| Petitum Permohonan |
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON memohon kiranya Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Manado Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan berkenan mengadakan sidang Praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hakhak Pemohon berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sehubungan dengan itu berkenan pula sebagai berikut: --Pada waktu pemeriksaan praperadilan menghadapkan Pemohon dan Termohon di muka persidangan untuk didengar keterangannya; --Agar juga kepada Termohon diperintahkan untuk membawa berkas perkara atas nama Pemohon untuk diteliti oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan; 88 HP P & Partners ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANS Jl. Anggrek Raya I, No.5, Mapanget - Kota Manado Sulawesi Utara - Indonesia. --Yang selanjutnya PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Manado Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap.Tsk / 42 / III / RES.5.3 / 2026 / Reskrim, Tentang PENETAPAN TERSANGKA atas nama VICTOR JOHAN LASUT (Pemohon), tanggal 9 Maret 2026, yang diterbitkan oleh Termohon; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Proses Penyelidikan terhadap Pemohon sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor: SP.Lidik /4504 / X / 2025 / Reskrim, Tanggal 11 Oktober 2025, yang berdasarkan pada Laporan Informasi, Nomor: LI / 40 / X / 2025 / Reskrim, Tanggal 10 Oktober 2025; 4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Proses Penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: LP / A / 49 / XI / 2025 / SPKT / POLRESTA MANADO / POLDA SULAWESI UTARA, Tanggal 04 November 2025 jo. Laporan Informasi, Nomor: LI / 40 / X / 2025 / Reskrim, Tanggal 10 Oktober 2025; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik / 869 / XI / 2025 / Reskrim, Tanggal 20 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik / 869 / III / RES.5.3 / 2025 / Reskrim, Tanggal 9 Maret 2026; 6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan maupun tindakan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan TERSANGKA terhadap diri Pemohon, termasuk tetapi tidak terbatas pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 455 / XI / 89 HP P & Partners ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANS Jl. Anggrek Raya I, No.5, Mapanget - Kota Manado Sulawesi Utara - Indonesia. Reskrim, Tanggal 20 Nopember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B / SPDP / 455 / III / RES.5.3 / 2026 / Reskrim, Tanggal 9 Maret 2026, yang diterbitkan oleh Termohon; 7. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon; 8. Membebankan biaya perkara kepada Negara. --Atau Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Manado Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Permohonan Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |