| Petitum Permohonan |
Bahwa pengambilan keputusan oleh Termohon untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak dilaksanakan berdasarkan hukum dan Perundang-undangan yang ada, serta melanggar asas kepastian hukum yang menjadi prinsip fundamental pelaksanaan tugas dan wewenang Termohon. Maka penetapan status “tersangka” terhadap Permohon oleh Termohon dimaksud, adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Demikian pula proses penyidikan terhadap Pemohon serta tindakantindakan lainnya dalam penyidikan setelah adanya penetapan status tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;------------------------------------------------------------------- Bahwa hakekatnya dalam melaksanakan wewenangnya Termohon untuk melanjutkan penyelidikan/penyidikan (in casu termasuk didalam wewenang penyidikan tersebut terkandung wewenang untuk menetapkan tersangka), mutlak harus dilakukan berdasarkan asas fundamental yaitu asas kepastian hukum. Asas kepastian hukum memiliki pengertian asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap menjalankan tugas dan wewenangnya. Asas kepastian hukum tersebut harus dijalankan dengan menjungjung tinggi prosedur yang telah digariskan hukum acara;---------------------------------------------------------- Bahwa dari pengertian yang telah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka untuk mencapai proses penentuan tersangka, haruslah terlebih dahulu dilakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana (penyelidikan). AMG Law Office ARIS MINTO GUMOLUNG, S.H., & REKAN ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Page 7 of 14 Permohonan Praperadilan Untuk itu diperlukan keterangan dari pihak-pihak yang terkait dan bukti-bukti awal yang dapat dijalin sebagai suatu rangkaian peristiwa sehingga dapat ditentukan ada tidaknya suatu peristiwa pidana. Setelah proses tersebut dilalui, maka dilakukan rangkaian tindakan untuk mencari serta untuk mengumpulkan bukti agar terang suatu tindak pidana yang terjadi. Untuk itu kembali lagi haruslah dilakukan tindakan-tindakan untuk meminta keterangan dari pihakpihak yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti sehingga peristiwa pidana yang diduga sebelumnya telah menjadi jelas dan terang, dan oleh karenanya dapat ditentukan siapa tersangkanya. Rangkaian prosedur tersebut merupakan cara atau prosedur hukum yang wajib ditempuh untuk mencapai proses penentuan tersangka. Adanya prosedur tersebut dimaksudkan agar tindakan penyelidik/penyidik tidak sewenang-wenang mengingat seorang mempunyai hak asasi yang harus dilindungi;-------------------------------------------------------- Berdasarkan pendapat guru besar hukum pidana Indonesia, Eddy OS Hiariej, dalam bukunya yang berjudul “teori dan hukum pembuktian”, untuk menetapkan seorang sebagi tersangka, Termohon haruslah melakukan berdasarkan “bukti permulaan”. Eddy OS Hiariej kemudian menjelaskan bahwa alat bukti yang dimakdsudkan disini adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025, Tentang Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana. Eddy OS Hiariej berpendapat bahwa kata-kata “bukti permulaan” dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025, Tentang Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana, tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025, Tentang Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana, namun juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks AMG Law Office ARIS MINTO GUMOLUNG, S.H., & REKAN ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Page 8 of 14 Permohonan Praperadilan hukum pembuktian universal dikenal dengan istilah physical evidence atau real evidence;----------------------------------------------------------------------------------- Bahaw selanjutnya untuk menakar bukti permulaan, tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya pembuktian adanya tindak pidana tersebut haruslah berpatokan kepada elemen-elemen tindakan pidana yang ada dalam suatu pasal. Dan dalam rangka mencegah kesewenangwenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, maka setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dengan lainnya termasuk pula dengan calon tersangka. Mengenai hal yang terakhir ini, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak mewajibkan penyidik untuk memperlihatkan bukti yang ada padanya kepada tersangka, akan tetapi berdasarkan doktrin, hal ini dibutuhkan untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar. Hal tersebut sangat terkait dengan ranah hukum pembuktian, oleh karenanya perlu dijelaskan lebih lanjut perihal pembuktian yang ditulis dalam buku Eddy OS Hiariej tersebut diatas, bahwa dalam konteks hukum pidana, pembuktian merupakan inti dari persidangan perkara pidana, karena yang dicari dalam hukum pidana adalah kebenaran materiil. Kendatipun demikian pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai sejak tahap penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Pada tahap ini sudah terjadi pembuktian, dengan tindak penyidik mencari barang bukti, maksudnya guna membuat terang suatu tindak pidana serta menentukan atau menemukan tersangkanya. Dengan demikian maka dapat dimengerti, bahwa AMG Law Office ARIS MINTO GUMOLUNG, S.H., & REKAN ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Page 9 of 14 Permohonan Praperadilan pembuktian dilihat dari perspektif hukum acara pidana yakni ketentuan yang membatasi sidang di Pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran, baik oleh Hakim, Penuntut umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum, kesemuanya terikat pada ketentuan dan tata cara, serta penilaian terhadap alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan yang leluasa sendiri dalam menilai alat bukti, dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang;---------------------- Bahwa dalam perkara pidana, pembuktian selalu penting dan krusial, pembuktian memberikan landasan dan argument yang kuat kepada Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan. Pembuktian dipandang sebagai sesuatu yang tidak memihak, objektif dan memberikan informasi kepada Hakim untuk mengambil kesimpulan dari suatu kasus yang sedang disidangkan. Terlebih dalam perkara pidana, pembuktian sangatlah esensi karena yang dicari dalam perkara pidana adalah kebenaran materiil, berbeda dengan pembuktian perkara lainnya, pembuktian dalam perkara pidana sudah dimulai dari tahap pendahuluan, yakni diawali pada tahap penyelidikkan dan penyidikkan. Pada tahap pendahuluan/penyelidikkan tersebut, tata caranya jauh lebih rumit bila dibandingkan dengan hukum acara lainnya;------------------------------------------ Bahwa mengingat dalam perkara ini adalah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Termohon, oleh karenanya bukti permulaan yang cukup harus didasarkan pada 2 (dua) alat bukti, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundangundangan (beyond reasonable doubt). Apakah dalam perkara a quo, prosedur dan tata cara telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, perlu AMG Law Office ARIS MINTO GUMOLUNG, S.H., & REKAN ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Page 10 of 14 Permohonan Praperadilan diuji lebih jauh dalam perkara aquo sepanjang terkait dengan alat-alat bukti, pertanyaannya adalah : ? Apakah Termohon telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah, dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo…?;------------ ? Apakah alat bukti yang diperoleh Termohon telah memenuhi standar “due proses of law”;------------------------------------------------------------------------ Bahwa adapun rangkaian peristiwa hukum sebagaimana menjadi objek penetapan tersangka oleh Pemohon atas diri Termohon dalam perkara a quo, pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon adalah selaku PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru, pada SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro), pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2022;------------------------------------------------------ 2. Bahwa benar telah terjadi permasalahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru, pada SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro), pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2022 tersebut;--------------------------------------------------- 3. Bahwa esensinya yang menjadi pangkal permasalahan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru, pada SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro), pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2022 tersebut, tidak lain adalah dimana dari hasil pekerjaan fisik bangunan yang terpasang tidak sesuai dan atau kurang dibandingkan dengan dana yang telah dicairkan oleh Penyedia Jasa, AMG Law Office ARIS MINTO GUMOLUNG, S.H., & REKAN ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Page 11 of 14 Permohonan Praperadilan dikarenakan sampai dengan batas waktu pelaksaan, pihak Penyedia Jasa tidak lagi menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Kontrak;------------------------------------------------------ 4. Bahwa sejatinya tidak ada niat jahat (mens rea) atas diri Pemohon sepanjang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru, pada SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro), pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara, Tahun Anggaran 2022 tersebut, lagi pulah dengan merujuk atas peristiwa hukum dalam perikatan perjanjian (kontrak) antara Pemohon dengan pihak Penyedia Jasa dalam hubungannya dengan pekerjaan tersebut, hakekatnya Termohon memberi ruang dan atau kesempatan terlebih dahulu kepada Pemohon untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara keperdataan dengan mengajukan gugatan wanprestasi dengan tuntutan ganti rugi keuangan negara terhadap pihak Penyedia Jasa. Selain itu seharusnya hal yang menjadi pertimbangan Termohon dalam perkara a quo bahwa dalam kapasitasnya selaku PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) Pemohon bertindak mewakili negara, sama dengan kapasitas Termohon sebagai penyidik/penuntut yang juga bertindak mewakili negara, dimana pada kepentingan dari masing-masingnya sepanjang terkait dengan pekerjaan tersebut tidak lain dengan tujuan yang sama pulah yakni menyelamatkan keuangan negara. Disementara itu upaya sebagai wujud tanggungjawabnya selaku PPKOM (Pejabat Pembuat Komitmen) terkait dengan permasalahan tersebut, Pemohon telah berkali-kali berupaya menghubungi pihak Penyedia Jasa untuk segera dapat menyelesiakan pekerjaan, akan tetapi sama sekali tidak diindahkan, juga Pemohon telah membuat laporan AMG Law Office ARIS MINTO GUMOLUNG, S.H., & REKAN ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Page 12 of 14 Permohonan Praperadilan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan permintaan untuk sekiranya dapat menurunkan Tim dari Dinas Pendidikan Provinsi bersama Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara untuk mememeriksa pekerjaan tersebut dan dibuatkan berita acara hasil pemeriksaan agar pihak Penyedia Jasa dapat dikenakkan sanksi dengan menerapkan denda akibat tidak selesainya pekerjaan, namun tidak ada tanggapan atas laporan Pemohon tersebut. Lebih dari pada itu, jauh sebelum adanya proses penyelidikan, penyikan dan selanjutnya berujung dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dalam perkara a quo, Pemohon juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Pendampingan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, agar sekiranya dapat memperingatkan dan atau memanggil pihak Penyedia Jasa untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, serta Pemohon telah bersurat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro), dan berkoordinasi dan konsultasi dengan beberapa Jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro) terkait permaslahan tersebut dengan memohon melanjutkan pekerjaan tersebut dengan menggunakan biayanya sendiri agar permasalahan tersebut tidak menjadi persoalan hukum yang berimplikasi pada kerugian negara, hanya saja dari permohonan Pemohon dimaksud sampai dengan adanya penetapan tersangka atas diri Pemohon tidak ada tanggapan dan informasi lanjut kepada Pemohon;------------------------------ 5. Bahwa adapun sampai dengan saat penetapan tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon sebagaimana menjadi objek praperadilan ini, Pemohon tidak pernah mendapat konfirmasi dan ataupun klarifikasi terkait dengan adanya pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negera dari pihak AMG Law Office ARIS MINTO GUMOLUNG, S.H., & REKAN ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Page 13 of 14 Permohonan Praperadilan berwenang yang melakukan perhitungan atas permasalahan pekerjaan tersebut;----------------------------------------------------------------------------- 6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025, Tentang Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana, menyatakan : “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagain besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan”. Oleh karena terkait dengan perkara a quo, saat ini Pemohon telah dilakukan penahanan oleh Termohon di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Manado, yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado, maka oleh karena itu, secara dan menurut hukum Pengadilan Negeri Manado berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan Praperadilan ini;------------ IV. PETITUM (TUNTUTAN) Berdasarkan alasan-alasan diatas, Pemohon memohon kepada Hakim praperadilan untuk memutus : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----- 2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-I-9/P.1.20/Fd.1/ 02/2026, tertanggal 10 Februari 2026, an. Itzvan Karel Manoppo, adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat;---------------- 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon;------------------------------------------------------------------ AMG Law Office ARIS MINTO GUMOLUNG, S.H., & REKAN ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM Page 14 of 14 Permohonan Praperadilan 4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;----------------------------------------------------------------------------- 5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilisasi nama baik dan harkat serta martabat Pemohon;----------------------------------------------------------- 6. Menghukum Termohon untuk mebayar biaya perkara;------------------------- A T A U : Apabila Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex aequo et bono). Demikian Permohonan Praperadilan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. |