Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2026/PN Mnd LA HAJA,S.H.M.H HESTIN BANGA LANGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4207/P.1.10.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LA HAJA,S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HESTIN BANGA LANGI[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU               :

Bahwa ia terdakwa HESTIN BANGA LANGI, baik sendiri-sendiri, maupun bersama-sama, dengan saksi JOSEPH LIVINBER LAPIAN (terdakwa diajukan dalam dalam berkas terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar Pukul 11.00 Wita  atau setiidak-tidaknya masih sekitar bulan Juli tahun 2026 yang bertempat di Depan Indomaret Tumpaan Desa Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan Selatan, berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi Terdakwa ditahan, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa di tahan dan sebagian besar saksi-saksi berada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gr, percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana  narkotika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut;

            Berawal Tim Opnal dari Subdit  II Dit Res Narkoba Polda Sulut  mendapat  informasi dari masyarakat bahwa saksi  JOSEPH LIVINBER LAPIAN ( terdakwa dalam berkas terpisah) selama didalam Lapas Kelas IIA Manado masih melakukan jual beli Narkotika jenis sabu dengan menggunakan kurir yang berada diluar Lapas dan dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dan diketahui kalau  lelaki  JOSEPH LIVINBER LAPIAN ( yang merupakan suami dari terdakwa) dan diketahui yang membawa Narkotika jenis sabu dari Kota Palu ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa adalah istrinya ( terdakwa) HESTIN BANGA LANGI, Sehingga saksi RIVO ANDRE RUMONDOR, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan saksi NICKY WALADOW bersama Tim langsung melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 saksi bersama Tim mendapatkan informasi bahwa terdakwa HESTIN BANGA LANGI telah berangkat dari Kota Palu menuju ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dengan menggunakan transportasi Bus Harvest, dimana saksi bersama Tim menduga bahwa terdakwa HESTIN BANGA LANGI pasti membawa Narkotika jenis sabu pesanan dari lelaki  JOSEPH LIVINBER LAPIAN, sehingga saksi bersama Tim langsung menentukan langkah selanjutnya Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar jam 09.00 Wita saksi bersama Tim telah stand by di Daerah Kec. Lolak Kab. Bolmong sambil menunggu dan mengawasi jika Bus Harvest telah lewat, kemudian sekitar jam 09.30 Wita Bus Harvest tersebut telah lewat sehingga saksi dan Tim membuntutinya sambil mengamati jika terdakwa HESTIN BANGA LANGI tersebut telah turun dari Bus. Kemudian sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di depan Indomaret Tumpaan Kel. Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan Bus Harvest tersebut berhenti dan yang turun adalah terdakwa HESTIN BANGA LANGI, sehingga saksi RIVO ANDRE RUMONDOR, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan saksi NICKY WALADOW bersama Tim langsung bersama Tim mendekatinya dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan dan juga barang bawaan, dan didalam tas gendong milik terdakwa HESTIN BANGA LANGI ditemukan  2 (dua) buah bungkusan tas plastic hitam yang dilakban dengan lakban bening setelah dilakukan pembukaan ternyata benar adalah Narkotika jenis sabu terdiri 1 (satu) paket besar dan 1 ( satu) paket kecil namun di dalamnya berisi 15 paket narkotika jenis shabu, dan hasil interogasi Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik lelaki  JOSEPH LIVINBER LAPIAN, sehingga saksi bersama Tim langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Manado untuk menginterogasi lelaki  JOSEPH LIVINBER LAPIAN, dimana hasil interogasi terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN (diajukan dalam berkas terpisah) mengakui bahwa dirinya yang memesan Narkotika jenis sabu tersebut atas permintaan dari lelaki JOVI.  (daftar pencarian saksi) Selanjutnya para saksi bersama Tim Opnal dari Subdit  II Dit Res Narkoba Polda Sulut  langsung membawa terdakwa HESTIN BANGA LANGI beserta barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulut untuk proses lebih lanjut;

         Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yaitu awalnya pada saat terdakwa berada di Palu masih suami terdakwa lelaki JOSEPH LIVINBER LAPIAN menghubungi terdakwa dan membujuk terdakwa untuk membantu mengambil Narkotika jenis sabu di Pinggir pantai tepatnya dibawah pohon yang berdekatan dengan sebuah warung  tepatnya di jalan Trans dekat Masjid Islamit Center Mamboro Kota Palu Utara, dan  menyuruh terdakwa untuk membawakanya ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa Namun baru sampai di Desa Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan tersangka telah diamankan oleh anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dan terdakwa sudah 2 (dua) kali membawa narkotika jenis shabu karena menuruti permintaan suaminya yaitu Pertama pada tanggal 22 Juni 2026 dan Kedua pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 dan untuk pengambilan narkotika jenis shabu yang kedua pada tanggal 27 Juli 2026  terdakwa  tidak mengetahui suaminya bernama JOSEPH LIVINBER LAPIAN memesan narkotika jenis sabu tersebut kepada siapa dan dengan pembayaran yang bagaimana, karena terdakwa hanya diminta untuk mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di Pinggir pantai tepatnya dibawah pohon yang berdekatan dengan sebuah warung  tepatnya di jalan Trans dekat Masjid Islamit Center Mamboro Kota Palu Utara dan terdakwa juga tidak mengetahui jumlah narkotika yang dititip oleh suaminya.

 

                Bahwa Berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 28 Juli 2026 yang tertera di Berita acara penimbangan dan  penyisihan barang bukti tanggal yang ditanda tangani petugas penimbang dari Bidlabfor Polda Sulut telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan telah dilakukan penyisihan barang bukti dengan disaksikan oleh terdakwa dan Penyidik.----------------------------

 

Sabu/

paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT

 BERSIH

BERAT BERSIH

1

1.23 gr

0.93 gr

0.30 gr

0.13 gr

0.80 gr

2

1.26 gr

0.96 gr

0.30 gr

-

0.96 gr

3

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

4

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

5

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

6

1.23 gr

0.93 gr

0.30 gr

-

0.93 gr

7

1.23 gr

0.93 gr

0.30 gr

-

0.93 gr

8

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

9

1.26 gr

0.96 gr

0.30 gr

-

0.96 gr

10

1.24 gr

0.94 gr

0.30 gr

-

0.94 gr

11

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

12

1.26 gr

0.96 gr

0.30 gr

-

0.96 gr

13

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

14

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

15

1.24 gr

0.94 gr

0.30 gr

-

0.94 gr

16

74.22 gr

73,15 gr

1.07 gr

 

73.15 gr

Jumlah

92.92 Gr

87.35 Gr

5,57 Gr

0.13 Gr

87.22 Gr

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB:436/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 323/2026/NF berupa kristal berwarna berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamfetamina yang merupakan narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Pasal 114 ayat  (2) Undang-Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa HESTIN BANGA LANGI, baik sendiri-sendiri, maupun bersama-sama, dengan saksi JOSEPH LIVINBER LAPIAN (terdakwa diajukan dalam dalam berkas terpisah) pada hari pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar Pukul 11.00 Wita  atau setiidak-tidaknya masih sekitar bulan Juli tahun 2026 yang bertempat di Depan Indomaret Tumpaan Desa Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan Selatan, berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi Terdakwa ditahan, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan dan terdakwa di tahan dan sebagian besar saksi-saksi berada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor Narkotika yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut:

