Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH AJI PUTRA YUNUS alias DEVAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1858 /P.1.10/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI PUTRA YUNUS alias DEVAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa AJI PUTRA YUNUS Alias DEVAN pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekitar pukul03.35 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Kelurahan Tuminting Lingkungan V Kecamatan Tuminting Kota Manado atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak Memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekitar pukul 03.35 wita, terdakwa bersama dengan saksi MUHAMAD NAZRIL HARUN Alias AJIL dan saksi RASYA PUTRA DUMBELA sedang mengkonsumsi minuman keras kemudian saksi RASYA PUTRA DUMBELA hendak pergi membeli minuman keras tidak lama kemudian saksi RASYA PUTRA DUMBELA kembali dan memberitahukan bahwa saksi RASYA PUTRA DUMBELA melihat beberapa

orang anak muda dari Kelurahan Tuminting Lingkungan V sedang berada dilorong samping Alfamart Kelurahan Tuminting Lingkungan V Kecamatan Tuminting Kota Manado sambil memegang senjata tajam. Selanjutnya saksi MUHAMAD NAZRIL HARUN Alias AJIL mengambil senjata tajam yang berada disamping dinding rumah namun senjata tajam tersebut langsung dirampas oleh saksi RASYA PUTRA DUMBELA kemudian terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau penikam yang telah dibawa oleh terdakwa kemudian terdakwa, saksi MUHAMAD NAZRIL HARUN Alias AJIL dan saksi RASYA PUTRA DUMBELA pergi mengejar anak-anak muda tersebut lalu terdakwa, saksi MUHAMAD NAZRIL HARUN Alias AJIL dan saksi RASYA PUTRA DUMBELA dengan menggunakan sepeda motor berboncengan 3 berputar mencari anak-anak muda tersebut sambil berteriak-teriak dan memegang sejata tajam sebagaimana dalam bukti rekaman CCTV yang berdurasi 6 menit 2 detik selanjutnya terdakwa, saksi MUHAMAD NAZRIL HARUN Alias AJIL dan saksi RASYA PUTRA DUMBELA langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.

Bahwa selanjutnya pada pukul 10.20 terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota kepolisian yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat sehingga terdakwa dan barang bukti senjata tajam pisau tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk di proses lebih lanjut.

Bahwa saat diinterogasi oleh pihak kepolisian terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa dan juga terdakwa saat membawa, menguasai senjata tajam jenis pisau penusuk di tempat umum tanpa ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa atau sebagai barang pusaka atau barang-barang kuno atau Ajaib.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 307 ayat (1) KUHP UU RI Nomor 1 tahun 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya