| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.C/2026/PN Mnd | JONNY MANAROINSONG | 1.NURSID HARISA 2.RAFIKA SURYANINGSIH 3.KUNTORO 4.MARETI NDAONG 5.FRITISYA E. PANGALO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.C/2026/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa 1.NURSID HARISA Terdakwa 2.RAFIKA SURYANINGSIH Terdakwa 3.KUNTORO Terdakwa 4.MARETI NDAONG Terdakwa 5.FRITISYA E. PANGALO , pada hari Jumat tanggal 11 September 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2026, bertempat di Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado, telah membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Para Terdakwa telah membawa dan kemudian membuang sampah rumah tangga berupa kantong plastik yang berisi sisa makanan dan sampah lainnya pada trotoar, yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan dan disediakan oleh Pemerintah Kota Manado; Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, sampah menjadi berserakan dan berada pada tempat yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku di wilayah Kota Manado; Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut diketahui oleh Saksi IMANUEL V.M. LIOTOME, yang pada saat kejadian melakukan patroli, dan terhadap para Terdakwa kemudian dilakukan [penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, dan terhadap pelanggaran tersebut diancam pidana berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
