Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
480/Pdt.P/2026/PN Mnd Irfan Fani Mandak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 480/Pdt.P/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irfan Fani Mandak
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sartika Sasmi Ticoalu, SH., MHIrfan Fani Mandak
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa dana sebesar Rp 54.300.000 (lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang berada di dalam rekening Bank BCA dengan nomor rekening 1940463552 atas nama Karen adalah milik sah Pemohon akibat kekeliruan transfer (salah transfer);
  3. Memberikan izin kepada Pemohon dan memerintahkan kepada PT. Bank BCA cq KCU BCA Manado untuk membuka blokir dan mendebet/mengembalikan dana sebesar Rp 54.300.000 (lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut dari rekening nomor 1940463552  untuk ditransfer kembali ke rekening Pemohon yaitu Bank BCA nomor rekening 0263639739  atas nama IRFAN FANI MANDAK;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak