| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan dari Pelawan selaku Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan (YULIANA) dan Turut Terlawan II (EDY LUMENTUT) sebagai Pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi hukum.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat hak milik Nomor 161/desa Koka tertanggal 10 Agustus 1999 surat ukur tanggal 14 Oktober 1998 nomor 07/Koka/1998 yang luasnya 4875 meter persegi.
- Menyatakan Objek Sengketa seluas 4875 M2 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi) adalah sah milik Pelawan (YULIANA) dan Turut Terlawan II (EDY LUMENTUT).
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual beli yang dibuat dihadapan Ir. Hendrik K. Kaunang sebagai PPAT Nomor 027 A/VI/2007 tanggal 15 Juni 2007 a.n. BELTINA STIEN MONGAN S.E. sebagai penjual dan EDY LUMENTUT sebagai Pembeli.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Tukar menukar tertanggal 28 Mei 1996 beserta gambar tanahnya a.n. OTI KAUNANG dan RAMBING P. KOUNTUL.
- Menyatakan Pelawan bukan pihak perkara dalam Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Mnd, tanggal 7 September 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 30/Pdt/2024/PT Mnd, tanggal 1 April 2024 jo Putusan Kasasi Nomor 5978 K/Pdt/2024, tanggal 16 Desember 2024 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 232/PK/2026 tanggal 12 Maret 2026.
- Menyatakan Terlawan (MAYA MATTO) tidak memiliki kualifikasi sebagai Pemohon Eksekusi.
- Menyatakan perbuatan Terlawan (MAYA MATTO) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Terlawan (MAYA MATTO) untuk tidak mengganggu kepemilikan dan penguasaan Pelawan (YULIANA) dan Turut Terlawan II (EDY LUMENTUT) atas Objek Sengketa yang luasnya 4875 (empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima) meter persegi.
- Menyatakan semua Penetapan yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado dan penetapan - penetapan lainnya yang berkaitan dengan Eksekusi terhadap tanah milik Pelawan (YULIANA) dan Turut Terlawan II (EDY LUMENTUT) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 161/desa Koka tertanggal 10 Agustus 1999 surat ukur tanggal 14 Oktober 1998 nomor 07/Koka/1998 yang luasnya 4875 meter persegi adalah batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak dapat dijalankan (noneksekutabel);
- Menangguhkan dan atau membatalkan pelaksanaan Eksekusi perkara perdata Nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Mnd jo Nomor 30/Pdt/2024/PT Mnd jo Nomor 5978 K/Pdt/2024 yang diajukan oleh Terlawan (MAYA MATTO).
- Menghukum Para Turut Terlawan I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Terlawan (MAYA MATTO) untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini di semua tingkat peradilan;
A T A U :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |