| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 644/Pdt.G/2026/PN Mnd | BUANG FERI SINEKE | WENNY LUMENTUT, SE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 644/Pdt.G/2026/PN Mnd | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Almarhum MAYOR AMBOEN SINEKE dan Almarhumah SAODA MOKOAGOW, dan berhak atas harta warisan/harta peninggalan dari Almarhum Mayor Amboen Sineke berupa: "Sebidang tanah pasini (Adat) / Kalakeran terletak di Kelurahan Alung Banua, Kecamatan Bunaken Kepulauan, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, luas kurang lebih 130.000 M2 (seratus tiga puluh meter persegi) atau kurang lebih 13 Ha, dengan batas-batas : Utara dengan Keluarga Kaemong; 3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah masuk, menguasai, menduduki dan membangun diatas tanah sengketa tersebut pada petitum angka 2, adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat; 4. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya keluar dari tanah sengketa dan membongkar bangunannya yang berdiri diatas tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat untuk dipakai dengan bebas. Jika Tergugat masih menginginkan tanah sengketa tersebut dipersilahkan Tergugat membayar harga tanah sengketa tersebut sesuai klasifikasi dan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini atau sesuai kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat. Jika Tergugat tidak mentaati tuntutan Penggugat tersebut, mohon eksekusi dengan bantuan Aparat Kepolisian dan sebagainya; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal demi hukum semua bentuk surat-surat apapun yang dimiliki oleh Tergugat menyangkut tanah sengketa yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Instansi/Pejabat yang ada hubungannya dengan urusan pertanahan yang menimbulkan hak bagi Tergugat; 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sengketa yang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado; 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini; Selebihnya Penggugat Mohon Keadilan. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
