| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan merubah nama Pemohon dalam Paspor Nomor: B 2328811 tanggal 25 November 2015 yang semula atas nama WINDI NOVITA PUTRI ROTINSULU menjadi WINDY NOVITA PUTRI ANDES ROTINSULU sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7171LIA200500008 tanggal 8 Juni 2021;
- Mengisinkan Pemohon untuk mengurus perubahan nama Pemohon dalam Paspor pada Kantor Imigrasi Kota Manado;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Atau
Jika Ketua Pengadilan Negeri Manado c.q. Hakim Pengadilan Negeri Manado yang ditunjuk berpendapat lain, mohon keadilan (ex aequa et bono) |