| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan status hukum Pemohon adalah Belum Kawin;
- Memberikan izin dan perintah kepada instansi terkait (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado) untuk melakukan perbaikan/perubahan data pada KTP dan Kartu Keluarga Pemohon sesuai dengan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian permohonan ini diajukan. Atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Manado, Pemohon mengucapkan terima kasih. |