    Berawal Tim Opnal dari Subdit  II Dit Res Narkoba Polda Sulut  mendapat  informasi dari masyarakat bahwa saksi  JOSEPH LIVINBER LAPIAN ( terdakwa dalam berkas terpisah) selama didalam Lapas Kelas IIA Manado masih melakukan jual beli Narkotika jenis sabu dengan menggunakan kurir yang berada diluar Lapas dan dalam mengedarkan Narkotika jenis sabu di Daerah Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dan diketahui kalau  lelaki  JOSEPH LIVINBER LAPIAN ( yang merupakan suami dari terdakwa) dan diketahui yang membawa Narkotika jenis sabu dari Kota Palu ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa adalah istrinya ( terdakwa) HESTIN BANGA LANGI, Sehingga saksi RIVO ANDRE RUMONDOR, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan saksi NICKY WALADOW bersama Tim langsung melakukan penyelidikan Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 saksi bersama Tim mendapatkan informasi bahwa terdakwa HESTIN BANGA LANGI telah berangkat dari Kota Palu menuju ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa dengan menggunakan transportasi Bus Harvest, dimana saksi bersama Tim menduga bahwa terdakwa HESTIN BANGA LANGI pasti membawa Narkotika jenis sabu pesanan dari lelaki  JOSEPH LIVINBER LAPIAN, sehingga saksi bersama Tim langsung menentukan langkah selanjutnya Selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekitar jam 09.00 Wita saksi bersama Tim telah stand by di Daerah Kec. Lolak Kab. Bolmong sambil menunggu dan mengawasi jika Bus Harvest telah lewat, kemudian sekitar jam 09.30 Wita Bus Harvest tersebut telah lewat sehingga saksi dan Tim membuntutinya sambil mengamati jika terdakwa HESTIN BANGA LANGI tersebut telah turun dari Bus. Kemudian sekitar jam 11.00 Wita tepatnya di depan Indomaret Tumpaan Kel. Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan Bus Harvest tersebut berhenti dan yang turun adalah terdakwa HESTIN BANGA LANGI, sehingga saksi RIVO ANDRE RUMONDOR, saksi SEMAR KRISYANTO PAKOLO dan saksi NICKY WALADOW bersama Tim langsung bersama Tim mendekatinya dan meminta ijin untuk melakukan penggeledahan badan dan juga barang bawaan, dan didalam tas gendong milik terdakwa HESTIN BANGA LANGI ditemukan  2 (dua) buah bungkusan tas plastic hitam yang dilakban dengan lakban bening setelah dilakukan pembukaan ternyata benar adalah Narkotika jenis sabu terdiri 1 (satu) paket besar dan 1 ( satu) paket kecil namun di dalamnya berisi 15 paket narkotika jenis shabu, dan hasil interogasi Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik lelaki  JOSEPH LIVINBER LAPIAN, sehingga saksi bersama Tim langsung menuju ke Lapas Kelas IIA Manado untuk menginterogasi lelaki  JOSEPH LIVINBER LAPIAN, dimana hasil interogasi terdakwa JOSEPH LIVINBER LAPIAN (diajukan dalam berkas terpisah) mengakui bahwa dirinya yang memesan Narkotika jenis sabu tersebut atas permintaan dari lelaki JOVI.  (daftar pencarian saksi) Selanjutnya para saksi bersama Tim Opnal dari Subdit  II Dit Res Narkoba Polda Sulut  langsung membawa terdakwa HESTIN BANGA LANGI beserta barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulut untuk proses lebih lanjut;

         Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yaitu awalnya pada saat terdakwa berada di Palu masih suami terdakwa lelaki JOSEPH LIVINBER LAPIAN menghubungi terdakwa dan membujuk terdakwa untuk membantu mengambil Narkotika jenis sabu di Pinggir pantai tepatnya dibawah pohon yang berdekatan dengan sebuah warung  tepatnya di jalan Trans dekat Masjid Islamit Center Mamboro Kota Palu Utara, dan  menyuruh terdakwa untuk membawakanya ke Kel. Uner Kec. Kawangkoan Utara Kab. Minahasa Namun baru sampai di Desa Tumpaan Baru Kec. Tumpaan Kab. Minahasa Selatan tersangka telah diamankan oleh anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dan ditemukan 2 (dua) buah bungkusan tas plastic hitam yang dilakban dengan lakban bening setelah dilakukan pembukaan ternyata benar adalah Narkotika jenis sabu terdiri 1 (satu) paket besar dan 1 ( satu) paket kecil namun di dalamnya berisi 15 paket narkotika jenis shabu.

 

                Bahwa Berdasarkan hasil penimbangan dan penyisihan barang bukti tanggal 28 Juli 2026 yang tertera di Berita acara penimbangan dan  penyisihan barang bukti tanggal yang ditanda tangani petugas penimbang dari Bidlabfor Polda Sulut telah dilakukan penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan telah dilakukan penyisihan barang bukti dengan disaksikan oleh terdakwa dan Penyidik.----------------------------

 

Sabu/

paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT

 BERSIH

BERAT BERSIH

1

1.23 gr

0.93 gr

0.30 gr

0.13 gr

0.80 gr

2

1.26 gr

0.96 gr

0.30 gr

-

0.96 gr

3

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

4

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

5

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

6

1.23 gr

0.93 gr

0.30 gr

-

0.93 gr

7

1.23 gr

0.93 gr

0.30 gr

-

0.93 gr

8

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

9

1.26 gr

0.96 gr

0.30 gr

-

0.96 gr

10

1.24 gr

0.94 gr

0.30 gr

-

0.94 gr

11

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

12

1.26 gr

0.96 gr

0.30 gr

-

0.96 gr

13

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

14

1.25 gr

0.95 gr

0.30 gr

-

0.95 gr

15

1.24 gr

0.94 gr

0.30 gr

-

0.94 gr

16

74.22 gr

73,15 gr

1.07 gr

 

73.15 gr

Jumlah

92.92 Gr

87.35 Gr

5,57 Gr

0.13 Gr

87.22 Gr

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminilistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB:436/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 323/2026/NF berupa kristal berwarna berwarna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamfetamina yang merupakan narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •      Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara melawan hukum dan illegal.

 

------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagamana diubah dalam Undang-Undang RI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya