Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2026/PN Mnd LA HAJA,S.H.M.H RIFKY VAN GOBEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3566/P.1.10.3/ Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LA HAJA,S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKY VAN GOBEL[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

 

           ------- Bahwa Terdakwa RIFKY VAN GOBEL Bersama Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA, yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitzing pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA di Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

            Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 31 Mei 2026 TERDAKWA mengambil narkotika jenis sabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram di rumput-rumput dekat beton pondasi pagar yang terbungkus lakban warna hitam di Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado

            Bahwa TERDAKWA menyimpan narkotika jenis sabu karena TERDAKWA akan menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara meletakkannya disuatu tempat sesuai perintah lelaki SUSANTO SANNY

Bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah TERDAKWA edarkan:

  • Di daerah Paal Dua sebanyak 1 (satu) paket harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah ) dan 3 (tiga) paket harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Di daerah Tuna Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil sebanyak 5 (lima) paket harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Di daerah Kampung Arab Bersama Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA sebanyak 1 (satu) gram harga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Di daerah Tikala sebanyak 1 (satu) gram harga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Oleh saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA sebanyak 3 (tiga) paket harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)

            Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah dipecah oleh TERDAKWA karena atas perintah lelaki SUSANTO SANNY dan TERDAKWA diberi imbalan uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika jenis sabu

Bahwa pada hari senin tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, TERDAKWA diantar Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Arab Kecamatan Wenang yang dilanjutkan pada hari selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 Wita kemudian TERDAKWA dan Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama sama sehingga sekitar pukul 11.00 Wita TERDAKWA dan Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut di rumah Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA di Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado

Bahwa saat TERDAKWA dan Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam pembungkus rokok Dunhill warna hitam yang disimpan disaku celana bagian depan sebelah kanan pada TERDAKWA kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penggeledahan di kamar Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA dan ditemukan peralatan alat hisap sabu, peralatan alat membuat paketan sabu, dan pecahan uang lima puluh ribu rupiah dengan jumlah Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang imbalan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diberikan lelaki SUSANTO SANNY

Bahwa 4 (empat) paket yang ditemukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut adalah sisa dari paket narkotika jenis sabu yang telah laku terjual

Bahwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, pembeli langsung menghubungi lelaki SUSANTO SANNY selanjutnya lelaki SUSANTO SANNY menyuruh TERDAKWA meletakkan narkotika jenis sabu sesuai jumlah dan tempat yang diinformasikan lelaki SUSANTO SANNY

Bahwa pembeli yang langsung membeli kepada TERDAKWA maka TERDAKWA langsung mentransfer kepada lelaki SUSANTO SANNY dengan nomor rekening Sea Bank nomor 901299425041

Bahwa sejak awal tahun 2026 Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA membantu TERDAKWA dalam mengedarkan, menjual, membantu dalam memecah menjadi paketan kecil, membantu menemani mengantarkan paket narkotika jenis sabu

Bahwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut TERDAKWA memberi uang kepada Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan TERDAKWA sering mengajak Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA untuk mengonsumsi narkotika bersama-sama

Bahwa cara Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA dan TERDAKWA mengonsumsi narkotika jenis sabu pertama tama menyiapkan sebuah botol dan diisi air setengah kemudian tutupnya dilubangi dua lobang yang mana lobang tersebut harus pas dengan besaran sedotan selanjutnya dua lobang tersebut dimasukkan sedotan yang satu kena air sedangkan yang satunya tidak kemudian sedotan yang kena air dihubungkan dengan pipet kaca yang telah terisi narkotika jenis sabu dan dibakar dengan api kecil sedangkan sedotan yang tidak kena air dihisap dimulut

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/82/VI/2026/Rs.Bhay tanggal 02 Juni 2026 didapatkan hasil pemeriksaan TERDAKWA Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa dan Kabid Labfor Polda Sulut dengan hasil timbangan:

 

Sabu/ paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT BERSIH

BERAT BERSIH

1

0.19 gr

0.14 gr

0.05 gr

-

0.14 gr

2

0.20 gr

0,15 gr

0.05 gr

-

0,15 gr

3

0.18 gr

0,13 gr

0.05 gr

-

0,13 gr

4

0.19 gr

0,14 gr

0.05 gr

0.06 gr

0,08 gr

Jumlah

0.76 gr

0.56 gr

0.20 gr

0.06 gr

0.50 gr

Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 325/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 239/2026/NNF berupa kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa RIFKY VAN GOBEL Bersama Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA, yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitzing pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA di Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

            Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 31 Mei 2026 TERDAKWA mengambil narkotika jenis sabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram di rumput-rumput dekat beton pondasi pagar yang terbungkus lakban warna hitam di Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado

            Bahwa TERDAKWA menyimpan narkotika jenis sabu karena TERDAKWA akan menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara meletakkannya disuatu tempat sesuai perintah lelaki SUSANTO SANNY

Bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah TERDAKWA edarkan:

  • Di daerah Paal Dua sebanyak 1 (satu) paket harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah ) dan 3 (tiga) paket harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Di daerah Tuna Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil sebanyak 5 (lima) paket harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Di daerah Kampung Arab Bersama Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA sebanyak 1 (satu) gram harga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Di daerah Tikala sebanyak 1 (satu) gram harga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Oleh saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA sebanyak 3 (tiga) paket harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)

            Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah dipecah oleh TERDAKWA karena atas perintah lelaki SUSANTO SANNY dan TERDAKWA diberi imbalan uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika jenis sabu

Bahwa pada hari senin tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, TERDAKWA diantar Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Arab Kecamatan Wenang yang dilanjutkan pada hari selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 Wita kemudian TERDAKWA dan Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama sama sehingga sekitar pukul 11.00 Wita TERDAKWA dan Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut di rumah Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA di Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado

Bahwa saat TERDAKWA dan Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam pembungkus rokok Dunhill warna hitam yang disimpan disaku celana bagian depan sebelah kanan pada TERDAKWA kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penggeledahan di kamar Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA dan ditemukan peralatan alat hisap sabu, peralatan alat membuat paketan sabu, dan pecahan uang lima puluh ribu rupiah dengan jumlah Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang imbalan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diberikan lelaki SUSANTO SANNY

Bahwa 4 (empat) paket yang ditemukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut adalah sisa dari paket narkotika jenis sabu yang telah laku terjual

Bahwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, pembeli langsung menghubungi lelaki SUSANTO SANNY selanjutnya lelaki SUSANTO SANNY menyuruh TERDAKWA meletakkan narkotika jenis sabu sesuai jumlah dan tempat yang diinformasikan lelaki SUSANTO SANNY

Bahwa pembeli yang langsung membeli kepada TERDAKWA maka TERDAKWA langsung mentransfer kepada lelaki SUSANTO SANNY dengan nomor rekening Sea Bank nomor 901299425041

Bahwa sejak awal tahun 2026 Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA membantu TERDAKWA dalam mengedarkan, menjual, membantu dalam memecah menjadi paketan kecil, membantu menemani mengantarkan paket narkotika jenis sabu

Bahwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut TERDAKWA memberi uang kepada Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan TERDAKWA sering mengajak Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA untuk mengonsumsi narkotika bersama-sama

Bahwa cara Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA dan TERDAKWA mengonsumsi narkotika jenis sabu pertama tama menyiapkan sebuah botol dan diisi air setengah kemudian tutupnya dilubangi dua lobang yang mana lobang tersebut harus pas dengan besaran sedotan selanjutnya dua lobang tersebut dimasukkan sedotan yang satu kena air sedangkan yang satunya tidak kemudian sedotan yang kena air dihubungkan dengan pipet kaca yang telah terisi narkotika jenis sabu dan dibakar dengan api kecil sedangkan sedotan yang tidak kena air dihisap dimulut

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/82/VI/2026/Rs.Bhay tanggal 02 Juni 2026 didapatkan hasil pemeriksaan TERDAKWA Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa dan Kabid Labfor Polda Sulut dengan hasil timbangan:

 

Sabu/ paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT BERSIH

BERAT BERSIH

1

0.19 gr

0.14 gr

0.05 gr

-

0.14 gr

2

0.20 gr

0,15 gr

0.05 gr

-

0,15 gr

3

0.18 gr

0,13 gr

0.05 gr

-

0,13 gr

4

0.19 gr

0,14 gr

0.05 gr

0.06 gr

0,08 gr

Jumlah

0.76 gr

0.56 gr

0.20 gr

0.06 gr

0.50 gr

 

Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 325/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 239/2026/NNF berupa kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

------- Bahwa Terdakwa RIFKY VAN GOBEL Bersama Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA, yang diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitzing pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA di Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan penyalah guna narkotika golingan I jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

            Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 31 Mei 2026 TERDAKWA mengambil narkotika jenis sabu kurang lebih 10 (sepuluh) gram di rumput-rumput dekat beton pondasi pagar yang terbungkus lakban warna hitam di Kelurahan Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado

            Bahwa TERDAKWA menyimpan narkotika jenis sabu karena TERDAKWA akan menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara meletakkannya disuatu tempat sesuai perintah lelaki SUSANTO SANNY

Bahwa narkotika jenis sabu tersebut telah TERDAKWA edarkan:

  • Di daerah Paal Dua sebanyak 1 (satu) paket harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah ) dan 3 (tiga) paket harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Di daerah Tuna Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil sebanyak 5 (lima) paket harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Di daerah Kampung Arab Bersama Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA sebanyak 1 (satu) gram harga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Di daerah Tikala sebanyak 1 (satu) gram harga Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
  • Oleh saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA sebanyak 3 (tiga) paket harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)

            Bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah dipecah oleh TERDAKWA karena atas perintah lelaki SUSANTO SANNY dan TERDAKWA diberi imbalan uang sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika jenis sabu

Bahwa pada hari senin tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, TERDAKWA diantar Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Arab Kecamatan Wenang yang dilanjutkan pada hari selasa tanggal 02 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 Wita kemudian TERDAKWA dan Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama sama sehingga sekitar pukul 11.00 Wita TERDAKWA dan Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut di rumah Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA di Kelurahan Ranomuut Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua Kota Manado

Bahwa saat TERDAKWA dan Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dalam pembungkus rokok Dunhill warna hitam yang disimpan disaku celana bagian depan sebelah kanan pada TERDAKWA kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Sulut melakukan penggeledahan di kamar Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA dan ditemukan peralatan alat hisap sabu, peralatan alat membuat paketan sabu, dan pecahan uang lima puluh ribu rupiah dengan jumlah Rp 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang imbalan hasil penjualan narkotika jenis sabu yang diberikan lelaki SUSANTO SANNY

Bahwa 4 (empat) paket yang ditemukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sulut adalah sisa dari paket narkotika jenis sabu yang telah laku terjual

Bahwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, pembeli langsung menghubungi lelaki SUSANTO SANNY selanjutnya lelaki SUSANTO SANNY menyuruh TERDAKWA meletakkan narkotika jenis sabu sesuai jumlah dan tempat yang diinformasikan lelaki SUSANTO SANNY

Bahwa pembeli yang langsung membeli kepada TERDAKWA maka TERDAKWA langsung mentransfer kepada lelaki SUSANTO SANNY dengan nomor rekening Sea Bank nomor 901299425041

Bahwa sejak awal tahun 2026 Saksi ERWINDI RIANDI RADJAMUDA membantu TERDAKWA dalam mengedarkan, menjual, membantu dalam memecah menjadi paketan kecil, membantu menemani mengantarkan paket narkotika jenis sabu

Bahwa dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut TERDAKWA memberi uang kepada Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA sejumlah Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan TERDAKWA sering mengajak Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA untuk mengonsumsi narkotika bersama-sama

Bahwa cara Saksi ERWIN RIANDI RADJAMUDA dan TERDAKWA mengonsumsi narkotika jenis sabu pertama tama menyiapkan sebuah botol dan diisi air setengah kemudian tutupnya dilubangi dua lobang yang mana lobang tersebut harus pas dengan besaran sedotan selanjutnya dua lobang tersebut dimasukkan sedotan yang satu kena air sedangkan yang satunya tidak kemudian sedotan yang kena air dihubungkan dengan pipet kaca yang telah terisi narkotika jenis sabu dan dibakar dengan api kecil sedangkan sedotan yang tidak kena air dihisap dimulut

Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor: HPU/82/VI/2026/Rs.Bhay tanggal 02 Juni 2026 didapatkan hasil pemeriksaan TERDAKWA Positif Amphetamine dan Positif Methamphetamine

Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu, telah dilakukan penimbangan di Laboratorium Forensik dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa dan Kabid Labfor Polda Sulut dengan hasil timbangan:

 

Sabu/ paket

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

BERAT KANTONG

LABORATORIUM

PN

BERAT BERSIH

BERAT BERSIH

1

0.19 gr

0.14 gr

0.05 gr

-

0.14 gr

2

0.20 gr

0,15 gr

0.05 gr

-

0,15 gr

3

0.18 gr

0,13 gr

0.05 gr

-

0,13 gr

4

0.19 gr

0,14 gr

0.05 gr

0.06 gr

0,08 gr

Jumlah

0.76 gr

0.56 gr

0.20 gr

0.06 gr

0.50 gr

 

Bahwa dari hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik di Manado, dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.Lab: 325/NNF/2026 tanggal 08 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh pemeriksa HERDIAN SAPUTRA, S.Si. dan FABIO DIEGO FRANSESCO WOWOR mengetahui Kabid Labfor Polda Sulut dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 239/2026/NNF berupa kristal berwarna putih tersebut mengandung Metamfetamina (yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hasil pengujian Bidang Laboratorium Forensik terlampir dalam berkas).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya