| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Investasi/Modal Kerja Dengan Cara Jual dan Sewa Balik Nomor 9019156206/SLB_MK/04/22 tanggal 16 April 2022;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh sisa kewajiban pembiayaan berikut denda keterlambatan sisa kewajiban pembiayaan sebesar Rp. 243.108.000 (dua ratus empat puluh tiga juta seratus delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga Semua bukti-bukti yang diajukan penggugat;
- Menyatakan kendaraan Honda CRV Turbo Prestige 1.5 CVT Tahun 2018 Nomor Polisi DB 1835 FJ sebagai objek jaminan fidusia;
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap kendaraan tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk menarik kendaraan tersebut dari tangan siapa pun yang menguasainya;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk menjual kendaraan tersebut guna pelunasan kewajiban Para Tergugat;
- Menyatakan apabila hasil penjualan kendaraan tersebut tidak mencukupi maka sisa kewajiban tetap menjadi tanggung jawab Tergugat;
- Menghukum Tergugat Untuk menyerakan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat dan atau secara paksa dengan menggunakan alat-alat negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000,- setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |