Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2026/PN Mnd LA HAJA,S.H.M.H ALLAN ANDREW HENDRICK KASENDA alias ALAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2085 / P.1.10.3/ Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LA HAJA,S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALLAN ANDREW HENDRICK KASENDA alias ALAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

      PRIMAIR 

       Bahwa terdakwa ALLAN ANDREW HENDRICK KASENDA alias ALAN, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 06.10 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari 2026  bertempat di Jl. Pondok Hijau, Kel. Paniki Bawah, Kec. Mapanget, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadili perkara ini, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------       

  • Bahwa awalnya saksi SUGARNI HUMENA dan saksi JUAN RANDY BAWATAA bersama dengan tim anggota team Opsnal Subdit I Polda Sulut pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita mendapatkan informasi bahwa ada terdakwa diketahui memiliki atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 ( Satu ) Paket Kecil, kemudian team Opsnal Subdit I melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 06.10 Wita terdakwa Tertangkap Tangan di Jl. Pondok Hijau, Kel. Paniki Bawah, Kec. Mapanget, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, kemudian terdakwa di introgasi oleh tim dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Kecil yang disimpan di Saku Celana Bagian Belakang Sebelah Kiri, 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO A78 Berwarna Biru, 1 (Satu) Alat Hisap Sabu (Bong), selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut;
  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari lelaki APET yang berada di Lapas Tuminting yaitu terdakwa chating lewat WA kepada lelaki APET dan menanyakan apakah ada barang narkotika jenis sabu ready? dan lelaki tersebut mengatakan ada, dan mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa kemudian mentranfer uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya lelaki APET mengirimkan Alamat atau titik maps tempat sabu di letakan selanjutnya terdakwa pergi untuk mengambilnya;
  • Bahwa, Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 dengan hasil penimbangan:

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

DISISIHKAN UJI LAB

BUKTI DI PN

                                        KODE BB

SATUAN

BERAT BERSIH

GRAM

GRAM

 

1

Narkotika jenis Sabu

1 buah

0,2126 Gram

0,0486 Gram

0,1640 Gram

-

  • Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 086/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd . Berkesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 089/2026/NF, berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina merupakan Daftar Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/38/II/2026/RS.Bhay tanggal 10 Februari 2026, terhadap terdakwa ALLAN ANDREW HENDRICK KASENDA alias ALAN pada saat di ruang Dokpol Lab Rumah Sakit Bhayangkara manado dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  dilakukan oleh terdakwa secara melawan hukum dan ilegal.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Jo  Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.  ---------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

 

Bahwa terdakwa ALLAN ANDREW HENDRICK KASENDA alias ALAN, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 06.10 Wita atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari 2026  bertempat di Jl. Pondok Hijau, Kel. Paniki Bawah, Kec. Mapanget, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang mengadili perkara ini Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya saksi SUGARNI HUMENA dan saksi JUAN RANDY BAWATAA bersama dengan tim anggota team Opsnal Subdit I Polda Sulut pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita mendapatkan informasi bahwa ada terdakwa diketahui memiliki atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 ( Satu ) Paket Kecil, kemudian team Opsnal Subdit I melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut dan sekitar pukul 06.10 Wita terdakwa Tertangkap Tangan di Jl. Pondok Hijau, Kel. Paniki Bawah, Kec. Mapanget, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara, atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, kemudian terdakwa di introgasi oleh tim dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Paket Kecil yang disimpan di Saku Celana Bagian Belakang Sebelah Kiri, 1 (Satu) Buah Handphone Merk OPPO A78 Berwarna Biru, 1 (Satu) Alat Hisap Sabu (Bong), selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut;
  • Bahwa cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari lelaki APET yang berada di Lapas Tuminting yaitu terdakwa chating lewat WA kepada lelaki APET dan menanyakan apakah ada barang narkotika jenis sabu ready? dan lelaki tersebut mengatakan ada, dan mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa kemudian mentranfer uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya lelaki APET mengirimkan Alamat atau titik maps tempat sabu di letakan selanjutnya terdakwa pergi untuk mengambilnya;
  • Bahwa terdakwa membeli dan memesan narkotika jenis sabu kepada lelaki APET sudah beberapa kali dengan harga yang bermacam-macam dan narkotika jenis sabu tersebut digunakan dan dikonsumsi untuk diri sendiri;

 

  • Bahwa, Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari selasa tanggal 10 Februari 2026 dengan hasil penimbangan:

 

NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

DISISIHKAN UJI LAB

BUKTI DI PN

                                        KODE BB

SATUAN

BERAT BERSIH

GRAM

GRAM

 

1

Narkotika jenis Sabu

1 buah

0,2126 Gram

0,0486 Gram

0,1640 Gram

-

  • Bahwa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 086/NNF/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Sulut HARTANTO BISMA, S.T., M.Pd . Berkesimpulan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 089/2026/NF, berupa kristal berwarna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina merupakan Daftar Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/38/II/2026/RS.Bhay tanggal 10 Februari 2026, terhadap terdakwa ALLAN ANDREW HENDRICK KASENDA alias ALAN pada saat di ruang Dokpol Lab Rumah Sakit Bhayangkara manado dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine;
  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  dilakukan oleh terdakwa secara melawan hukum dan ilegal.

----------Perbuatan    terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya