| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JUAN J MEDATUA, pada hari Selasa 09 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kel Pandu Lk II kec Bunaken Kota manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili,“setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, atau penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Saksi Jellomy Bimbanaung, saksi Raja Mandey dan lelaki Excel sedang berjalan kaki untuk pulang ke rumah dan dalam perjalanan bertemu dengan terdakwa Juan J Medatua dan saat terdakwa Juan J Medatua Melihat saksi Jellomy, saksi Raja dan lelaki Excel, terdakwa langsung mencabut senjata tajam miliknya yang diselipkan di Pinggang kanannya dan saat itu terdakwa Mengucapkan kata dengan keras ke arah saksi Jellomy, saksi Raja dan lelaki Excel “lari ngoni” (lari kalian). Mendengar hal tersebut saksi Jellomy, saksi Raja dan lelaki Excel langsung lari menjauh dari terdakwa. kemudian Terdakwa datang ke kantor lurah bertemu dengan masyarakat yang ada di kantor lurah, saat itu Saksi Jurniati Nusi berada di kantor lurah kemudian Saksi Jurniati Nusi melihat terdakwa sedang beradu mulut lalu membuat keributan sehingga Saksi Jurniati Nusi pun menegur terdakwa yang membuat keributan dan saat itu terdakwa langsung marah kepada Saksi Jurniati Nusi dan kemudian terdakwa keluar dari kantor lurah sambil berteriak.
- Bahwa pada pukul 22.00 wita, saksi Vicky Gustaf Lasut sedang Melaksanakan Tugas Piket di SPKT Polsek Bunaken diminta oleh Kapolsek untuk datang ke kantor lurah pandu dikarenakan ada informasi terjadi keributan Sehingga Saksi Vicky bersama dengan saksi Hanif Randi Eka Putra langsung ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di kantor lurah pandu, Saksi Vicky melihat terdakwa sudah berada di kantor lurah dan mendekat ke arah terdakwa kemudian bertanya kepada terdakwa, apa benar terdakwa membawa senjata tajam dan terdakwa mengatakan bahwa benar terdakwa saat melakukan keributan membawa senjata tajam dan saat Saksi Vicky tanyakan dimana senjata tajamnya tersebut, terdakwa mengatakan bahwa senjata tajamnya terdakwa sembunyikan di rumput dekat rumahnya. Kemudian saksi Vicky membawa terdakwa dan memanggil juga saksi Jurniati Nusi untuk bersama-sama mencari pisau yang disembunyikan tersebut. Saat saksi dan terdakwa sampai di tempat disembunyikan pisau tersebut, terdakwa langsung menunjuk tempat ia menyembunyikan pisau miliknya saat itu dan saksi Vicky pun langsung ke tempat yang ditunjuknya dan kemudian langsung mengambil pisau yang ada di rerumputan tersebut. Kemudian pisau tersebut Saksi Vicky bawa ke kantor Polresta Manado bersama dengan terdakwa untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Manado Nomor : 370/PenPid-SITA/2026/PN Mnd tanggal 08 Juli 2026 telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dengan ukuran panjang 20 cm lebar 2 cm yang terbuat dari besi putih dengan ujung runcing tajam dengan satu sisi tajam dengan gagang yang dililitkan lakban hitam.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |