| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 240/Pid.Sus/2026/PN Mnd | HIERO ETERNITY BONIFASIO LASUT, S.H. | SARI PRATIVI SURATINOJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 240/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4023/ P.1.10.3/ Eoh.2/09/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa SARI PRATIVI SURATINOJO pada sekitar bulan Agustus 2024 atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Perumahan Griya Paniki Indah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado tepatnya di Rumah Terdakwa atau pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai ”Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yakni Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2023, Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan kendaraan bermotor kepada PT Hasjrat Multifinance Cabang Manado untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Agya 1.2 G M/T tahun 2023 warna Merah, nomor polisi DB 1094 RQ, nomor rangka MHKAB1BC5PJ020881, nomor mesin WA-A071930, kemudian setelah dilakukan proses survei, verifikasi, dan analisis kredit oleh PT Hasjrat Multifinance permohonan pembiayaan tersebut disetujui sehingga PT Hasjrat Multifinance Cabang Manado yang merupakan Penerima Fidusia dan Terdakwa yang merupakan Pemberi Fidusia menandatangani Perjanjian Pembiayaan Multiguna nomor 20118.23.01.028508, pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 dengan PT. Hasjrat Multifinance Cabang Manado atas 1 (satu) unit kendaraan Toyota Agya 1.2 G M/T tahun 2023 warna Merah, nomor polisi DB 1094 RQ, nomor rangka MHKAB1BC5PJ020881, nomor mesin WA-A071930. Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna nomor 20118.23.01.028508 tanggal 31 Desember 2023 tersebut, Terdakwa memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar Rp 174.397.708,- (seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan rupiah) dengan jangka waktu pembayaran selama 60 (enam puluh) bulan serta kewajiban membayar angsuran sebesar Rp.4.203.000,- (empat juta dua ratus tiga ribu rupiah) per bulannya. -------Bahwa sebagai jaminan atas pelunasan fasilitas pembiayaan, Objek Kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Toyota Agya 1.2 G M/T tahun 2023 warna Merah, nomor polisi DB 1094 RQ, nomor rangka MHKAB1BC5PJ020881, nomor mesin WA-A071930 dijadikan Objek Jaminan Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W25.00012778.AH.05.01 tahun 2024 tanggal 06 Februari 2024 sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia nomor 16 tanggal 01 Februari 2024, dengan Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Hasjrat Multifinance sebagai Penerima Fidusia. -------Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian, Terdakwa telah melakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali angsuran dan pembayaran terakhir dilakukan Terdakwa pada tanggal 23 Agustus 2024. Selanjutnya pada sekitar bulan Agustus 2024, 1 (satu) unit kendaraan Toyota Agya 1.2 G M/T tahun 2023 warna Merah, nomor polisi DB 1094 RQ, nomor rangka MHKAB1BC5PJ020881, nomor mesin WA-A071930 yang merupakan Objek Jaminan Fidusia disewakan oleh Terdakwa kepada lk. BRANTO LESSNUSA dengan kesepakatan sewa selama 5 (lima) bulan senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), namun Terdakwa hanya menerima uang sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanpa perjanjian tertulis. Proses tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan maupun persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT. Hasjrat Multifinance Cabang Manado selaku penerima Fidusia, yang mana penyerahan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut bertempat di Perumahan Griya Paniki Indah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado tepatnya di Rumah Terdakwa. -------Bahwa sampai saat ini Terdakwa sudah tidak bisa lagi menghubungi lk. BRANTO LESSNUSA sehingga kendaraan tidak lagi berada dalam penguasaan Terdakwa dan belum diketahui keberadaannya. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa, PT. Hasjrat Multifinance Cabang Manado mengalami kerugian yang dihitung berdasarkan sisa kewajiban pembiayaan kurang lebih sebanyak Rp. 239.275.985,77,- (dua ratus tiga puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu Sembilan ratus delapan puluh lima rupiah koma tujuh puluh tujuh sen).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
