Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANADO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
191/Pid.Sus/2026/PN Mnd VERA ERVINA MUSLIM,SH BHAKTI PRATAMA PUTU SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 191/Pid.Sus/2026/PN Mnd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 3413 /P.1.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VERA ERVINA MUSLIM,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BHAKTI PRATAMA PUTU SUGIARTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa BHAKTI PRATAMA PUTU SUGIARTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya di waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Mahawu Lingkungan V Kecamatan Tuminting Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------- Bahwa awalnya pada bulan Maret 2026 terdakwa bertemu dengan saksi Ronald Tampilang (dalam berkas tersendiri) di Kelurahan Mahawu Lingkungan VII Kecamatan Tuminting Kota Manado, untuk mengambil obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 4.000 (empat ribu) tablet. Setelah menerima obat itu terdakwa pergi menemui lelaki Aditya Samir (DPO) dan bersama-sama menyembunyikannya obat keras jenis Trihexyphenidyl  tersebut di atas plafon rumah lelaki Aditya Samir dan jika ada teman-teman akan melakukan pembelian obat maka terdakwa akan langsung mengambil obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dan mengedarkannya/menjualnya kepada masyarakat dan uang hasil penjualan obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut terdakwa setorkan kepada lelaki Aditya Samir. Jika obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa mencapai 300 (tiga ratus) tablet maka lelaki Aditya Samir memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Terdakwa terakhir kali menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl yaitu pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar 20 (dua puluh) tablet.

----- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 April 2026 sekitar jam 10.00 wita terdakwa didatangi oleh beberapa petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado yakni saksi REZKY PELLENG, Dkk dan saat itu terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa mengedarkan/menjual  obat keras jenis Trihexyphenidyl  kepada masyarakat dan saat itu terdakwa mengaku terdakwa menyimpan dan menyembunyikannya obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut di atas plafon rumah Aditya Samir.. Setelah mendengar pengakuan terdakwa saksi REZKY PELLENG dan tim langsung menuju ke rumah lelaki ADITYA SAMIR namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut saksi REZKY PELLENG, dkk berhasil menemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2.000 (dua ribu) tablet di dalam sebuah laci dan setelah di perlihatkan kepada terdakwa yang bersangkutan mengakui bahwa obat tersebut adalah obat yang sebelumnya dia sembunyikan di atas plafon rumah, kemungkinan obat tersebut telah di pindahkan oleh lelaki ADITYA SAMIR selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti langsung dibawa Kantor Polresta Manado untuk di periksa lebih lanjut.

------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Nomor : 250/NOF/2026 tanggal 8 Mei 2026 diperoleh hasil bahwa barang bukti tablet berwarna kuning tersebut benar Trihexyphenidyl.

--------Bahwa Herdian Saputra, S.Si selaku ahli bidang kesehatan menyebutkan dalam menjual, mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl harus memiliki pendidikan kefarmasian dan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin legal.

-------- Bahwa terdakwa memiliki obat keras Trihexiphenidyl tersebut tanpa ijin edar yang sah dari pihak berwenang, dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian sehingga tidak mempunyai wewenang untuk mengedarkan obat tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 Tentang Kesehatan.

 

---------------------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa terdakwa BHAKTI PRATAMA PUTU SUGIARTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya di waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Mahawu Lingkungan V Kecamatan Tuminting Kota Manado atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------- Bahwa awalnya pada bulan Maret 2026 terdakwa bertemu dengan saksi Ronald Tampilang (dalam berkas tersendiri) di Kelurahan Mahawu Lingkungan VII Kecamatan Tuminting Kota Manado, untuk mengambil obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 4.000 (empat ribu) tablet. Setelah menerima obat itu terdakwa pergi menemui lelaki Aditya Samir (DPO) dan bersama-sama menyembunyikannya obat keras jenis Trihexyphenidyl  tersebut di atas plafon rumah lelaki Aditya Samir dan jika ada teman-teman akan melakukan pembelian obat maka terdakwa akan langsung mengambil obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut dan mengedarkannya/menjualnya kepada masyarakat dan uang hasil penjualan obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut terdakwa setorkan kepada lelaki Aditya Samir. Jika obat keras jenis Trihexyphenidyl yang dijual oleh terdakwa mencapai 300 (tiga ratus) tablet maka lelaki Aditya Samir memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Terdakwa terakhir kali menjual obat keras jenis Trihexyphenidyl yaitu pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar 20 (dua puluh) tablet.

----- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 April 2026 sekitar jam 10.00 wita terdakwa didatangi oleh beberapa petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado yakni saksi REZKY PELLENG, Dkk dan saat itu terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa mengedarkan/menjual  obat keras jenis Trihexyphenidyl  kepada masyarakat dan saat itu terdakwa mengaku terdakwa menyimpan dan menyembunyikannya obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut di atas plafon rumah Aditya Samir.. Setelah mendengar pengakuan terdakwa saksi REZKY PELLENG dan tim langsung menuju ke rumah lelaki ADITYA SAMIR namun yang bersangkutan tidak berada di rumahnya, dan setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersebut saksi REZKY PELLENG, dkk berhasil menemukan obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2.000 (dua ribu) tablet di dalam sebuah laci dan setelah di perlihatkan kepada terdakwa yang bersangkutan mengakui bahwa obat tersebut adalah obat yang sebelumnya dia sembunyikan di atas plafon rumah, kemungkinan obat tersebut telah di pindahkan oleh lelaki ADITYA SAMIR selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti langsung dibawa Kantor Polresta Manado untuk di periksa lebih lanjut.

------- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara Nomor : 250/NOF/2026 tanggal 8 Mei 2026 diperoleh hasil bahwa barang bukti tablet berwarna kuning tersebut benar Trihexyphenidyl.

--------Bahwa Herdian Saputra, S.Si selaku ahli bidang kesehatan menyebutkan dalam menjual, mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl harus memiliki pendidikan kefarmasian dan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin legal.

-------- Bahwa terdakwa memiliki obat keras Trihexiphenidyl tersebut tanpa ijin edar yang sah dari pihak berwenang, dan terdakwa tidak memiliki pendidikan kefarmasian sehingga tidak mempunyai wewenang untuk mengedarkan obat tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2013 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya