| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 259/Pid.B/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | STEFANUS UGIS alias RARA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 259/Pid.B/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4283/ P.1.10.3/ Eoh.2/ 10/ 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa ia terdakwa STEFANUS UGIS alias RARA, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 20.30 Wita bertempat di Kelurahan Ranomut Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua Kota Manado tepatnya di lorong Tower atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban RIVEL LOPE mengalami luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban pulang dari tempat pekerjaan saksi korban dan langusung pergi menuju ke rumah duka Keluarga Dakaluar Kapantow lalu saat saksi korban tiba di rumah duka, saksi korban bertemu dengan terdakwa, saksi JOSUA JOGA ANTONIEL PATTY, saksi GILBERT SAMUEL ARIEL SASIANG dan beberapa orang lainnya, kemudian saksi korban langsung gabung dan sambil minum-minuman keras yang saat itu saksi korban duduk berhadapan dengan terdakwa tersebut. Beberapa jam kemudian teman-teman lain sudah pulang dari tempat duka tersebut dan kemudian saksi korban dengan terdakwa duduk bersebelahan disamping kanan dengan jarak kurang lebih dua meter sambil bercerita dan bercanda dengan teman saksi korban bernama lelaki ENDI. kemudian lelaki ENDI pulang dari tempat acara tersebut dan saksi korban menyusul pergi dari tempat acara duka mengikuti lelaki ENDI namun terdakwa memanggil saksi korban dengan mengatakan “PENG KEMANA?” dan saksi korban menjawabnya “MAU MANDI” Kemudian terdakwa membalasnya dengan mengatakan “SADIKI LE KWA” Sehingga saksi korban tidak jadi pergi dan kembali duduk bergabung sambil minum-minuman keras lalu beberapa jam kemudian saksi korban melihat terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk bersuara keras kepada saksi GILBERT SAMUEL ARIEL SASIANG dengan mengatakan “PEMAR, SADIKI LE KWA, TABAGE TEK PA NGANA” dikarenakan saksi GILBERT SAMUEL ARIEL SASIANG mau menuangkan minuman di gelas. Kemudian saksi korban langsung bersuara kepada terdakwa dengan mengatakan “KIAPA NGANA MAU BAGE PA DIA, NGANA SURUH TUMPAH MINUMAN MAR NGANA MA BAGE”. Setelah itu terdakwa menghampiri saksi korban dan duduk tepat disamping saksi korban. Kemudian saksi korban dengan terdakwa saling berhadap-hadapan dan terdakwa ingin berkelahi dengan saksi korban namun beberapa orang tua yang ada ditempat acara duka itu langsung mendamaikan saksi korban dengan terdakwa. Kemudian saksi korban meminta tolong kepada saksi GILBERT SAMUEL ARIEL SASIANG untuk mengantar saksi korban pulang ke rumah. Kemudian saksi GILBERT SAMUEL ARIEL SASIANG mengantar saksi korban sampai dirumah. Sesampainya dirumah, saksi korban sedang makan di dalam rumah, tiba-tiba saksi korban mendengar suara terdakwa dengan mengatakan “PENG, PENG”. Kemudian saksi korban menjawabnya “KIAPA?”. terdakwa bersuara mengatakan “BUKA DULU PINTU MAU BACERITA BAE-BAE”. Kemudian saksi korban membuka pintu dan mengatakan kepadanya “BACERITA DIDALAM JO”. namun terdakwa bersuara mengatakan “DILUAR JO”. kemudian saksi korban bersuara mengatakan “BACERITA DI MUKA PINTU JO”. namun terdakwa menjawab “KITA NIMAU, DISEI RUMAH SINI JO”. selanjutnya saksi korban mengiyakan terdakwa dan pergi ke samping kanan rumah saksi korban tersebut. dan saat itu juga terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap diri saksi korban dengan cara terdakwa mencabut sebilah senjata tajam jenis parang dari depan perut terdakwa dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa langsung menusuk/memotong parang tersebut kearah saksi korban secara berulang-ulang kali sehingga saksi korban mengalami luka iris dikepala bagian atas, dahi kanan, pipi kanan, telinga kanan dan luka lecet di lengan atas kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kanan, pergelangan tangan kanan, telapak tangan kiri, dada kanan serta memar dilengan bawah kiri dan pundak kiri tersebut. -------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa STEFANUS UGIS alias RARA terhadap diri saksi korban RIVEL LOPE berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/769/VIII/2026/Rs Bhay tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. BILLY PIETER Dokter pada rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---------------------------------------- Pada Pemeriskaan ditemukan :
Ksimpulan : Pada saat pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka iris dikepala bagian atas, dahi kanan, pipi kanan, telinga kanan akibat kekerasan tajam dan luka lecet di lengan atas kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kanan, pergelangan tangan kanan, telapak tangan kiri dan dada kanan serta memar dilengan bawah kiri dan pundak kiri oleh karena kekerasan tumpul. --------------------------------------------------------------------------------------------- (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa ia terdakwa STEFANUS UGIS alias RARA, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 atau setidak–tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2026, sekitar Jam 20.30 Wita bertempat di Kelurahan Ranomut Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua Kota Manado tepatnya di lorong Tower atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain yakni saksi korban RIVEL LOPE mengalami luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi korban pulang dari tempat pekerjaan saksi korban dan langusung pergi menuju ke rumah duka Keluarga Dakaluar Kapantow lalu saat saksi korban tiba di rumah duka, saksi korban bertemu dengan terdakwa, saksi JOSUA JOGA ANTONIEL PATTY, saksi GILBERT SAMUEL ARIEL SASIANG dan beberapa orang lainnya, kemudian saksi korban langsung gabung dan sambil minum-minuman keras yang saat itu saksi korban duduk berhadapan dengan terdakwa tersebut. Beberapa jam kemudian teman-teman lain sudah pulang dari tempat duka tersebut dan kemudian saksi korban dengan terdakwa duduk bersebelahan disamping kanan dengan jarak kurang lebih dua meter sambil bercerita dan bercanda dengan teman saksi korban bernama lelaki ENDI. kemudian lelaki ENDI pulang dari tempat acara tersebut dan saksi korban menyusul pergi dari tempat acara duka mengikuti lelaki ENDI namun terdakwa memanggil saksi korban dengan mengatakan “PENG KEMANA?” dan saksi korban menjawabnya “MAU MANDI” Kemudian terdakwa membalasnya dengan mengatakan “SADIKI LE KWA” Sehingga saksi korban tidak jadi pergi dan kembali duduk bergabung sambil minum-minuman keras lalu beberapa jam kemudian saksi korban melihat terdakwa yang sudah dalam keadaan mabuk bersuara keras kepada saksi GILBERT SAMUEL ARIEL SASIANG dengan mengatakan “PEMAR, SADIKI LE KWA, TABAGE TEK PA NGANA” dikarenakan saksi GILBERT SAMUEL ARIEL SASIANG mau menuangkan minuman di gelas. Kemudian saksi korban langsung bersuara kepada terdakwa dengan mengatakan “KIAPA NGANA MAU BAGE PA DIA, NGANA SURUH TUMPAH MINUMAN MAR NGANA MA BAGE”. Setelah itu terdakwa menghampiri saksi korban dan duduk tepat disamping saksi korban. Kemudian saksi korban dengan terdakwa saling berhadap-hadapan dan terdakwa ingin berkelahi dengan saksi korban namun beberapa orang tua yang ada ditempat acara duka itu langsung mendamaikan saksi korban dengan terdakwa. Kemudian saksi korban meminta tolong kepada saksi GILBERT SAMUEL ARIEL SASIANG untuk mengantar saksi korban pulang ke rumah. Kemudian saksi GILBERT SAMUEL ARIEL SASIANG mengantar saksi korban sampai dirumah. Sesampainya dirumah, saksi korban sedang makan di dalam rumah, tiba-tiba saksi korban mendengar suara terdakwa dengan mengatakan “PENG, PENG”. Kemudian saksi korban menjawabnya “KIAPA?”. terdakwa bersuara mengatakan “BUKA DULU PINTU MAU BACERITA BAE-BAE”. Kemudian saksi korban membuka pintu dan mengatakan kepadanya “BACERITA DIDALAM JO”. namun terdakwa bersuara mengatakan “DILUAR JO”. kemudian saksi korban bersuara mengatakan “BACERITA DI MUKA PINTU JO”. namun terdakwa menjawab “KITA NIMAU, DISEI RUMAH SINI JO”. selanjutnya saksi korban mengiyakan terdakwa dan pergi ke samping kanan rumah saksi korban tersebut. dan saat itu juga terdakwa langsung melakukan penganiayaan terhadap diri saksi korban dengan cara terdakwa mencabut sebilah senjata tajam jenis parang dari depan perut terdakwa dengan menggunakan tangan kanan lalu terdakwa langsung menusuk/memotong parang tersebut kearah saksi korban secara berulang-ulang kali sehingga saksi korban mengalami luka iris dikepala bagian atas, dahi kanan, pipi kanan, telinga kanan dan luka lecet di lengan atas kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kanan, pergelangan tangan kanan, telapak tangan kiri, dada kanan serta memar dilengan bawah kiri dan pundak kiri tersebut. -------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa STEFANUS UGIS alias RARA terhadap diri saksi korban RIVEL LOPE berdasarkan hasil pemeriksaan Surat Visum Et Repertum Nomor : VER/769/VIII/2026/Rs Bhay tanggal 19 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. BILLY PIETER Dokter pada rumah Sakit Bhayangkara Tk.III Manado menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---------------------------------------- Pada Pemeriskaan ditemukan :
Ksimpulan : Pada saat pemeriksaan seorang laki-laki ditemukan luka iris dikepala bagian atas, dahi kanan, pipi kanan, telinga kanan akibat kekerasan tajam dan luka lecet di lengan atas kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kanan, pergelangan tangan kanan, telapak tangan kiri dan dada kanan serta memar dilengan bawah kiri dan pundak kiri oleh karena kekerasan tumpul. --------------------------------------------------------------------------------------------- (Visum Et Repertum terlampir dalam berkas perkara). ---------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
