| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 471/Pdt.G/2026/PN Mnd | Max Geruh | PT. PARAMOUNT LAND | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 471/Pdt.G/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima gugatan PENGGUGAT; 2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa :
Adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum JOHANIS GERUH (NYONG) dan Almarhumah LIEN GARANG 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah OBJEK SENGKETA berupa : Sebidang tanah yang terletak diperkebunan POENANG dan telah dicatat dengan baik dalam buku Register Desa Malalayang PESIL Nomor : 33, FOLIO 11 atas nama : JOHAN GERUH, berukuran : 215m x 100m (Luas -+ 21.500 m2) dengan tanda batas-batas Batu Tungku, Patok Kayu Hidup dan Besi Tancap sebagai berikut :
(Berdasarkan buku Register A Adat Bantik) Adalah Hak Milik Sah dari Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti dari Almarhum JOHANIS GERUH dan Almarhumah LIEN GARANG tersebut pada butir 3 (tiga) PETITUM diatas; 5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 198, SHGB No. 150, dan SHGB No. 160 yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Manado (TURUT TERGUGAT) adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan dari TERGUGAT menguasai, menempati dan mendirikan bangunan diatas tanah OBJEK SENGKETA tersebut adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang mengakibatkan kerugian Materil bagi PENGGUGAT; 7. Menghukum kepada TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya agar segera keluar , mengosongkan dan membongkar bangunan rumah atau bangunan apapun sekaligus membawa semua barang-barangnya dari atas TANAH OBJEK SENGKETA (Posita gugatan angka 2) kemudian menyerahkan kepada PENGGUGAT untuk dikuasai, ditempati dan dikelola dengan bebas dan aman, jika perlu dengan bantuan Aparat Keamanan POLRI, TNI dan unsur pendukung lainnya; 8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan bertakluk pada putusan perkara ini; 9. Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaard Bij Voorraad) meskipun TERGUGAT (PT. PARAMOUNT LAND) mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi atau Upaya Hukum lainnya; 10. Menghukum TERGUGAT (PT. PARAMOUNT LAND) untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;
SUBSIDAIR : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Manado cq. Majelis Hakim Pengadilan Manao yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
