Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2026/PN Mnd LA HAJA,S.H.M.H KARTER LAHENGKO alias ARKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1679/ P.1.10.3/ Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LA HAJA,S.H.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARTER LAHENGKO alias ARKA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU        :

Bahwa ia terdakwa KARTER LAHENGKO alias ARKA, Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2026, bertempat di Kawasan Megamas tepatnya di depan Starbucks, Kel. Wenang Selatan, Kec. Wenang, Kota Manado, Prov. Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut :

  1. Berawal saksi IMANUEL S.F. WULUR, saksi REVELITO A. F. LANDANGKASIANG dan FEBRIAN LAODINI  beserta Tim dari Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut mendapat informasi bahwa adanya peredaran dugaan tindak pidana narkotika jenis Sinte yang berbentuk cairan Liquid Vape di wilayah kota manado yang kemudian para saksi selaku anggota opsnal subdit 3 ditresnarkoba polda sulut diperintahkan untuk menyelidiki benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya saksi bersama tim melakukan rangkaian penyelidikan dengan cara pengumpulan bahan keterangan dan mencari informasi sehingga pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 saksi beserta Tim mengetahui adanya seseorang yang memiliki liquid vape yang diduga berisikan narkotika jenis Sinte, kemudian Setelah mendapatkan informasi tersebut dengan teknik kepolisian para saksi bersama tim opsnal subdit 3 ditresnarkoba polda sulut pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 00.20 Wita, bertempat di Kawasan Megamas tepatnya di depan Starbucks, Kel. Wenang Selatan, Kec. Wenang menghentikan seorang yaitu terdakwa KARTER LAHENGKO alias ARKA dengan menunjukan surat perintah tugas penyelidikan kepada terdakwa  KARTER LAHENGKO alias ARKA yang kemudian terdakwa KARTER LAHENGKO alias ARKA membaca surat perintah tersebut  Selanjutnya saksi yang didampingi oleh petugas Security Kawasan Megamas bernama saksi Fandilla Stenisyen Humena , lelaki KARTER LAHENGKO alias ARKA langsung mengeluarkan 1 (satu) botol Liquid Vape yang diduga berisikan narkotika jenis Sinte beserta 1 (satu) buah catridge vape selanjutnya lelaki KARTER LAHENGKO alias ARKA kami lakukan interogasi untuk mengetahui asal barang narkotika jenis sinte tersebut kemudian lelaki KARTER LAHENGKO alias ARKA mengakui bahwa 1 (satu) botol Liquid Vape tersebut adalah narkotika namun lelaki KARTER LAHENGKO alias ARKA tidak mengetahui narkotika jenis apa yang terkandung dalam vape tersebut kemudian lelaki KARTER LAHENGKO alias ARKA mengakui bahwa 1 (satu) botol Liquid Vape tersebut didapatkannya dari seorang perempuan LADY yang berada di Jakarta dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk 1 (satu) botol Liquid Vape.
  • Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa Tim Opsnal Narkoba Polda Sulut telah menyita dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kecil berisikan cairan berwarna kuning yang diduga narkotika, 1 (satu) unit handphone merk iphone 12 promax warna silver + simcard, 1 (satu) buah pod vape merk foom warna hitam, 2 (dua) buah catridge vape merk foom warna hitam, 1 (satu) buah dus bekas bungkusan catridge vape merk foom dan 1 (satu) buah handbag warna hitam, selanjutnya terdakwa KARTER LAHENGKO alias ARKA beserta barang buktinya amankan di mako Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lanjut;
  •    Bahwa terdakwa mendapatkan liquid vape yaitu dari teman terdakwa yang bernama perempuan LADY yang berada di Tangerang Banten Pada awalnya terdakwa  berkomunikasi lewat aplikasi instagram dengan perempuan LADY  kemudian terdakwa  menanyakan “apakah masih ada barang itu?”, kemudian perempuan LADY mengatakan nanti saja saat ketemu dibahas secara langsung. Selanjutnya sekitar 2 (dua) hari dari komunikasi tersebut terdakwa bertemu dengan perempuan LADY di Pluit Jakarta Utara di sebuah tempat bermain biliard dan kemudian terdakwa bertanya kepada perempuan LADY “apakah masih ada persediaan liquid?”, kemudian perempuan LADY mengatakan bahwa “masih ada”, selanjutnya terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) secara langsung di dalam mobil parkiran untuk pembayaran liquid, kepada perempuan LADY kemudian terdakwa bertanya kira-kira kapan estimasi barang liquid tersebut di terima karena terdakwa akan berangkat ke manado pada tanggal 23 januari 2026 kemudian perempuan LADY mengatakan bahwa estimasi liquid akan diterima dalam 5 (lima) hari sehingga terdakwa memberikan alamat milik teman terdakwa yang berada di manado di paniki karna terdakwa akan mampir dan singgah di rumah alamat pengiriman tersebut, selanjutnya sekitar 1 atau 2 hari kemudian terdakwa diberitahu oleh perempuan LADY melalui aplikasi instagram dan dikirimkan foto yang isinya bahwa paketan kiriman terkait pembelian liquid vape tersebut sudah dikirimkan ke alamat tujuan di manado yang kemudian setelah itu sekitar tanggal 23 Januari 2026 terdakwa berangkat dari Jakarta ke manado untuk urusan pekerjaan dan setiba dirumah teman di Paniki Kota Manado sekitar pagi hari pada saat terdakwa tiba di manado barang liquid tersebut sudah sampai di tujuan tepatnya di depan pintu rumah kemudian barang liquid yang dalam bentuk paket kiriman terdakwa ambil dan terdakwa simpan  dan   terdakwa menjelaskan bahwa membeli liquid vape yang mengandung narkotika tersebut untuk digunakan pada saat party dan untuk bersenang-senang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Nomor: SP. Timbang/8/I/2026/Dit Res Narkoba dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Hari Senin tanggal 26 Januari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:

 

  • NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

LABORATORIUM

PN

                                        KODE BB

SATUAN

BERAT BERSIH

1

Botol kecil berisikan cairan berwarna kuning yang diduga mengandung sinte

1 buah

5,1599 Gr

 1,14 Gr

3,7499 Gr

-

 

TOTAL

5,1599 Gr

1,14 Gr

3,7499 Gr

-

 

  • Bahwa berdasarkan dari hasil pengujian  terhadap sampel 1 (satu) botol bening berisikan cairan berwarna kuning dimana barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB:049/NNF/2026 tanggal 03 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 029/2026/NF berupa cairan berwarna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang merupakan narkotika golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan secara melawan hukum dan illegal.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2)  Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa KARTER LAHENGKO alias ARKA, Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2026, bertempat di Kawasan Megamas tepatnya di depan Starbucks, Kel. Wenang Selatan, Kec. Wenang, Kota Manado, Prov. Sulut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manado yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,yang dilakukan dengan cara dan perbuatan sebagai  berikut:

  • Bahwa terdakwa mendapatkan liquid vape yaitu dari teman terdakwa yang bernama perempuan LADY yang berada di Tangerang Banten Pada awalnya terdakwa  berkomunikasi lewat aplikasi instagram dengan perempuan LADY  kemudian terdakwa  menanyakan “apakah masih ada barang itu?”, kemudian perempuan LADY mengatakan nanti saja saat ketemu dibahas secara langsung. Selanjutnya sekitar 2 (dua) hari dari komunikasi tersebut terdakwa bertemu dengan perempuan LADY di Pluit Jakarta Utara di sebuah tempat bermain biliard dan kemudian terdakwa bertanya kepada perempuan LADY “apakah masih ada persediaan liquid?”, kemudian perempuan LADY mengatakan bahwa “masih ada”, selanjutnya terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) secara langsung di dalam mobil parkiran untuk pembayaran liquid, kepada perempuan LADY kemudian terdakwa bertanya kira-kira kapan estimasi barang liquid tersebut di terima karena terdakwa akan berangkat ke manado pada tanggal 23 januari 2026 kemudian perempuan LADY mengatakan bahwa estimasi liquid akan diterima dalam 5 (lima) hari sehingga terdakwa memberikan alamat milik teman terdakwa yang berada di manado di paniki karna terdakwa akan mampir dan singgah di rumah alamat pengiriman tersebut, selanjutnya sekitar 1 atau 2 hari kemudian terdakwa diberitahu oleh perempuan LADY melalui aplikasi instagram dan dikirimkan foto yang isinya bahwa paketan kiriman terkait pembelian liquid vape tersebut sudah dikirimkan ke alamat tujuan di manado yang kemudian setelah itu sekitar tanggal 23 Januari 2026 terdakwa berangkat dari Jakarta ke manado untuk urusan pekerjaan dan setiba dirumah teman di Paniki Kota Manado sekitar pagi hari pada saat terdakwa tiba di manado barang liquid tersebut sudah sampai di tujuan tepatnya di depan pintu rumah kemudian barang liquid yang dalam bentuk paket kiriman terdakwa ambil dan terdakwa simpan  dan   terdakwa menjelaskan bahwa membeli liquid vape yang mengandung narkotika tersebut untuk digunakan pada saat party dan untuk bersenang-senang:
  •  Bahwa sebelum ditangkap oleh petugas terdakwa sudah sempat pakai liquid vape tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisap menggunakan rokok elektrik pod vape merk foom dan  terdakwa menjelaskan ketika menggunakan liquid vape yang berisikan narkotika terdakwa merasa agak sedikit pusing, enjoy dan rileks dan  merasa lebih enjoy ketika sedang minum minuman beralkohol.
  • Bahwa adapun  cara terdakwa menggunakan liquid vape yang berisikan narkotika yaitu awalnya liquid vape dimasukan kedalam catridge kemudian dicampur dengan liquid vape original selanjutnya disambungkan ke Pod vape kemudian digunakan dengan cara dihisap seperti rokok

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Nomor: SP. Timbang/8/I/2026/Dit Res Narkoba dan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Hari Senin tanggal 26 Januari 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa:

 

  • NO

JENIS BARANG BUKTI

JUMLAH

LABORATORIUM

PN

                                        KODE BB

SATUAN

BERAT BERSIH

1

Botol kecil berisikan cairan berwarna kuning yang diduga mengandung sinte

1 buah

5,1599 Gr

 1,14 Gr

3,7499 Gr

-

 

TOTAL

5,1599 Gr

1,14 Gr

3,7499 Gr

-

 

  • Bahwa berdasarkan dari hasil pengujian  terhadap sampel 1 (satu) botol bening berisikan cairan berwarna kuning dimana barang bukti tersebut sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulut No.LAB:049/NNF/2026 tanggal 03 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HARTANTO BISMA,ST., M.Pd  selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 029/2026/NF berupa cairan berwarna kuning tersebut diatas adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang merupakan narkotika golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil Asesment dari BNNPropinsi No.R/04/II/KA/PB.00/2024/BNNP tanggal 12 Februari 2026 dengan Kesimpulan bahwa tersangka adalah seorang penyalahguna/pecandu  narkotka jenis MDMB-4en PINACA kategori ringan
  • Bahwa Terdakwa merupakan Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan oleh terdakwa secara melawan hukum dan ilegal.-------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya