Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2026/PN Mnd 1.JEMMY WANGANIA
2.MEIYATI ISRAEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JEMMY WANGANIA
2MEIYATI ISRAEL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Derek Pejoh, SHJEMMY WANGANIA
2Derek Pejoh, SHMEIYATI ISRAEL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perkawinan antara Pemohon I JEMMY WANGANIA dan Pemohon II MEIYATI ISRAEL, yang telah dilaksanakan secara agama di Jemaat GMIM Elim Kolongan Tanggal 21 Januari 1988 oleh Pdt. A. F. Parengkuan berdasarkan Surat Keterangan Nikah Nomor : 023/SN.JEK/XI-2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Elim Kolongan Tanggal 21 Januari 1988, adalah sah menurut hukum.
  3. Mengijinkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado mengirimkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk didaftarkan Perkawinan Terlambat Pemohon setelah Pemohon telah melaporkan Penetapan ini  dalam Buku Register yang disediakan untuk itu.
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Untuk selebihnya MOHON KEADILAN

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak