| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 77/Pid.Sus/2026/PN Mnd | REMBLIS LAWENDATU,SH.,MH | GERALDY RUDOLF WAHANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 77/Pid.Sus/2026/PN Mnd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1319/ P.1.10.3/ Enz.2/ 04/ 2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa ia terdakwa GERALDY RUDOLF WAHANI, pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 sekitar Jam 13.30 wita, bertempat di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan VIII Kecamatan Mapanget Kota Manado tepatnya di Samping Jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) paket dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------- ------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi BARMINGGO SILOLONGAN, saksi RIFKI LATEF, saksi LUKMAN HENGKELARE dan saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN bersama-sama dengan Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya, sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba yang berada di Wilayah Hukum Polresta Manado. Kemudian para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang akan menyalurkan atau mengedarkan Narkotika jenis sahbu di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan VIII Kecamatan Mapanget Kota Manado tepatnya di Samping Jalan, setelah mendengar informasi tersebut para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung pergi menuju ke lokasi tempat yang dimaksud dan sesampainya para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya melihat seorang lelaki yang mencurigai yaitu terdakwa GERALDY RUDOLF WAHANI sedang memantau lokasi untuk meletakkan Narkotika jenis sahbu di samping jalan. Melihat hal tersebut maka para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mendekati terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu saat itu para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya menemukan 1 (satu) paket palstik bening yang berisikan dugaan Narkotika jenis shabu disaku celana bagian depan terdakwa dan setelah dilakukan introgasi dimana terdakwa menjelaskan yang mana sahbu tersebut akan terdakwa letakkan disamping jalan sesuai dengan perintah dari teman terdakwa yaitu lelaki EBEN SUMENDAP yang sekarang ini berdomisili di Kota Jakarta, kemudian terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa menyimpan paketan-paketan plastik bening yang berisikan dugaan Narkotika jenis shabu di rumahnya sehingga para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya bersama-sama dengan terdakwa pergi di rumahnya dan sesampainya para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 97 paket plastik bening yang berisikan dugaan Narkotika jenis shabu yang ditemukan di bawah lemari dan didalam dus Handphone merek Redmi 9C warna biru lalu para saksi juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sahbu (bong), 2 (dua) buah korek api 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 9C warna biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung di bawa ke Polresta Manado untuk di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. --------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 030/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 019/2026/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I tersebut. –--------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
ATAU
KEDUA: ------- Bahwa ia terdakwa GERALDY RUDOLF WAHANI, pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 sekitar Jam 13.30 wita, bertempat di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan VIII Kecamatan Mapanget Kota Manado tepatnya di Samping Jalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) paket dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika, saksi BARMINGGO SILOLONGAN, saksi RIFKI LATEF, saksi LUKMAN HENGKELARE dan saksi MUHAMMAD SARIF SAFRUDDIN bersama-sama dengan Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya, sedang melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkoba yang berada di Wilayah Hukum Polresta Manado. Kemudian para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang akan menyalurkan atau mengedarkan Narkotika jenis sahbu di Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan VIII Kecamatan Mapanget Kota Manado tepatnya di Samping Jalan, setelah mendengar informasi tersebut para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung pergi menuju ke lokasi tempat yang dimaksud dan sesampainya para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya melihat seorang lelaki yang mencurigai yaitu terdakwa GERALDY RUDOLF WAHANI sedang memantau lokasi untuk meletakkan Narkotika jenis sahbu di samping jalan. Melihat hal tersebut maka para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya mendekati terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu saat itu para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya menemukan 1 (satu) paket palstik bening yang berisikan dugaan Narkotika jenis shabu disaku celana bagian depan terdakwa dan setelah dilakukan introgasi dimana terdakwa menjelaskan yang mana sahbu tersebut akan terdakwa letakkan disamping jalan sesuai dengan perintah dari teman terdakwa yaitu lelaki EBEN SUMENDAP yang sekarang ini berdomisili di Kota Jakarta, kemudian terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa menyimpan paketan-paketan plastik bening yang berisikan dugaan Narkotika jenis shabu di rumahnya sehingga para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya bersama-sama dengan terdakwa pergi di rumahnya dan sesampainya para saksi dari Satuan Narkoba Polresta Manado lainnya langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 97 paket plastik bening yang berisikan dugaan Narkotika jenis shabu yang ditemukan di bawah lemari dan didalam dus Handphone merek Redmi 9C warna biru lalu para saksi juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sahbu (bong), 2 (dua) buah korek api 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah Handphone merek Redmi 9C warna biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung di bawa ke Polresta Manado untuk di Proses sesuai dengan hukum yang berlaku. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. --------- ------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 030/NNF/2026 tanggal 23 Januari 2026, dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 019/2026/NF berupa Kristal berwarna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I tersebut. –---------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
