| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sario Utara Lingkungan II Kecamatan Sario Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kelurahan Sario Utara Lingkungan II, Kecamatan Sario, Kota Manado, Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN dihubungi oleh saksi NOVAL MANDAGI untuk melakukan patungan membeli Narkotika jenis Shabu, dimana saksi NOVAL MANDAGI memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN memberikan uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah uang terkumpul, Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN menghubungi lelaki GUDANG GARAM via Whatsapp untuk melakukan pemesanan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan berat kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran secara transfer kepada lelaki GUDANG GARAM;------------------------------------
- Bahwa setelah pembayaran dilakukan, lelaki GUDANG GARAM mengirimkan titik lokasi pengambilan Narkotika jenis shabu melalui Maps, yang berada di Jalan Ringroad Manado berdekatan dengan Perumahan Citra Land, selanjutnya Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN bersama Saksi NOVAL MANDAGI pergi menuju lokasi tersebut dan mengambil Narkotika jenis shabu yang telah diletakkan oleh kurir;---------------------------------
- Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN bersama Saksi NOVAL MANDAGI kembali ke rumah Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN bersama Saksi NOVAL MANDAGI kemudian membaginya menjadi 2 (dua) paket kecil dengan ukuran yang sama banyak, dimana 1 (satu) paket diserahkan kepada Saksi NOVAL MANDAGI, sedangkan 1 (satu) paket lainnya Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN ambil dan konsumsi di dalam kamarnya;--------------------------------------------
- Bahwa penyerahan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut oleh Terdakwa kepada lelaki NOVAL MANDAGI dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, karena Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk membeli maupun menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada saksi NOVAL MANDAGI;--------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, Rabu tanggal 5 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN kembali melakukan pemesanan Narkotika jenis shabu kepada lelaki GUDANG GARAM sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan berat kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), dan setelah Terdakwa melakukan pembayaran secara transfer, beberapa menit kemudian lelaki GUDANG GARAM mengirim titik Lokasi pengambilan shabu yang mana lokasi tersebut berada di Jalan Santo Joseph, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN berencana akan mengambil Narkotika jenis shabu tersebut setelah selesai mengkonsumsi shabu namun pada saat Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN sedang mengkonsumsi shabu datang beberapa orang Pihak Kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat bersamaan saksi REZKY PELLENG bersama dengan Tim Opsnal dari Satuan Narkoba Polresta Manado yang sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba kemudian memperoleh informasi dari masyarakat langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung menuju Kelurahan Sario Utara Lingkungan II Kecamatan Sario Kota Manado dan mendapati Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN sedang mengkonsumsi shabu dikamarnya dan dari penguasaan Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang masih terdapat sisa shabu, 2 (dua) buah korek api, 10 (sepuluh) buah plastik bening kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takaran, 1 (satu) buah pipet kaca, serta 1 (satu) buah handphone genggam Android merek ITEL warna grey. Kemudian saksi REZKY PELLENG bersama dengan Tim Opsnal dari Satuan Narkoba Polresta Manado melakukan interogasi terhadap Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN kemudian Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN mengakui bahwa Terdakwa baru saja melakukan pemesanan Narkotika jenis shabu kepada lelaki GUDANG GARAM sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan berat kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), yang titik lokasi pengambilan shabu berada di Jalan Santo Joseph, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado;
- Bahwa selanjutnya saksi REZKY PELELENG bersama dengan Tim Opsnal dari Satuan Narkoba Polresta Manado membawa Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN menuju Jalan Santo Joseph, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, kemudian melakukan pencarian dan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang berada di pinggir jalan yang ditutupi sebuah batu, yang setelah ditanyakan kepada Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN diakui sebagai milik Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN yang baru saja dibelinya dari lelaki GUDANG GARAM. Kemudian Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti tanggal 07 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut yang ditanda tangani oleh yang menguasai ROLANDI OS KARASERAN serta mengetahui Pamin Urnarko Subbidnarkoba Labfor Polda Sulut Herdian Saputra, S.Si. telah ditimbang benda sitaan/barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------
|
PAKET
|
BERAT BERSIH
|
LABFOR
|
PENGADILAN NEGERI
|
|
1
|
0,27
|
0,03
|
0,24
|
|
TOTAL
|
0,27
|
0,03
|
0,24
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 463/NNF/2026 tanggal 17 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut dan ditandatangani oleh Pemeriksa Herdian Saputra S.Si dan Fabio Diego F. Wowor, S.H. serta mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut Dr. Hartanto Bisma, S.T.,M.Pd. dengan hasil pemeriksaan :------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
007/2026/NF
|
(+) Narkotika
|
Metamfetamina
|
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 337/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pmeriksaan Urine Nomor : HPU/107/VIII/2026/RS.Bhay tanggal 06 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado yang ditanda tangani oleh Karumkit Bhayangkara Tk.III Manado Waka dr. Sri M. Sandag, M.Kes. atas nama ROLANDI OS KARASERAN, dengan hasil pemeriksaan Screen Test Narkoba dalam urine dengan hasil : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Amphetamine : Negatif (-)
Methamphetamine : Positif (+)
THC : Negatif (-)
Morphin : Negatif (-)
Benzodiazepin : Negatif (-)
Cocain : Negatif (-)
Kesimpulan : Urin hasil pemeriksaan mengandung Methamphetamine.----------------------------
- Bahwa Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN dalam melakukan pembelian dan penyerahan Narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin atau hak yang sah dari pejabat atau instansi yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN, pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kelurahan Sario Utara Lingkungan II Kecamatan Sario Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2026 sekira pukul 18.00 WITA, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Kelurahan Sario Utara Lingkungan II, Kecamatan Sario, Kota Manado, Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN dihubungi oleh saksi NOVAL MANDAGI untuk melakukan patungan membeli Narkotika jenis Shabu, dimana saksi NOVAL MANDAGI memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN memberikan uang sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah uang terkumpul, Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN menghubungi lelaki GUDANG GARAM via Whatsapp untuk melakukan pemesanan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan berat kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran secara transfer kepada lelaki GUDANG GARAM;------------------------------------
- Bahwa setelah pembayaran dilakukan, lelaki GUDANG GARAM mengirimkan titik lokasi pengambilan Narkotika jenis shabu melalui Maps, yang berada di Jalan Ringroad Manado berdekatan dengan Perumahan Citra Land, selanjutnya Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN bersama Saksi NOVAL MANDAGI pergi menuju lokasi tersebut dan mengambil Narkotika jenis shabu yang telah diletakkan oleh kurir;---------------------------------
- Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN bersama Saksi NOVAL MANDAGI kembali ke rumah Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN bersama Saksi NOVAL MANDAGI kemudian membaginya menjadi 2 (dua) paket kecil dengan ukuran yang sama banyak, dimana 1 (satu) paket diserahkan kepada Saksi NOVAL MANDAGI, sedangkan 1 (satu) paket lainnya Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN ambil dan konsumsi di dalam kamarnya;--------------------------------------------
- Bahwa penyerahan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu tersebut oleh Terdakwa kepada lelaki NOVAL MANDAGI dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, karena Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk membeli maupun menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada saksi NOVAL MANDAGI;--------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, Rabu tanggal 5 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN kembali melakukan pemesanan Narkotika jenis shabu kepada lelaki GUDANG GARAM sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan berat kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), dan setelah Terdakwa melakukan pembayaran secara transfer, beberapa menit kemudian lelaki GUDANG GARAM mengirim titik Lokasi pengambilan shabu yang mana lokasi tersebut berada di Jalan Santo Joseph, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN berencana akan mengambil Narkotika jenis shabu tersebut setelah selesai mengkonsumsi shabu namun pada saat Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN sedang mengkonsumsi shabu datang beberapa orang Pihak Kepolisian dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat bersamaan saksi REZKY PELLENG bersama dengan Tim Opsnal dari Satuan Narkoba Polresta Manado yang sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba kemudian memperoleh informasi dari masyarakat langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan langsung menuju Kelurahan Sario Utara Lingkungan II Kecamatan Sario Kota Manado dan mendapati Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN sedang mengkonsumsi shabu dikamarnya dan dari penguasaan Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN ditemukan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang masih terdapat sisa shabu, 2 (dua) buah korek api, 10 (sepuluh) buah plastik bening kecil kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok takaran, 1 (satu) buah pipet kaca, serta 1 (satu) buah handphone genggam Android merek ITEL warna grey. Kemudian saksi REZKY PELLENG bersama dengan Tim Opsnal dari Satuan Narkoba Polresta Manado melakukan interogasi terhadap Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN kemudian Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN mengakui bahwa Terdakwa baru saja melakukan pemesanan Narkotika jenis shabu kepada lelaki GUDANG GARAM sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan berat kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah), yang titik lokasi pengambilan shabu berada di Jalan Santo Joseph, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado;
- Bahwa selanjutnya saksi REZKY PELELENG bersama dengan Tim Opsnal dari Satuan Narkoba Polresta Manado membawa Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN menuju Jalan Santo Joseph, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, kemudian melakukan pencarian dan ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis shabu yang berada di pinggir jalan yang ditutupi sebuah batu, yang setelah ditanyakan kepada Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN diakui sebagai milik Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN yang baru saja dibelinya dari lelaki GUDANG GARAM. Kemudian Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti tanggal 07 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut yang ditanda tangani oleh yang menguasai ROLANDI OS KARASERAN serta mengetahui Pamin Urnarko Subbidnarkoba Labfor Polda Sulut Herdian Saputra, S.Si. telah ditimbang benda sitaan/barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening dengan rincian sebagai berikut :------------------------------------------
|
PAKET
|
BERAT BERSIH
|
LABFOR
|
PENGADILAN NEGERI
|
|
1
|
0,27
|
0,03
|
0,24
|
|
TOTAL
|
0,27
|
0,03
|
0,24
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 463/NNF/2026 tanggal 17 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut dan ditandatangani oleh Pemeriksa Herdian Saputra S.Si dan Fabio Diego F. Wowor, S.H. serta mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut Dr. Hartanto Bisma, S.T.,M.Pd. dengan hasil pemeriksaan :------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
007/2026/NF
|
(+) Narkotika
|
Metamfetamina
|
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 337/2026/NF berupa kristal berwarna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pmeriksaan Urine Nomor : HPU/107/VIII/2026/RS.Bhay tanggal 06 Agustus 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Manado yang ditanda tangani oleh Karumkit Bhayangkara Tk.III Manado Waka dr. Sri M. Sandag, M.Kes. atas nama ROLANDI OS KARASERAN, dengan hasil pemeriksaan Screen Test Narkoba dalam urine dengan hasil : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Amphetamine : Negatif (-)
Methamphetamine : Positif (+)
THC : Negatif (-)
Morphin : Negatif (-)
Benzodiazepin : Negatif (-)
Cocain : Negatif (-)
Kesimpulan : Urin hasil pemeriksaan mengandung Methamphetamine.----------------------------
- Bahwa Terdakwa ROLANDI OS KARASERAN dalam melakukan pembelian dan penyerahan Narkotika jenis shabu tersebut tidak memiliki izin atau hak yang sah dari pejabat atau instansi yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------- |