Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd Jolanda Sangiang Alusingsing Mer 99 Furniture Center Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jolanda Sangiang Alusingsing
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wismanto MarasiJolanda Sangiang Alusingsing
Tergugat
NoNama
1Mer 99 Furniture Center
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR   :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebagai hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat menjadi putus, sejak putusan ini dibacakan ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut : Agar pihak Mer 99 Funiture Center membayar hak pekerja Sdr. Jolanda S. Alunsingsing yang mengundurkan diri sebagai berikut  :
  • Uang Penggantian Hak  :

12/25 x Rp. 6.500.000,-                                                Rp.  3.120.000,-

 Terbilang  :  Tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah

  1. Agar pihak Mer 99 Funiture Center membayar hak pekerja  Sdr. Jolnda                  S. Alusingsing berupa sisa upah, sebagai berikut  :
  1. Sisa upah bulan Februari  2024      Rp.  5.750.000,-
  2. Sisa upah bulan Maret 2024           Rp.  4.250.000,-
  3. Sisa upah bulan April 2024              Rp.  5.000.000,-
  4. Sisa upah bulan Mei 2024               Rp    3.750.000,-

                        Jumlah                  Rp. 18.750.000,-     

Agar pihak Mer 99 Furniture Center membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja Sdr. Jolanda S. Alusingsing, sebagai berikut   :

  1. THR  Tahun 2022                               Rp.    3.500.000,-
  2. THR Tahun  2023                               Rp.    3.500.000,-

                                           Jumlah                       Rp.    7.000.000,-

           Uang pisah  :

1  bulan upah                                          Rp.   6.500.000,-

Jumlah                       Rp.  35.370.000,-

( Tiga puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah )

  1. Upah Proses Upah 6,500.000/bulan X 6 = Rp.39.000.000.-(Tiga puluh             sembilan juta rupiah)

          JUMLAH KESELURUHAN

          TOTAL : Rp.  35.370.000 + Rp.39.000.000.= Rp.74.370.000.-

          (Tujuh puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)

     

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribuh rupiah ) setiap hari, apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini secara sukarela ;
  2. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan  upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) Kasasi ;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

SUBSIDAIR   :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim  berpendapat lain, mohon untuk memberikan  Putusan Yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak