Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
362/Pdt.G/2026/PN Mnd 1.JUNIUS DJEFRI RANGKA
2.THILDA SORONGAN
2.PT. Mybank Indonesia Finance Cabang Manado
3.PT Mybank Finance Cabang Makasar Gedung B 11 Lantai 4 Kajoalalido Nomor 6 Makasar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 362/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUNIUS DJEFRI RANGKA
2THILDA SORONGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marcelino petsie ratu, S.H., M.H.JUNIUS DJEFRI RANGKA
2Marcelino petsie ratu, S.H., M.H.THILDA SORONGAN
Tergugat
NoNama
1PT. Mybank Indonesia Finance Cabang Manado
2PT Mybank Finance Cabang Makasar Gedung B 11 Lantai 4 Kajoalalido Nomor 6 Makasar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM 

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat.

3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Debitur yang beritikad baik (Bona Fides)

4. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah terhadap mobil objek sengketa Merek Honda Type Mobilio E MT, Nomor Rangka : MHRDD4750GJ608322, Nomor Mesin : L15Z12424301, Nomor Polisi DD 1370 IT, Warna Abu-abu Metalik, Tahun 2016 atas Nama Junius Djefri Rangka.

5. Menyatakan secara hukum bahwa Tindakan Tergugat II dengan dibantu Tergugat I yang melakukan perampasan/penyitaan secara paksa terhadap objek sengketa (Mobil Honda Mobilio Type E MT, No. Polisi DD 1370 IT) tanpa melalui prosedur peringatan (somasi) yang patut dan tanpa adanya penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

6. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengembalikan unit objek sengketa Merk Honda Mobilio Type E MT, Nomor Rangka: MHRDD4750GJ608322, Nomor Mesin : L15Z12424301, Nomor Polisi DD 1370 IT, Warna Abu-abu Metalik, Tahun 2016 atas Nama Junius Djefri Rangka. Kepada Penggugat dalam keadaan baik, atau apabila unit tidak ditemukan, menggantinya dengan uang tunai senilai harga pasar unit saat itu segera setelah putusan ini diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

7. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang melakukan perampasan/penarikan unit objek sengketa pada tanggal 13 Juli 2020 adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum.

8. Menyatakan bahwa kewajiban pembayaran/wanprestasi Para Penggugat telah Gugur/Hapus demi hukum sejak dilakukannya pelunasan seluruh tunggakan pada tanggal 16 juli 2020.

9. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dengan memanfaatkan situasi pandemic COVID-19 dan ketidaktahuan Para Penggugat untuk merampas objek sengketa.

10. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat telah mengakibatkan cacat nama baik perbankan (Blacklist) Para Penggugat sehingga memiliki kolektibilitas Buruk/Macet dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

11. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat telah mengakibatkan kehilangan kesempatan (Loss of Opportunity) akses terhadap fasilitas perbankan, khususnya pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengembangkan usaha selama 4 (empat) tahun terakhir.

12. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat mengakibatkan Para Penggugat mengalami kesulitan akses terhadap fasilitas kredit di seluruh Lembaga Perbankan dan Keuangan di Indonesia.

13. Menyatakan tindakan Para Tergugat telah memutuskan rantai ekonomi Para Penggugat dimana Para Penggugat tidak dapat memperoleh penguatan modal selama 4 (empat) Tahun.

14. Menyatakan bahwa sesuai  Pasal 1243 dan Pasal 1250 KUHPerdata, Para Penggugat berhak atas bunga keterlambatan (interest) sebesar 6% per tahun sebagai ganti rugi atas tertahannya dana milik Para Penggugat selama 5 (lima) tahun.

15. Menghukum Tergugat membayar bunga Moratoir sebesar 6% per Tahun dari total uang pokok tersebut (Rp. 201.200.000 x 6% x 5 Tahun) yaitu sebesar Rp. 60.360.000,- (enam puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) + Rp. 201.200.000 (dua ratus satu juta dua ratus ribuh rupiah) = Rp. 261.560.000 (dua ratus enam puluh satu jutah lima ratus enam puluh ribuh rupiah).

16. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian Materiil Uang Tititpan Pokok, Pengembalian Uang Muka dan Angsuran 43 bulan Total Sebesar Rp. 201.200.000 (dua ratus satu juta dua ratus ribuh rupiah).

17. Menghukum para Tergugat membayar Uang Tititpan Pokok Pengembalian Uang Muka dan Angsuran 43 bulan Total Sebesar Rp. 201.200.000 (dua ratus satu juta dua ratus ribuh rupiah).

18. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian Immateriil atas hilangnya kehormatan, martabat, waktu, pikiran, serta hilangnya kesempatan ekonomi (Loss of Opportunity) selama 4 (empat) tahun akibat pemblokkiran perbankan, sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

19. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immaterial atas hilangnya kehormatan, martabat, waktu, pikiran, serta hilangnya kesempatan ekonomi (Loss of Opportunity) selama 4 (empat) tahun akibat pemblokkiran perbankan, sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

20. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) .

21. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad).

22. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendirian lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak