Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
690/Pdt.Bth/2026/PN Mnd YULIANA MAYA MATTO, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 690/Pdt.Bth/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERTY C. LUNTUNGAN, S.H.YULIANA
Tergugat
NoNama
1MAYA MATTO, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari Pelawan selaku Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan (YULIANA) dan Turut Terlawan II (EDY LUMENTUT) sebagai Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum.
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat  hak milik  Nomor 161/desa Koka tertanggal 10 Agustus 1999 surat ukur tanggal 14 Oktober 1998 nomor 07/Koka/1998 yang luasnya 4875  meter persegi.
  5. Menyatakan Objek Sengketa seluas 4875 M2 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) adalah sah milik Pelawan (YULIANA) dan Turut Terlawan II (EDY LUMENTUT).
  6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual beli  yang dibuat dihadapan Ir. Hendrik K. Kaunang sebagai PPAT Nomor 027 A/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007  a.n. BELTINA STIEN MONGAN S.E.  sebagai penjual dan EDY LUMENTUT sebagai Pembeli.
  7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Tukar menukar  tertanggal 28 Mei 1996 beserta gambar tanahnya a.n. OTI KAUNANG dan RAMBING P. KOUNTUL.
  8. Menyatakan Pelawan bukan pihak perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado  Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Mnd, tanggal 7 September 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado  Nomor 30/Pdt/2024/PT Mnd, tanggal 1 April 2024  jo Putusan Kasasi Nomor 5978 K/Pdt/2024, tanggal 16 Desember 2024 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 232/PK/2026  tanggal 12 Maret  2026.
  9. Menyatakan Terlawan  (MAYA MATTO) tidak memiliki kualifikasi sebagai Pemohon Eksekusi.
  10. Menyatakan perbuatan Terlawan (MAYA MATTO) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  11. Menghukum Terlawan (MAYA MATTO) untuk tidak mengganggu kepemilikan dan penguasaan Pelawan (YULIANA) dan Turut Terlawan II (EDY LUMENTUT) atas Objek Sengketa yang luasnya 4875 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima)  meter persegi.
  12. Menyatakan  semua Penetapan yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado dan penetapan - penetapan lainnya yang berkaitan dengan  Eksekusi terhadap tanah milik Pelawan (YULIANA)  dan Turut Terlawan II (EDY LUMENTUT) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 161/desa Koka tertanggal 10 Agustus 1999 surat ukur tanggal 14 Oktober 1998 nomor 07/Koka/1998 yang luasnya 4875  meter persegi adalah batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum  sehingga tidak dapat dijalankan (noneksekutabel);
  13. Menangguhkan dan atau membatalkan pelaksanaan Eksekusi  perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Mnd jo Nomor 30/Pdt/2024/PT Mnd jo Nomor 5978 K/Pdt/2024 yang diajukan oleh Terlawan (MAYA MATTO).
  14. Menghukum Para  Turut Terlawan  I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  15. Menghukum Terlawan (MAYA MATTO) untuk membayar semua  biaya perkara yang timbul akibat perkara ini di semua tingkat peradilan;

 

A T A U :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak