Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2026/PN Mnd Samuel Karya Mali Pirade, S.H claudia amelia virginia latif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 242/Pid.B/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4051/P.1.10.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Samuel Karya Mali Pirade, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1claudia amelia virginia latif[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa CLAUDIA AMELIA VIRGINIA LATIF, pada sekitar bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu tersebut, bertempat di MTC Manado, Kecamatan Wenang, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------- Bahwa pada sekitar tanggal 02 Agustus 2022, ketika Terdakwa dan saksi YESI GRACE SUMENDAP berada di MTC Kecamatan Wenang Kota Manado, Terdakwa menawarkan kepada saksi YESI sebuah kios milik Terdakwa yang berada di MTC Manado dengan harga sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan saksi YESI melanjutkan pembayaran kredit/angsuran yang masih berjalan atas kios tersebut kemudian pada tanggal 19 September 2022, Terdakwa kembali menghubungi saksi YESI melalui WhatsApp dan menurunkan harga kios menjadi Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 30 September 2022 saksi YESI melakukan penawaran kepada Terdakwa dengan harga sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan saksi YESI tetap melanjutkan pembayaran cicilan kios tersebut dengan rincian sebagai berikut: - Dengan menggunakan rekening BCA dengan Norek 5115801888 • Pada tanggal 13 Oktober 2022 transfer sebesar Rp. 6.591.889 • Pada tanggal 13 Desember 2022 transfer sebesar Rp. 6.591.889 • Pada tanggal 15 Februari 2023 transfer sebesar Rp. 6.410.000 • Pada tanggal 15 Maret 2023 transfer sebesar Rp.6.280.655 • Pada tanggal 17 April 2023 transfer sebesar Rp.5.600.000 • Pada tanggal 17 Mei 2023 transfer sebesar Rp.6.225.000 • Pada tanggal 14 Juni 2023 transfer sebesar Rp.6.191.480 • Pada tanggal 13 Juli 2023 transfer sebesar Rp.6.215.000 • Pada tanggal 13 September 2023 transfer sebesar Rp.6.030.000 • Pada tanggal 16 Oktober 2023 transfer sebesar Rp.5.528.000 • Pada tanggal 13 November 2023 transfer sebesar Rp.3.000.000 • Pada tanggal 13 November 2023 transfer sebesar Rp.2.878.000 - Dengan menggunakan rekening BRI dengan Norek 200301000060565 • Pada tanggal 16 November 2022 transfer sebesar Rp.6.745.000 • Pada tanggal 13 Desember 2023 transfer sebesar Rp.5.804.000 • Pada tanggal 14 Januari 2024 transfer sebesar Rp.5.900.000 • Pada tanggal 18 Maret 2024 transfer sebesar Rp.5.715.000 - Dengan menggunakan rekening TAPLUS BISNIS PREMIUM dengan Norek 0143288427 • Pada tanggal 15 Februari 2023 transfer sebesar Rp.6.170.000 - Dengan menggunakan rekening BCA dengan Norek 0261423765 • Pada tanggal 19 Februari 2024 transfer sebesar Rp.5.800.000 -------Bahwa atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya, sehingga antara Terdakwa dengan saksi YESI terjadi kesepakatan jual beli atas kios yang terletak di MTC Manado dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditambah dengan kewajiban melanjutkan cicilan kemudian pada tanggal 28 Oktober 2022, saksi YESI menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai di MTC Manado, tepatnya di kios yang menjadi objek jual beli, dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa. Pada saat penyerahan uang tersebut juga terdapat suami Terdakwa dan dibuat tanda terima/kwitansi yang ditandatangani oleh suami Terdakwa karena kios tersebut menggunakan nama suami Terdakwa kemudian setelah menerima pembayaran tersebut, saksi YESI selanjutnya melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran cicilan kios sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan cicilan terakhir bulan April 2024, serta telah memenuhi sebagian besar kewajiban pembayaran berdasarkan kesepakatan dengan Terdakwa lalu pada tanggal 29 April 2024, saat saksi YESI hendak melakukan pelunasan cicilan dan akan mengambil sertifikat kios, Terdakwa menyampaikan kepada saksi YESI untuk menunggu sampai bulan berikutnya dengan alasan masih menunggu uang dan sertifikat MTC masih berkaitan dengan urusan lainnya. -------Bahwa saksi YESI kemudian tetap menanyakan dan menghubungi Terdakwa sampai dengan bulan April 2025 mengenai pelunasan dan pengambilan sertifikat kios, namun Terdakwa terus memberikan alasan dan tidak menyerahkan sertifikat maupun menyelesaikan hak saksi YESI. Selanjutnya saksi YESI memperoleh informasi bahwa kios yang sebelumnya telah dijual kepada saksi YESI ternyata telah dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain, yaitu saksi ROSDIANA SIMBOLON tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saksi YESI sekitar tanggal 19 September tahun 2025 dimana Terdakwa menjual kembali kios tersebut kepada saksi ROSDIANA dengan harga Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan telah meneriman pembayaran dari saksi ROSDIANA secara tunai sebesar Rp.260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) lalu saksi ROSDIANA juga telah melunasi hutang Terdakwa di bank BCA sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). -------Bahwa Terdakwa menjual kembali kios tersebut kepada saksi ROSDIANA karena membutuhkan uang, sedangkan sebelumnya Terdakwa telah menerima pembayaran dari saksi YESI dan mengetahui bahwa kios tersebut telah diperjanjikan dan dijual kepada saksi YESI dengan demikian, Terdakwa setelah memperoleh dan menguasai pembayaran dari saksi YESI berdasarkan hubungan hukum jual beli, kemudian secara melawan hukum memperlakukan objek kios tersebut seolah-olah masih menjadi hak Terdakwa untuk dijual kembali kepada pihak lain yaitu saksi ROSDIANA, sehingga mengakibatkan saksi YESI kehilangan hak atas kios yang telah dibayarnya dan mengalami kerugian sebesar Rp.297.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa CLAUDIA AMELIA VIRGINIA LATIF, pada sekitar bulan Agustus 2022 sampai dengan bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu tersebut, bertempat di MTC Manado, Kecamatan Wenang, Kota Manado, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------Bahwa pada sekitar tanggal 02 Agustus 2022, ketika Terdakwa dan saksi YESI GRACE SUMENDAP berada di MTC Kecamatan Wenang Kota Manado, Terdakwa menawarkan kepada saksi YESI sebuah kios milik Terdakwa yang berada di MTC Manado dengan harga sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan saksi YESI melanjutkan pembayaran kredit/angsuran yang masih berjalan atas kios tersebut kemudian pada tanggal 19 September 2022, Terdakwa kembali menghubungi saksi YESI melalui WhatsApp dan menurunkan harga kios menjadi Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 30 September 2022 saksi YESI melakukan penawaran kepada Terdakwa dengan harga sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan saksi YESI tetap melanjutkan pembayaran cicilan kios tersebut dengan rincian sebagai berikut: - - Dengan menggunakan rekening BCA dengan Norek 5115801888 • Pada tanggal 13 Oktober 2022 transfer sebesar Rp. 6.591.889 • Pada tanggal 13 Desember 2022 transfer sebesar Rp. 6.591.889 • Pada tanggal 15 Februari 2023 transfer sebesar Rp. 6.410.000 • Pada tanggal 15 Maret 2023 transfer sebesar Rp.6.280.655 • Pada tanggal 17 April 2023 transfer sebesar Rp.5.600.000 • Pada tanggal 17 Mei 2023 transfer sebesar Rp.6.225.000 • Pada tanggal 14 Juni 2023 transfer sebesar Rp.6.191.480 • Pada tanggal 13 Juli 2023 transfer sebesar Rp.6.215.000 • Pada tanggal 13 September 2023 transfer sebesar Rp.6.030.000 • Pada tanggal 16 Oktober 2023 transfer sebesar Rp.5.528.000 • Pada tanggal 13 November 2023 transfer sebesar Rp.3.000.000 • Pada tanggal 13 November 2023 transfer sebesar Rp.2.878.000 Dengan menggunakan rekening BRI dengan Norek 200301000060565 • Pada tanggal 16 November 2022 transfer sebesar Rp.6.745.000 • Pada tanggal 13 Desember 2023 transfer sebesar Rp.5.804.000 • Pada tanggal 14 Januari 2024 transfer sebesar Rp.5.900.000 • Pada tanggal 18 Maret 2024 transfer sebesar Rp.5.715.000 - Dengan menggunakan rekening TAPLUS BISNIS PREMIUM dengan Norek 0143288427 - • Pada tanggal 15 Februari 2023 transfer sebesar Rp.6.170.000 Dengan menggunakan rekening BCA dengan Norek 0261423765 • Pada tanggal 19 Februari 2024 transfer sebesar Rp.5.800.000 -------Bahwa atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya, sehingga antara Terdakwa dengan saksi YESI terjadi kesepakatan jual beli atas kios yang terletak di MTC Manado dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ditambah dengan kewajiban melanjutkan cicilan kemudian pada tanggal 28 Oktober 2022, saksi YESI menyerahkan uang kepada Terdakwa secara tunai di MTC Manado, tepatnya di kios yang menjadi objek jual beli, dan uang tersebut diterima langsung oleh Terdakwa. Pada saat penyerahan uang tersebut juga terdapat suami Terdakwa dan dibuat tanda terima/kwitansi yang ditandatangani oleh suami Terdakwa karena kios tersebut menggunakan nama suami Terdakwa kemudian setelah menerima pembayaran tersebut, saksi YESI selanjutnya melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran cicilan kios sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan cicilan terakhir bulan April 2024, serta telah memenuhi sebagian besar kewajiban pembayaran berdasarkan kesepakatan dengan Terdakwa lalu pada tanggal 29 April 2024, saat saksi YESI hendak melakukan pelunasan cicilan dan akan mengambil sertifikat kios, Terdakwa menyampaikan kepada saksi YESI untuk menunggu sampai bulan berikutnya dengan alasan masih menunggu uang dan sertifikat MTC masih berkaitan dengan urusan lainnya. -------Bahwa saksi YESI kemudian tetap menanyakan dan menghubungi Terdakwa sampai dengan bulan April 2025 mengenai pelunasan dan pengambilan sertifikat kios, namun Terdakwa terus memberikan alasan dan tidak menyerahkan sertifikat maupun menyelesaikan hak saksi YESI. Selanjutnya saksi YESI memperoleh informasi bahwa kios yang sebelumnya telah dijual kepada saksi YESI ternyata telah dijual kembali oleh Terdakwa kepada orang lain, yaitu saksi ROSDIANA SIMBOLON tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan saksi YESI sekitar tanggal 19 September tahun 2025 dimana Terdakwa menjual kembali kios tersebut kepada saksi ROSDIANA dengan harga Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan telah meneriman pembayaran dari saksi ROSDIANA secara tunai sebesar Rp.260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) lalu saksi ROSDIANA juga telah melunasi hutang Terdakwa di bank BCA sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). -------Bahwa Terdakwa menjual kembali kios tersebut kepada saksi ROSDIANA karena membutuhkan uang, sedangkan sebelumnya Terdakwa telah menerima pembayaran dari saksi YESI dan mengetahui bahwa kios tersebut telah diperjanjikan dan dijual kepada saksi YESI dengan demikian, Terdakwa setelah memperoleh dan menguasai pembayaran dari saksi YESI berdasarkan hubungan hukum jual beli, kemudian secara melawan hukum memperlakukan objek kios tersebut seolah-olah masih menjadi hak Terdakwa untuk dijual kembali kepada pihak lain yaitu saksi ROSDIANA, sehingga mengakibatkan saksi YESI kehilangan hak atas kios yang telah dibayarnya dan mengalami kerugian sebesar Rp.297.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya