangat bersyukur dengan adanya UU No. 20 Tahun 2025 adalah dimana adanya kepastian hukum untuk eksekusi pada Pasal 175 KUHAP Baru; artinya Pemerintah Republik Indonesia melindungi hak-hak warga negaranya yang di Kriminalisasi oleh TERMOHON I dan TERMOHON II;
"Bahwa berdasarkan Pasal 175 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), Negara diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penetapan Pengadilan tentang ganti kerugian tersebut diterima oleh Kementerian Keuangan selaku bendahara negara."
ALASAN-ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
- TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN TENGGANG WAKTU
- Bahwa PEMOHON mengajukan Permohonan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi ini didasarkan pada ketentuan Pasal 158 huruf f juncto Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Aturan ini secara tegas menjamin hak mantan Terpidana untuk menuntut ganti kerugian dan pemulihan nama baik karena adanya kekeliruan nyata mengenai hukum yang diterapkan (error in iudicando).
Bahwa PEMOHON sudah kali dikriminalisasi pada tahun 2018 yaitu Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHAP Jo Pasal 55 KUHAP oleh TERMOHON I dan TERMOHON II, dan semuanya bebas murni. Dan sekarang terjadi lagi TERMOHON I dan TERMOHON II melakukan hal yang sama, akan tetapi sebelumnya tidak pernah sampai di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) dan baru kali ini PEMOHON lakukan untuk menuntut Ganti Rugi dan Rehabilitasi oleh karena Undang-Undang yang berlaku memberi peluang untuk memohon Ganti Rugi dan Rehabilitasi sebab PEMOHON mersakan penderitaan yang amat sangat. Kehilangan semuanya bahkan hampir nyawa PEMOHON pun hilang karena berpikir untuk bunuh diri;
- Bahwa hingga permohonan ini didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado, PEMOHON belum pernah menerima salinan resmi Putusan Peninjauan Kembali (PK) secara patut dari TERMOHON II maupun pengadilan. PEMOHON baru mengambil salinan resmi tersebut secara mandiri pada tanggal [Tanggal 22 Juni 2026], sehingga berdasarkan asas hukum acara yang berlaku, permohonan ini diajukan masih dalam tenggang waktu yang sah dan tidak kedaluwarsa.
- DUDUK PERKARA DAN KRONOLOGI PENAHANAN FISIK PEMOHON
- Bahwa PEMOHON pada tahun 2020 adalah masih seorang Pejabat Daerah yang terkecil dari susunan Pemerintahan di Republik Indonesia yaitu sebagai Kepala Desa atau di Kabupaten Minahasa yang dikenal dengan sebutan sebagai HUKUM TUA/KUM TUA;
Bahwa Jabatan HUKUM TUA/KUM TUA ini PEMOHON dapat melalui mekanisme Pemilihan Daerah Langsung atau PILKADES dan bukan hadiah dari Partai Politik ataupun Negara.
Bahwa Jabatan HUKUM TUA/KUM TUA ini selama 6 (enam) tahun sekali dan setelah itu diadakan Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) Kembali.
- Bahwa Pada Tahun 2020 PEMOHON dan SUNARTO HADIPRAYITNO dilaporkan oleh ANDREW FRANSISCUS WEWENGKANG berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/40/I/2020/SULUT/SPKT tanggal 23 Januari 2020 di POLDA Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana. Dan antara PEMOHON dan SUNARTO HADIPRAYITNO menjalani proses hukum yang sama;
Bahwa dugaan Pemalsuan Adalah sebuah Surat yang dimohonkan oleh SUNARTO HADIPRAYITNO, dimana surat tersebut dibuat oleh SUNARTO HADIPRAYITNO atas saran dari Kantor BPN Minahasa yaitu membuat SURAT KETERANGAN WARIS dan SURAT KETERANGAN KEMATIAN untuk sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat.
Bahwa dari ke dua buah surat tersebut PEMOHON tandatangani sebagai HUKUM TUA dalam jabatan dan hanya sebagai Mengetahui dan dalam surat tersebut ditutup dengan Kalimat yaitu “apabila dikemudian hari terjadi permasalahan hukum maka tanggung jawab ditanggung Pemohon, atau jika terjadi kesalahan maka akan diperbaiki”.
- Bahwa berdasarkan dua buah surat ini PELAPOR ANDREW FRANSISCUS WEWENGKANG membuat Laporan Ke Polda Manado - Sulawesi Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/40/I/2020/SULUT/SPKT tanggal 23 Januari 2020, yang kemudian pada tanggal 23 Agustus 2022 dengan Nomor :B/1867/VIII/2022/Dit Reskrimum POLDA SULUT selaku TERMOHON I, menerbitkan surat perihal Pemeritahuan Penetapan Tersangka kepada PEMOHON dan juga SUNARTO HADIPRAYITNO;
- Bahwa selanjutnya berdasarkan laporan tersebut, PEMOHON sempat di tahan beberapa hari yaitu 14 hari lamanya pada saat TAHAP II yaitu P21 dan dikeluarkan Surat Penetapan Penahanan oleh Penyidik POLDA SULUT/ TERMOHON I;
- Bahwa dalam proses penyidikan tersebut, kemerdekaan fisik PEMOHON telah dirampas secara nyata melalui penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Utara/ TERMOHON I selama 14 (empat belas) hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: [Nomor SP.Han/50/VII/2023/Dit Reskrimum] tertanggal [Tanggal 26 Juli 2023], sebelum akhirnya dilakukan penangguhan penahanan.
- Bahwa sejak ditahan oleh TERMOHON I reputasi PEMOHON sebagai HUKUM TUA hancur lebur, dimana selama menjabat PEMOHON menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan yang berlaku, akan tetapi nasib berkata lain karena kriminalisasi hukum akhirnya PEMOHON alami sendiri, bahkan penyidik TERMOHON I tidak mampu untuk menjawab tentang bukti yang disangkakan, dan hal itu terbukti pada Putusan Pengadilan Negeri Manado, yang kemudian pada Putusan Peninjauan Kembali terbukti pada Putusan PK Nomor 129/PK/PID/2025;
Bahwa usaha PEMOHON tidak sia-sia untuk mencari keadilan, meskipun dengan berdarah-darah dan linangan air mata dan banyak materi yang habis selama proses hukum, sampai-sampai hutang PEMOHON sudah begitu banyak bahkan dengan Kuasa Hukum pun demikian.
- Bahwa selanjutnya pada proses persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado Nomor Perkara 381/Pid/2023/PN.Mnd, akhirnya melalui sidang yang melelahkan dan akhirnya usaha PEMOHON dalam melakukan pembelaan membuahkan hasil yaitu PEMOHON diputus Bebas Murni (Vrijspraak) karena tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Bahwa sebelum di Putus Bebas Murni (Vrijspraak), Dimana TERMOHON II menuntut PEMOHON dengan tuntutan 1 (satu) Tahun penjara. Yang pada akhirnya Ketua Majelis yang memeriksa perkara PEMOHON memutus perkara dengan Putusan yang seadil-adilnya yaitu dengan Putusan Bebas Murni (Vrijspraak);
- Bahwa kemudian atas Putusan Bebas Murni (Vrijspraak) Nomor Perkara 381/Pid/2023/PN.Mnd tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (TERMOHON II) mengajukan upaya hukum Kasasi, dan pada Tingkat Kasasi di mana Majelis Hakim dari Mahkamah Agung RI menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada PEMOHON.
- Bahwa akibat putusan Kasasi Nomor 1241 K/Pid/2024/ 06 Januari 2025 yang keliru tersebut, PEMOHON telah patuh dan nyata-nyata selesai menjalani hukuman fisik penjara selama 6 (enam) bulan penuh di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tondano, dibuktikan dengan Surat Lepas/Bebas Nomor: [Nomor: WP.25-PK.05.04.100] tertanggal [Tanggal 21 Juni 2025].
- Bahwa PEMOHON oleh karena tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan tersebut melakukan Upaya hukum yang terakhir yaitu dengan mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Bahwa pada akhirnya pada tanggal 29 Agustus 2025 setelah keluar dari LAPAS TONDANO Kabupaten Minahasa keluarlah Putusan Peninjauan Kembali yaitu Putusan PK Nomor 129/PK/PID/2025, dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung RI akhirnya mengabulkan permohonan PEMOHON yaitu dengan membatalkan putusan Kasasi Nomor 1241 K/Pid/2024/ 06 Januari 2025 dan menyatakan dalam Putusan Peninjauan Kembali PEMOHON Bebas Murni (Vrijspraak).
- Bahwa Putusan PK Nomor 129/PK/PID/2025 merupakan bukti absolut bahwa seluruh rangkaian penahanan 14 (empat belas) hari di tahan di Polda Sulut dan Pemidanaan 6 bulan di Lapas Tondano yang dialami PEMOHON adalah bentuk kekeliruan penerapan hukum yang FATAL OLEH NEGARA.
- HUBUNGAN KAUSALITAS (SEBAB-AKIBAT) ATAS HILANGNYA JABATAN HUKUM TUA
- Bahwa pada saat proses hukum ini dimulai (tahun 2020), kedudukan PEMOHON pada saat itu adalah pejabat aktif yang memegang amanah rakyat sebagai Kepala Desa atau Hukum Tua di Kabupaten Minahasa dimana Jabatan tersebut didapat melalui proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sah secara demokratis.
- Bahwa pada tahun 2023, di saat masa jabatan definitif PEMOHON akan berakhir, PEMOHON masih mendapatkan kepercayaan penuh dari Pemerintah Daerah berupa Surat Keputusan (SK) Penunjukan/Perpanjangan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) SK Hukum Tua dari Bupati Minahasa dengan Nomor: [Nomor: 168] tertanggal [Tanggal 8 Februari 2023].
- Bahwa namun demikian, seketika setelah TERMOHON II melimpahkan perkara dan mendudukkan PEMOHON sebagai TERDAKWA di persidangan Pengadilan Negeri Manado, Bupati Minahasa langsung menerbitkan SK Penunjukan Pihak Lain untuk menggantikan posisi Pemohon tanpa melalui prosedur administrasi pemecatan yang patut.
Bahwa akibat pemberhentian tersebut PEMOHON tidak lagi mempunyai penghasilan, dan harkat dan martabat sebagai HUKUM TUA hilang dan hancur akibat kriminalisasi tersebut, dan juga hilang penghasilan untuk menghidupi keluarga.
Dan PEMOHON juga tidak bisa bekerja karena menghadapi persoalan hukum, oleh karena untuk menghidupi keluarga sehari-hari tidak ada lagi, bahkan tidak ada satupun baik Perusahaan maupun perorangan yang percaya lagi karena status Mantan TERPIDANA.
- Bahwa hilangnya jabatan terhormat sebagai Hukum Tua tersebut secara hukum (de facto) merupakan akibat langsung (direct causal link) dari status Tersangka dan Terdakwa yang dipaksakan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II kepada PEMOHON. Ketiadaan bukti pembanding asli di BPN Minahasa yaitu tentang Surat Keterangan Waris dan Surat Keterangan Kematian sebagai salah syarat permohonan untuk mengajukan Sertifikat yang menjadi fakta persidangan—membuktikan bahwa PEMOHON dikriminalisasi atas objek perkara yang tidak berdasar.
IV. TENTANG KERUGIAN NYATA DAN JUSTIFIKASI NOMINAL GANTI RUGI MAKSIMAL
- Bahwa akibat tindakan peradilan yang keliru tersebut, PEMOHON mengalami kerugian berlapis:
- Kerugian Materiil: Kehilangan pendapatan tetap (Siltap), tunjangan, serta fasilitas sah selaku Hukum Tua/Pjs sejak dicopot Tanggal 3 Agustus tahun 2023 hingga saat ini.
Bahwa kerugian Materiil PEMOHON yaitu dimana sejak tanggal 3 Agustus 2023 itu sudah tidak menerima penghasilan apapun sampai dengan hari ini akibat Pemberhentian yaitu sejak di tahan di Polda Sulut/ TERMOHON I;
Padahal PEMOHON sudah mendaptkan SK Perpanjangan tanggal 8 Februari 2023, kerugiannya meliputi sebagai berikut :
- Tidak menerima Gaji bulanan ---------- Rp. 2.500.000,-/bulan;
- Tidak menerima Tunjangan Dinas ---- Rp. 1.000.000,- /bulan;
- Tidak menerima Tunjangan TPK ------- Rp. 1.000.000,- /bulan
Total seluruhnya Perbulan Rp. 4.500.000,- (empat juta limaratus ribu rupiah);
Bahwa sejak ditahan di POLDA SULUT/ TERMOHON I pada tanggal 3 Agustus 2023 dihentikan dan akibatnya PEMOHON menderita Kerugian Materiil selama 34 (tigapuluh empat) bulan X Rp. 4.500.000,- yaitu sebesar Rp. 153.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa dengan demikian PEMOHON mengalami kerugian Materiil selama 34 (tigapuluh empat) bulan tidak menerima Gaji pokok, Tunjangan Dinas serta tunjangan TPK yaitu ditola secara keseluruhan 34 bulan x Rp. 4.500.000,- = Rp. 153.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa dengan demikian sudah sepantasnya Permohonan PEMOHON untuk meminta Ganti rugi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku mendapat pergantian yang maksimal yaitu berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, PEMOHON sangat layak dan beralasan hukum untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas rampasnya kemerdekaan dan hancurnya kehormatan hidup PEMOHON
- Kerugian Immateriil: Dalam kultur masyarakat adat Minahasa, jabatan Hukum Tua adalah simbol kehormatan dan amanah tertinggi. Tuduhan pidana dan eksekusi ke Lapas Tondano telah menghancurkan reputasi politik, meruntuhkan harkat, martabat, dan nama baik PEMOHON serta keluarga seketika, hingga mengakibatkan trauma psikologis mendalam yang membuat PEMOHON belum mampu bekerja kembali sampai hari ini.
- Bahwa Kerugian Immateriil lainnya PEMOHON sempat mengalami sakit yang sangat parah didalam LAPAS TONDANO, sakit tersebut hamper 1 (satu) bulan lamanya dan penanganannya sangat sederhana dan tidak dibawa ke Rumah Sakit dan juga tidak diperiksa oleh dokter spesialis. PEMOHON mengalami traumatic dan merasa hidup ini akan berakhir di LAPAS TONDANO;
- Bahwa Kerugian Immateriil berikutnya PEMOHON tidak mau lagi ikut PILKADES tanggal 17 Juni 2026, OLEH karena masih malu karena kepercayaan belum pulih hidup dimasyarakat meskipun pendukung banyak menyarankan untuk bertarung Kembali, akan tetapi akibat trauma yang dialami PEMOHON akibat Kriminalisasi hukum dan juga Keluarga ikut merasakan penderitaan selama PEMOHON ditahan. Cemohohan dan ejekan dari Masyarakat Desa Tikela pada umumnya membuat keluarga yaitu Istri dan anak-anak sampai mengungsi ke Kampung. Dan anak-anak sempat tidak sekolah beberapa bulan. Dan Kerugian Immateriil tersebut PEMOHON serahkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memutus yang seadil-adilnya;
- Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, PEMOHON sangat layak dan beralasan hukum untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atas rampasnya kemerdekaan dan hancurnya kehormatan hidup PEMOHON.
Bahwa seharusnya PEMOHON seharusnya mendapatkan lebih dari jumlah tersebut, apalagi kerugiaan Materiil yang nyata Rp. 153.000.000,- (seratus limapuluh tiga juta rupiah), apalagi sampai saat ini PEMOHON belum juga mendapat pekerjaan, meskipun Putusan PK Nomor 129/PK/PID/2025 sudah keluar akan tetapi reputasi harkat dan martabat belum pulih seutuhnya.
- Bahwa Kerugian Immateriil berikutnya PEMOHON menurut Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang berbunyi, Jika mengalami Luka/Sakit : “Jika selama Penahanan atau masa Pidana PEMOHON mengalami luka atau sakit sehingga tidak bisa bekerja, Ganti Rugi berkisar antara Rp. 25.000.000,- hingga Rp. 300.000.000,-“.
Bahwa sejak keluar dari LAPAS TONDANO, kondisi PEMOHON sangat memprihatinkan oleh karena disebabkan selama masa penyembuhan tidak ditangani secara professional oleh Klinik LAPAS TONDANO. Dan obat-obatannya pun terbatas dikarenakan keterbatasan sarana dan prasarana dalam penanganan penyakit yang dialami PEMOHON;
- Bahwa berdasarkan Pasal 175 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), TURUT TERMOHON (Kementerian Keuangan RI) secara hukum wajib mencairkan dana ganti kerugian tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penetapan ini dikeluarkan.
PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan pada bagian Posita di atas, PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado c.q. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa rangkaian tindakan hukum berupa penahanan fisik selama 14 (empat belas) hari di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Utara dan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tondano terhadap PEMOHON adalah sah merupakan bentuk kekeliruan penerapan hukum (error in iudicando).
- Menetapkan nilai Ganti Kerugian kepada Pemohon atas perampasan kemerdekaan, kerugian jabatan Hukum Tua, serta penderitaan psikis sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai Pasal 9 ayat (1) PP No. 92/2015 sebagai dasar patokan nominal tuntutan Rp100.000.000,00, dan memerintahkan kepada Negara Republik Indonesia c.q. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Turut Termohon) untuk membayarkan sejumlah uang ganti kerugian tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON melalui rekening PEMOHON secara tunai dan seketika melalui transfer Bank SulutGo Cabang Tondano, Nomor Rekening: 00802090040802, atas nama ROLEX TATUNOH." dan sekaligus kepada PEMOHON paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penetapan ini diterima, sesuai ketentuan Pasal 175 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
- Memerintahkan kepada TERMOHON I (Polda Sulut) dan TERMOHON II (Kejaksaan Negeri Minahasa) untuk memulihkan nama baik, jabatan, harkat, martabat, serta kemampuan dan kedudukan semula Pemohon di masyarakat (Rehabilitasi) berdasarkan Pasal 173 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
- Memerintahkan kepada Termohon II untuk memuat serta memublikasikan amar penetapan Rehabilitasi ini pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Manado dan media cetak lokal di Sulawesi Utara.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim PENGADILAN NEGERI MANADO yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI MANADO yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |