Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
726/Pdt.Bth/2026/PN Mnd KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA (Drs. JAHJA P. RONDONUWU, M.Si) 1.ANDRIES B. POSUMAH
2.ANDRIANUS TULUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 726/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA (Drs. JAHJA P. RONDONUWU, M.Si)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDRIES B. POSUMAH
2ANDRIANUS TULUS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  menurut hukum Pelawan adalah pihak ketiga yang baik dan benar
  3. Menyatakan menurut hukum  Pelawan adalah sebagai Pemegang Hak atas sebagian objek sengketa berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 1993
  4. Menyatakan menurut hukum Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 244/Pdt.G/2009/PN Manado tanggal 2 Desember 2009, sepanjang menyangkut atau berakibat terhadap tanah yang menjadi objek Sertipikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 1993, tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Pelawan;
  5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 244/Pdt.G/2009/PN Manado tanggal 2 Desember 2009 tidak dapat dilaksanakan eksekusi terhadap bagian tanah yang merupakan objek Sertipikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 1993;
  6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara perlawanan ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak