Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
301/Pdt.G/2026/PN Mnd ELYSA ALEXANDER ROOROH Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sam Ratulangi, PT(Persero). BANK MANDIRI.Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 301/Pdt.G/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELYSA ALEXANDER ROOROH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sam Ratulangi, PT(Persero). BANK MANDIRI.Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut Hukum Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Menurut Hukum dan Memerintahkan kepada   TERGUGAT  untuk MENGEMBALIKAN UANG/ DANA kepada PENGGUGAT Sebesar Rp.331,850,00.00,-  secara TUNAI setelah Putusan di ucapkan.
  4. Menghukum kepada TERGUGAT Membayar GANTI RUGI kepada PENGGUGAT Sebesar Rp.2,568,176,027,281.98,- dalam bentuk DEPOSITO dan/atau TABUNGAN dan/atau OBLIGASI lainya. setelah Putusan di ucapkan.
  5. Menyatakan dan Memerintahkan menurut hukum TERGUGAT dibebani uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp 100,000,000.00,- (seratus juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan pengadilan.
  6. Menyatakan SAH dan BERHARGA, Sita Jaminan (Conversatoir Beslag)  yang di letakan Juruh Sita Pengadilan Negeri Manado.  Berupa UANG/DANA   sebesar Rp. 2.000,000.000.000,00,-.( dua triliun rupiah ). dalam bentuk DEPOSITO dan/atau TABUNGAN dan/atau dalam bentuk OBLIGASI lainya.
  7. Menyatakan menurut hukum Gugatan dalam Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi (uit voorbaar bij voorraad)”.
  8. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER.

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak